Pencabutan Izin Usaha Pertambangan : Studi Kasus PTUN No.244/G/2024

Authors

  • Felicia Angeline Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Indonesia
  • Catrina Yuka Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Indonesia
  • Dwi Putra Nugraha Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Indonesia
  • Devita Vallensia Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Indonesia
  • Mirelle Elicia Perera Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Indonesia
  • Shabrina Aurellia Nafisah Desuardi Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4643

Keywords:

Kepastian Hukum, Pemerintahan Yang Baik, Pencabutan Izin

Abstract

Putusan Nomor 244/G/2024 membahas gugatan yang diajukan oleh PT Samudra Hindia Jaya terhadap keputusan “Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral”. Dalam gugatan ini, Penggugat mengajukan keberatan terhadap tindakan Tergugat yang dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip administrasi pemerintahan yang seharusnya, khususnya asas kepastian hukum dan asas transparansi. Penggugat berpendapat bahwa pencabutan izin tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Selama persidangan, kedua belah pihak menyampaikan bukti, termasuk dokumen tertulis serta keterangan saksi ahli. Setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan argumen yang disampaikan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan bahwa pencabutan izin usaha tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan harus dibatalkan. Selain itu, pengadilan memerintahkan Menteri Investasi untuk mengembalikan izin usaha PT Samudra Hindia Jaya serta membayar biaya perkara. Putusan ini memiliki dampak penting terhadap kepastian hukum dalam sistem perizinan dalam sektor pertambangan.

References

Cekli, S. P., et al. (2018). Penjelasan hukum. BLDK Mahkamah Agung, LeIP. Heruyanto, I. D. (2021). Mengenal maladministrasi. Ombudsman Republik Indonesia.

Hasyim, M. (2004, September 11). Penegakan hukum administrasi terhadap izin usaha. Jurnal Hukum.

Otoritas Jasa Keuangan. (2007). UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal.

Peraturan Pemerintah. (2021). PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Sarwono. (2011). Hukum acara perdata teori dan praktik (hal. 47).

Sumirah. (n.d.). Mengenal jenis-jenis izin usaha dan cara mengurusnya. Kontrak Hukum. Undang-Undang No. 30 Tahun 2014. (n.d.). Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan.

Yahya, H. (2011). Hukum acara perdata (hal. 47).

Downloads

Published

2025-06-23

How to Cite

Angeline, F., Yuka, C., Nugraha, D. P., Vallensia, D., Perera, M. E., & Desuardi, S. A. N. (2025). Pencabutan Izin Usaha Pertambangan : Studi Kasus PTUN No.244/G/2024. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 3936–3942. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4643