Penghentian Progam Sehat Malang Makmur: Implikasi terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dan BPJS Kesehatan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4822Keywords:
Administrative Law, State Administrative Decision, Integrity pact, AgreementAbstract
Artikel ini membedah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 98/G/2024/PTUN.SBY. melalui dua sudut pandang, yakni hukum administrasi dan hukum kontrak. Putusan tersebut adalah mengenai sengketa antara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang yang melawan Bupati Malang karena terbitnya keputusan mengenai pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana. Keputusan Tata Usaha Negara berikut oleh Kepala Dinas dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang sekaligus pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik. Di sisi lain, Bupati Malang tentu memiliki alasan tersendiri terkait penjatuhan sanksi yang dilakukan. Namun, sengketa ini mengandung permasalahan yang lebih rumit, dengan turut dirugikannya BPJS Kesehatan Cabang Malang sebagai pihak ketiga. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Malang melalui suatu pakta integritas telah menyatakan komitmen untuk menyediakan anggaran guna membiayai Program Sehat Malang Makmur. Program tersebut diadakan dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage di Malang, dan dalam pelaksanaannya dibutuhkan sinergitas yang optimal dengan BPJS Kesehatan Cabang Malang. Kerjasama tampak berjalan baik, hingga pihak pemerintah lalai memenuhi komitmen yang tertera dalam pakta integritas. Kegagalan inilah yang menyebabkan penjatuhan sanksi terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Artikel ini pun hadir sebagai bentuk analisis komprehensif terkait permasalahan antara Kepala Dinas, Bupati Malang, BPJS, hingga warga Malang yang telah mengharapkan pemenuhan janji pemerintah, yakni pelayanan kesehatan gratis
References
(KBBI), K. B. B. I. (n.d.). integritas. https://kbbi.web.id/integritas
Cekli S Pratiwi, Shinta A Purmawati, Fauzi, dan C. Y. P. (2016). Penjelasan Hukum Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Jakarta, Indonesia. Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP).
Fauzi, S. (n.d.). Pakta Integritas: Pengertian, Tujuan, Cara Membuat, Dan Penerapannya. In Kecamatan Anjir Muara Kabupaten Barito Kuala. https://anjirmuara.baritokualakab.go.id/pakta-integritas-pengertian-tujuan-cara-membuat-dan-penerapannya/
Hukumonline. (n.d.). Mengenal Pakta Integritas Dan Tujuannya. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pakta-integritas-dan-tujuannya-lt5e1d72765547e/
Miles, B. Mathew dan Michael Huberman. 1992. Analisis Data Kualitatif Buku Sumber Tentang Metode-metode Baru. Jakarta: UIP.
Moleong, Lexy. (2002). Metode Penelitian Kualitatif, Bandung : CV. Remaja, hal 11
Republik Indonesia. (n.d.-a). Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Putusan Nomor 98/G/2024/PTUN.SBY., perkara tata usaha negara antara Drg. Wiyanto Wijoyo, M.M.Kes melawan Bupati Malang.
Republik Indonesia. (n.d.-b). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Republik Indonesia. (1986). Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Indonesia n.p.
Republik Indonesia. (2014). Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jakarta: Indonesia n.p.
Republik Indonesia. (2017). Undang-undang (UU) Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Indonesia n.p.
Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 124.
Republik Indonesia. (2021a). Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal (4) dan (5).
Republik Indonesia. (2021b). Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 1 angka (3).
Republik Indonesia. (2021c). Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 11 angka (2) huruf (b).
Ridwan HR. (2018). Hukum Administrasi Negara (Revisi ed.). Indonesia: Rajawali Pers.
S.F, M. (2015). Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia (Revisi ed.). Indonesia: FH UII Press. https://opac.ut.ac.id/detail-opac?id=37612.
Setiawan, I. K. (2017). Hukum Perikatan (Cetakan Ke). Jakarta: SInar Grafika.
Subekti. (2005). Hukum Perjanjian (Cetakan Ke). Jakarta: PT Intermasa.
Syaifuddin, M. (2012). Hukum Kontrak Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Cetakan Ke). Bandung: Penerbit Mandar Maju.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Cassie Andrea Jonathan, Christy Abigail Tjahyadi, Elena Prisilia, Marshella Angelita Butar, Dwi Putra Nugraha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.