Analisis Hukum Terhadap Wanprestasi dalam Perjanjian Penunjukan Distributor

Authors

  • Devita Vallensia Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Indonesia
  • Fico Theonardo Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Indonesia
  • Frederich Gunawan Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Indonesia
  • Kelson Collin W Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4680

Keywords:

Wanprestasi, Perjanjian, Distributor, Hukum Kontrak, putusan pengadilan

Abstract

Persoalan hukum muncul akibat wanprestasi perjanjian penunjukan distributor dalam Putusan Nomor 218/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt. Kasus ini dimulai ketika salah satu pihak tidak melaksanakan apa yang seharusnya dilakukan dalam kontrak, yang mengakibatkan pihak lain rug dan akhirnya harus dibawa ke pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kronologi perkara, faktor-faktor yang menjadi pertimbangan majelis hakim, dan pandangan hukum kontrak tentang wanprestasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kasus yuridis normatif, yaitu menelaah putusan pengadilan terdahulu dan bagaimana konsep hukum perdata digunakan. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan faktor-faktor wanprestasi, asas pacta sunt servanda, dan akibat hukum wanprestasi dalam mengambil putusan. Penelitian ini membahas tentang peran hukum kontrak dalam penyelesaian sengketa korporasi di Indonesia dan akibat wanprestasi perjanjian komersial dari sudut pandang hukum, khususnya yang berkaitan dengan hubungan antara prinsipal dan distributor di Indonesia.

References

Absar, M. (2014). Tinjauan Yuridis Perjanjian Keagenan (Doctoral dissertation, Tadulako University).

Asnawi, M. N. (2018). Perlindungan Hukum Kontrak Dalam Perspektif Hukum Kontrak Kontemporer. Masalah-Masalah Hukum, 46(1), 55-68.

Asril, J. (2020). Beberapa Permasalahan dalam Syndicated Loan Agreement dan Security Sharing Agreement. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 4(1), 434-452.

HS, H. S., SH, M., Nurbani, E. S., & SH, L. (2022). Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat Di Indonesia (Buku Kedua). Sinar Grafika.

Irmansyah, M. D. (2023). Wanprestasi pembayaran Royalty Fee dalam perjanjian Waralaba: Studi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 612/Pdt. G/2017/PN Jkt. Sel (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP)

Putusan Nomor 218/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt

Riskawati, S. (2022). Pemutusan Perjanjian Sepihak Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasca Yurisprundensi Nomor 4/Yur/Pdt/2018. Arena Hukum, 15(3), 517-537.

Downloads

Published

2025-06-23

How to Cite

Vallensia, D., Theonardo, F., Gunawan, F., & Collin W, K. (2025). Analisis Hukum Terhadap Wanprestasi dalam Perjanjian Penunjukan Distributor. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 4202–4208. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4680