Ketidakmampuan PTUN Menguji Keputusan Administratif Berbasis Algoritma Dalam Penyaluran Hak Sosial-Ekonomi Masyarakat

Authors

  • Jennifer The Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Tengerang, Indonesia
  • Celine Loren Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Tengerang, Indonesia
  • Owen Edgar Kuncoro Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Tengerang, Indonesia
  • Dwi Putra Nugraha Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Tengerang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8308

Keywords:

peradilan tata usaha negara, Keputusan tata usaha negara, sistem digital, perlindungan hukum

Abstract

Perkembangan teknologi informasi yang semakin luas bisa menjadi pendukung dalam penyelenggaraan pemerintahan seperti penggunaan sistem digital dan algoritma dalam berbagai kebijakan publik seperti pengelolaan data masyarakat. Penggunaan sistem tersebut menimbulkan persoalan hukum karena keputusan yang dihasilkan tidak selalu berbentuk keputusan administrasi yang dikeluarkan secara langsung oleh pejabat pemerintahan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana konsep Keputusan Tata Usaha Negara serta kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam menguji keputusan yang dihasilkan melalui sistem digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterbatasan konsep keputusan tata usaha negara terhadap keputusan otomatis serta dampaknya terhadap perlindungan hak masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual yang berkaitan dengan hukum administrasi negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan sistem digital dalam kebijakan publik telah menghasilkan bentuk keputusan yang berbeda dengan keputusan administrasi konvensional karena keputusan tersebut sering muncul sebagai hasil pengolahan data otomatis tanpa penetapan tertulis dari pejabat pemerintahan. Kondisi tersebut menimbulkan kesulitan bagi PTUN dalam menguji keputusan tersebut karena tidak selalu jelas bentuk keputusan administratif yang dapat dijadikan objek sengketa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perkembangan teknologi dalam administrasi pemerintahan memerlukan penyesuaian dalam pemahaman konsep keputusan tata usaha negara agar perlindungan hukum bagi masyarakat tetap dapat terjamin.

References

Alfitri, Nur Alfiana, et al. (2024). Perlindungan terhadap data pribadi di era digital berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Journal Social Society, 4(2), 92–111.

Amalia, Sulfi. (2025). Pengujian keputusan administrasi digital dalam sengketa tata usaha negara: Tantangan dan solusi di era transformasi digital. Veritas Procedura, 1(1), 77–103.

Asshiddiqie, Jimly. (2006). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Ashwarina, N., Hidayah, H., Azka, F., & Maulid, A. (2024, October 4). Pengadilan Tata Usaha Negara. https://ejournal.appihi.or.id/index.php/pk/article/download/191/355/1182

Christian, D. (2022). UU PDP: Landasan hukum perlindungan data pribadi. Hukumonline.com.

CNN Indonesia. (2018). Sejumlah aktivis muda China hilang diduga diculik pemerintah.

Deel. (2025). A guide to employee background checks in China. https://www.deel.com/blog/employee-background-check-china/

Gunawan, Heru. (2024). Mengenal jenis-jenis peradilan di Indonesia. Kemenkeu.go.id.

Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Indroharto. (1999). Usaha memahami undang-undang tentang peradilan tata usaha negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram: Mataram University Press.

Personal Information Protection Law of the People’s Republic of China. (n.d.). PIPL.

Qibtiyah, M., & Wibowo, A. (2023). Hambatan penerapan perlindungan data pribadi di Indonesia setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. ResearchGate.

Rayhan, A., & Wijaya, S. K. (2023). Efektivitas pengadilan tata usaha negara dalam menyelesaikan putusan sengketa tata usaha negara. https://jph.ubb.ac.id/index.php/jph/article/download/11/6/57

Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Ridwan, H. R. (2006). Hukum administrasi negara. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

S1 Kecerdasan Artifisial. (2025). Menelusuri algoritma media sosial: Dampak personalisasi AI di platform digital.

Seven Media Technology. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.

Solikin, Nur. (2021). Pengantar metodologi penelitian hukum. Pasuruan: CV. Penerbit Qiara Media.

The Chinese Government’s Problematic Quest to Judge Online Comments. (2022). MIT Technology Review.

Wahyuni. (2020). Perluasan makna instrumen hukum keputusan tata usaha negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Comparativa, 1(2), 145–154.

Downloads

Published

2026-05-20

How to Cite

The, J., Loren, C., Kuncoro, O. E., & Nugraha, D. P. (2026). Ketidakmampuan PTUN Menguji Keputusan Administratif Berbasis Algoritma Dalam Penyaluran Hak Sosial-Ekonomi Masyarakat. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(4), 2713–2720. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8308

Most read articles by the same author(s)