Perlindungan Hukum Konsumen dalam Praktek Pengambilalihan Objek Fidusia Tanpa Izin Kreditur
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6652Keywords:
Fidusia, Perlindungan Konsumen, Pengambilalihan ObjekAbstract
Penelitian ini mengevaluasi perlindungan hukum terhadap konsumen dalam praktik pengambilalihan objek fidusia tanpa persetujuan tertulis dari kreditur tindakan yang berpotensi melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia dan prinsip perlindungan konsumen. Metode yang digunakan adalah kombinasi yuridis normatif dan empiris melalui studi kasus lembaga pembiayaan dan sengketa nyata. Analisis diarahkan pada relevansi Pasal 23 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 yang melarang pemberi fidusia mengalihkan objek tanpa izin kreditur, serta ketentuan UU Perlindungan Konsumen terkait klausul baku, hak atas informasi, advokasi, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Penelitian juga membahas praktik eksekusi fidusia pasca wanprestasi, meliputi pemberian titel eksekutorial dan prosedur pelelangan atau penjualan di bawah tangan, serta interpretasi Mahkamah Konstitusi terhadap aspek teknis pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktik banyak lembaga pembiayaan melakukan pengambilalihan objek fidusia secara sepihak tanpa pemberitahuan tertulis, tanpa musyawarah, dan dengan pengabaian terhadap prosedur hukum. Akibatnya, konsumen menanggung kerugian finansial (kehilangan objek, biaya tambahan) dan immateril (stres psikologis, hilangnya kepercayaan terhadap sistem keuangan). Konsumen juga sering kurang memahami klausul dan haknya, sementara pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha belum maksimal. Regulasi terkait eksekusi fidusia elektronik dan penarikan objek masih mengandung celah, dan integrasi antara UU Jaminan Fidusia dan UU Perlindungan Konsumen belum sepenuhnya harmonis. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian merekomendasikan: harmonisasi regulasi antara UU Jaminan Fidusia dan UU Perlindungan Konsumen; penguatan sistem pengawasan serta penegakan hukum; peningkatan literasi hukum konsumen; pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif (mediasi atau arbitrase konsumen) serta akses advokasi mudah; dan penerapan sanksi yang konsisten terhadap pelanggaran agar praktik pengambilalihan tanpa izin dapat ditekan dan perlindungan konsumen lebih efektif.
References
Aldi Rayuza; Tami Rusli. “Tinjauan Yuridis terhadap Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Pengalihan Benda sebagai Objek Jaminan Fidusia Secara Sepihak tanpa Persetujuan Tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia (Studi Putusan Nomor 539/Pid.B/2023/PN.Tjk).” Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, Vol. 6 No. 3, September 2024.
Christiawan, Rio, Januar Agung Saputera, dkk. Perkembangan dan Praktik Jaminan Fidusia: Dilengkapi Ulasan Berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Jaminan Fidusia. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2022.
Dewi, Eli Wuria, S.H. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015.
Elis Herlina; Sri Santi. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pada Perjanjian Pembiayaan dengan Fidusia Tidak Terdaftar.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 25 No. 2, 2024.
Herman; Oheo Kaimuddin Haris; Ali Rizky; Handrawan; Fuad Nur; La Ode Muhamad Sulihin; Ketut Arya Wijanarka. “Perlindungan Hukum Pidana Pengambilan Secara Paksa Kendaraan Debitur terhadap Tindakan Debt Collector dalam Penarikan Paksa Objek Fidusia.” Halu Oleo Legal Research, Vol. 6 No. 3, Desember 2024.
Supianto, S.H., M.H. Hukum Jaminan Fidusia. Jakarta: Garudhawaca, 2015.
Ursia, Wempy. Hukum Jaminan Fidusia. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2019.
Witanto, D. Y. Hukum Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Aspek Perikatan, Pendaftaran dan Eksekusi). Jakarta: Mandar Maju, 2015.
Witoko, Satrio Heru; Hartanto; Warasman Marbun. “Tindak Pidana Mengalihkan Benda yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia tanpa Izin terlebih dahulu dari Pemegang Fidusia.” Jurnal Legal Reasoning, Vol. 7 No. 2, Juni 2025.
Wulandari, Andi Sri Rezky & Nurdiyana Tadjuddin. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2018.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Glendi Prabowo, Siti Malikhatun Badriyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































