Analisis Kekuatan Eksekutorial Putusan PTUN dalam Perpektif Efektivitas Penegakan Hukum Administrasi Negara
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.7961Keywords:
eksekutorial, putusan PTUN, perpektif, penegakan hukum, administrasi negeraAbstract
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) secara normatif memiliki kekuatan hukum tetap dan bersifat mengikat bagi pejabat administrasi negara. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan (eksekusi) putusan PTUN masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait fenomena non-compliance oleh pejabat tata usaha negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan eksekutorial putusan PTUN dalam perspektif efektivitas penegakan hukum administrasi negara, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan ketidakpatuhan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dan yuridis-empiris. Pendekatan normatif dilakukan melalui analisis peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum administrasi, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan menelaah praktik pelaksanaan putusan PTUN dan problematika yang muncul di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif mekanisme eksekusi telah diatur dalam peraturan peradilan tata usaha negara, namun belum didukung instrumen pemaksaan yang efektif. Ketiadaan sanksi yang tegas dan lemahnya mekanisme pengawasan menyebabkan rendahnya tingkat kepatuhan pejabat administrasi terhadap putusan pengadilan. Kondisi ini berdampak pada belum optimalnya efektivitas penegakan hukum administrasi negara serta berpotensi melemahkan prinsip negara hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan mekanisme eksekusi yang lebih tegas guna menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak warga negara.
References
Al’anam, M., & Prabowo, H. (2025). Reforming the Administrative Court Decision Execution Mechanism: Lessons from the Dutch Administrative Justice System. Reformasi Hukum, 29(2). Diakses dari https://ojs.uid.ac.id/index.php/jrh/article/view/1275
Anugrah, P., & Alamsyah, T. (2022). Analisis Yuridis Peraturan Dwangsom Dalam Undang Undang PTUN. Jurisdictie, 16(1). Diakses dari https://journalfhuia.ac.id/Jurisdictie/article/view/182
Fadillah, A. (2022). Implementasi Putusan PTUN dan Tantangan Kepatuhan Pejabat. Jakarta: Prenadamedia.
Faturahman, M. R., & Herlambang, P. H. (2021). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap. Jurisdictie, 15(2). Diakses dari https://www.journalfhuia.ac.id/Jurisdictie/article/view/171
Faturahman, M. R., & Herlambang, P. H. (2023/2024). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap. Jurnal Hukum Jurisdictie, 6(2), 171. https://doi.org/10.34005/jhj.v6i2.171
Firmansyah, A. (2019). Analisis Non-Compliance Pejabat dalam Implementasi Putusan PTUN. Jakarta: Rajawali Pers.
Herlambang, P. H., dkk. (2021). The Executorial Role of the Administrative Court in Controlling Abuse and Restoring Trust. Law Studies Review, 12(3), 30657. Diakses dari https://journal.unnes.ac.id/journals/lsr/article/view/30657
Herlambang, P. H., Ramadhani, S., & Chandra, F. (2025). The Executorial Role of the Administrative Court in Controlling Abuse and Restoring Trust. Semarang State University Undergraduate Law and Society Review, 5(2). https://doi.org/10.15294/lsr.v5i2.30657
Hidayat, F. (2022). Efektivitas Mekanisme Pengawasan dalam Penegakan Putusan PTUN. Jakarta: Sinar Grafika.
Huda, M. (2020). Perlindungan Hak Warga Negara Melalui Putusan PTUN. Jakarta: Sinar Grafika.
Kartika, D. (2020). Non-Compliance Pejabat dan Efektivitas Penegakan Hukum Administrasi. Jakarta: Rajawali Pers.
Lancang, A., Ardiansyah, & Libra, R. (2024/2025). The Application of Dwangsom in The Execution of State Administrative Court Decisions in Indonesia From A Justice Perspective. Daengku: Journal of Humanities and Social Sciences Innovation. https://doi.org/10.35877/454RI.daengku4278
Lianti, L., dkk. (2023). Peran PTUN dalam Eksekusi Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap sebagai Langkah Efektif Penyelesaian Sengketa TUN. Yustisi, 18(2), 14325. Diakses dari https://ejournal.uika-bogor.ac.id/index.php/YUSTISI/article/view/14325
Lianti, L., Shanty, F. E., & Astuti, W. P. (2022/2023). Peran PTUN dalam Eksekusi Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap sebagai Langkah Efektif Penyelesaian Sengketa TUN. Yustisi, 10(2). https://doi.org/10.32832/yustisi.v10i2.14325
Lestari, R. (2019). Pengawasan Pelaksanaan Putusan PTUN: Perspektif Normatif dan Empiris. Surabaya: Airlangga University Press.
Nugroho, B. S. (2023). Kepatuhan Pejabat Administrasi terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Deepublish.
Nadiyya, A. (2022). Urgensi Contempt of Court dalam Pelaksanaan Putusan PTUN: Studi Perbandingan Indonesia dan Thailand. Yustitia, 8(1), 48–61. https://doi.org/10.31943/yustitia.v8i1.148’Pambudi, L. A., dkk. (2023).
Hubungan Kepatuhan Pejabat Administrasi dengan Efektivitas Pelaksanaan Putusan PTUN. Semnas LPPM, 14, 15347. Diakses dari https://jurnalonline.unsoed.ac.id/index.php/semnaslppm/article/view/15347
Prabowo, H. (2023). Analisis Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.
Prasetya, W. (2019). Instrumen Pemaksaan Eksekusi Putusan PTUN di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Prasetyo, T. (2020). Instrumen Eksekusi Putusan PTUN: Studi Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Purba, C. R. A., & Andrianto, W. (2020/2021). Implementasi Dwangsom sebagai Upaya Paksa dalam Mewujudkan Kepastian Hukum bagi Pelaksanaan Putusan PTUN. Ministrate: Jurnal Birokrasi dan Pemerintahan Daerah, 5(1). https://doi.org/10.15575/jbpd.v5i1.23969
Purba, C. R. A., & Andrianto, W. (2022). Implementasi Dwangsom sebagai Upaya Paksa dalam Mewujudkan Kepastian Hukum bagi Pelaksanaan Putusan PTUN. Ministrate, 7(1), 23969. Diakses dari https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/ministrate/article/view/23969
Rahardi, T. (2022). Strategi Peningkatan Kepatuhan Pejabat dalam Penegakan Hukum Administrasi. Jakarta: Rajawali Pers.
Rahman, A. (2022). Efektivitas Pelaksanaan Putusan PTUN di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Rahman, T. (2023). Strategi Peningkatan Kepatuhan Pejabat Administrasi Negara terhadap Putusan PTUN. Yogyakarta: Deepublish.
Saputra, R. (2020). Budaya Birokrasi dan Kepatuhan Terhadap Putusan PTUN. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Setiawan, H. (2018). Budaya Birokrasi dan Penegakan Hukum Administrasi Negara. Surabaya: Airlangga University Press.
Sutiyoso, B. (2019). Supremasi Hukum dan Kepatuhan Pejabat Administrasi. Jakarta: Kencana.
Suryanto, A. (2021). Kekuatan Hukum Putusan PTUN dan Dampaknya terhadap Administrasi Publik. Bandung: Refika Aditama.
Wicaksono, D. (2021). Hukum Administrasi Negara dan Tantangan Eksekusi Putusan PTUN. Bandung: Refika Aditama.
Wijaya, A. (2021). Perlindungan Hak Warga Negara melalui Penegakan Putusan PTUN. Bandung: Alfabeta.
Yulius, N. F. N. (2020). Diskursus Lembaga Eksekusi Negara dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Peraturan Perundang Undangan, 1(1). Diakses dari https://jurnalhukumperatun.mahkamahagung.go.id/index.php/peratun/article/view/18
Yuliana, R. (2021). Pengawasan dan Efektivitas Eksekusi Putusan PTUN di Indonesia. Bandung: Alfabeta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Bethania Petra Raia, Dwi Putra Nugraha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































