Peran Notaris Dalam Proses Perubahan Status Perseroan Perseorangan Menjadi Perseroan Terbatas Umum
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6558Keywords:
perseroan perorangan, perubahan status, NotarisAbstract
UU Cipta Kerja menciptakan Perseroan Perseorangan yang merupakan suatu perseroan yang memenuhi kriteria UMKM yang tidak harus memenuhi kewajiban didirikan oleh 2 orang atau lebih. Pendiriannya dilakukan secara mandiri oleh pendiri sehingga notaris tidak memiliki peran. Dalam Perseroan Perorangan, notaris memiliki peran dalam proses perubahan status Perseroan Perseorangan menjadi PT Umum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses perubahan status dan peran notaris dalam proses tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian doktrinal. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa perubahan status Perseorangan tersebut wajib dilakukan dengan akta notaris yang kemudian diajukan ke Kemenkumham untuk mendapat persetujuan. Peran notaris adalah membuat akta otentik, memastikan besaran modal, saham dan organ dari Perseroan tersebut, mengajukan permohonan pengesahan dan persetujuan ke Kemenkumham, dan memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
References
Dewi, P. I. A., & Purwanto, I. W. N. (2021). Peran Notaris dalam Pendirian Perseroan Terbatas Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 6,(No. 3), p.556. https://doi.org/10.24843/AC.2021.v06.i03.p7
Ghani, A. R., Firdaus, M., & Ansari, M. Al. (2025). Peran Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik dan Dampaknya Terhadap Keabsahan Hukum di Indonesia. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic, and Legal Theory, Vol. 3(No. 2), p.1575. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1147
Hamzah, R., & Ayunda, S. (2023). Kepastian Hukum Terhadap Status Perubahan PT. Perorangan Menjadi PT. Persekutuan Modal Pada Saat Pemegang Saham Lebih Dari Satu Orang dan Melebihi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Vol. 8,(No. 3), p.51. Retrieved from https://repository.uir.ac.id/id/eprint/22815
Harahap, Y. D., Santoso, B., & Prasetyo, M. H. (2021). Pendirian Perseroan Terbatas Perseorangan Serta Tanggung Jawab Hukum Pemegang Saham Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Notarius, Vol. 14,(No. 2), p.734. https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43800
Hartono. (2022). Peran Notaris dalam Pendirian Perseroan Perorangan yang tidak Membutuhkan Akta Autentik. Jurnal Multidisiplin Indonesia, Vol. 1,(No. 3), p.953-961. https://doi.org/10.58344/jmi.v1i3.90
Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Jurnal Crepido, Vol. 1,(No. 1), p.14. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Lisnawati. (2024). Tantangan UMKM di Tahun 2024. Jakarta: Pusat Nalisis Keparlemenan, Badan Keahlian Setjen DPR RI.
Noorhaliza, A. K., Afrizal, R. D., Permadi, S. C., & Azzahra, T. S. (2023). Teori Penegakan Hukum Menurut Friedman Terkait Persoalan Penggunaan Narkotika Untuk Kepentingan Medis Relevansi Dengan Pertimbangan Moral dan Hukum. Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humanioral, Vol.1,(No.2), p.1-25. https://doi.org/10.11111/nusantara.xxxxxxx
Nur, Z. (2023). Keadilan dan Kepastian Hukum (Refleksi Kajian Filsafat Hukum dalam Pemikiran Hukum Imam Syâtibî). Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat, Vol. 6,(No. 2), p.257. Retrieved from https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&opi=89978449&url=https://jurnal.umj.ac.id/index.php/MaA16/article/download/18397/9095&ved=2ahUKEwiKxZeLpemOAxUlV2wGHWRBLQQQFnoECBYQAQ&usg=AOvVaw0WD-u3icPsqlHfo5tqxZsK
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Terbatas
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro Dan Kecil.
Setiadi, W. (2018). Penegakan Hukum: Kontribusinya Bagi Pendidikan Hukum Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia (Law Enforcement: Its Contribution To Legal Education In The Contect Of Human Resource Development). Majalah Hukum Nasional, (No. 2), p.5. https://doi.org/10.33331/mhn.v48i2.99
Sirait, E., Sugiharto, B. H., Abidin, J., Padang, N. S., & Putra, J. E. (2024). Peran UMKM dalam Meningkatkan Kesejahteraan Perekonomian di Indonesia. Jurnal Kajian Ekonomi Dan Bisnis Islam, Vol. 6,(No. 7), p.3817. https://doi.org/10.47467/elmal.v5i7.4160
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sunggona, B. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Ukami, S. H., Muda, I., & Bakry, M. R. (2024). Peran Notaris dalam Proses Perubahan Status Perseroan Perorangan Menjadi Perseroan Persekutuan Modal Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. UNES LAW REVIEW, Vol. 6,(No, 4), p.12610-12621. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2018 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Yanita, H. (2016). Analisis Struktur Retorika dan Penanda Kebahasaan Bagian Hasil dan Pembahasan Artikel Jurnal Penelitian Bisa FKIP UNIB Untuk Bidang Pengajaran Bahasa. Jurnal Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia, Vol. 2,(No. 2), p.166. https://doi.org/10.33369/diksa.v2i2.3457
Zhadira, G. R., & Lukman, FX. A. (2022). Peran dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pendirian Perseroan Perorangan Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomoe 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 2,(No. 11). https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i11.12178
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Auriel Rahayu Sendjaja, Siti Malikhatun Badriyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































