Kedudukan Akta Notaris dalam Pembebanan Jaminan Fidusia pada Perusahaan Pembiayaan Kendaraan Bermotor
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6700Keywords:
Jaminan Fidusia, Perusahaan Pembiayaan, Akta NotarisAbstract
Jaminan fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang banyak digunakan dalam perjanjian pembiayaan, khususnya pada perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaannya, akta jaminan fidusia yang dibuat oleh notaris menjadi instrumen hukum utama yang memberikan kepastian, keotentikan, serta kekuatan pembuktian terhadap hubungan hukum antara pemberi dan penerima fidusia. Keberadaan akta notaris dalam pembebanan jaminan fidusia merupakan perwujudan dari asas kehati-hatian dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Namun, praktik di lapangan sering menunjukkan bahwa sebagian perusahaan pembiayaan masih melakukan pembebanan fidusia tanpa melalui pembuatan akta notaris atau tanpa pendaftaran fidusia secara elektronik (e-Fidusia), yang pada akhirnya menimbulkan permasalahan hukum, seperti sengketa eksekusi dan lemahnya perlindungan hukum bagi kreditur maupun debitur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan akta notaris dalam proses pembebanan jaminan fidusia pada perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor serta menilai akibat hukum apabila pembebanan tersebut tidak dituangkan dalam akta otentik. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta notaris memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis sebagai dasar legalitas pembebanan jaminan fidusia. Akta tersebut tidak hanya memberikan kekuatan pembuktian sempurna, tetapi juga menjadi syarat sah bagi pendaftaran jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia. Tanpa akta notaris, perjanjian fidusia tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan demikian, peran notaris sangat esensial dalam menjamin terlaksananya prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap kepentingan hukum kreditur dan debitur dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor.
References
Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2017.
Anggraini, Dwi. “Peran Notaris dalam Pembebanan Jaminan Fidusia pada Perusahaan Pembiayaan.” Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 8, No. 2, 2021, hlm. 112–125.
Bahsan, M. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Daeng Naja, H.R. Peranan dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik. Jakarta: Prenada Media Group, 2018.
Handayani, Retno. “Analisis Kedudukan Akta Notaris dalam Pendaftaran Jaminan Fidusia.” Jurnal Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, Vol. 9, No. 1, 2020, hlm. 45–59.
Kurniawati, Lisa. “Tanggung Jawab Notaris terhadap Keabsahan Akta Jaminan Fidusia.” Jurnal Lex Privatum, Vol. 7, No. 3, 2019, hlm. 101–115.
Lumban Tobing, G.H.S. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga, 2019.
Mulyoto. Hukum Fidusia di Indonesia: Konsep dan Implementasinya. Yogyakarta: Deepublish, 2020.
Nurjannah, Siti. “Kekuatan Hukum Akta Notaris dalam Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia.” Jurnal Hukum Repertorium, Vol. 5, No. 2, 2022, hlm. 220–234.
Satrio, J. Hukum Jaminan: Hak Jaminan Kebendaan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2016.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2018.
Usman, Rachmadi. Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Yuliana, Fitri. “Perlindungan Hukum bagi Kreditur dalam Pembiayaan Kendaraan Bermotor dengan Jaminan Fidusia.” Jurnal Notarius, Vol. 14, No. 1, 2023, hlm. 66–82.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Marolop Samuel Siagian, Siti Malikhatun Badriyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































