Akibat Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Dibuat Dengan Adanya Tipu Muslihat dan Daya Paksa (Studi Kasus Putusan Nomor 241/PDT/2020/PT.BDG)

Authors

  • Nurul Wahyu Wijayanti Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Siti Malikhatun Badriyah Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2108

Keywords:

Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Utang Piutang, Akta

Abstract

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah perjanjian pendahuluan sebagai dasar untuk calon penjual sebelum dilaksanakan kesepakatan jual beli dalam bentuk akta di bawah tangan maupun akta notariil. Pada umumnya, Akta PPJB dibuat karena Akta Jual Beli (AJB) belum dapat ditandatangani saat itu juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para pihak. Namun yang terjadi pada kasus ini adalah Akta PPJB dibuat sebagai pelunasan utang piutang. Sesungguhnya utang tersebut tidak diperuntukkan sebagai pembelian objek jual beli tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian secara normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dari penelitian ini dengan data sekunder, primer, serta tersier. Hasil penelitian ini adalah pertama terkait dengan keabsahan dari Akta PPJB dengan hubungan utang piutang adalah apabila dalam perjanjian utang piutang antara debitur dan kreditur adalah Jaminan Tanah maka tidak menggunakan Akta PPJB melainkan menggunakan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) atau Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Selain itu apabila sebuah Akta PPJB dibuat tidak berdasarkan dengan fakta materiil ataupun akta dianggap sebagai proforma saja maka mengandung penyalahgunaan formalitas. Penyalahgunaan tersebut tidak berdasarkan dengan itikad baik dan memberian keterangan yang tidak benar serta absurd (tidak rasional atau tidak natural) diterima begitu saja oleh pembuat akta, maka akta yang demikian itu mengandung kebohongan. Sehingga akta tersebut tidak mengandung kebenaran materill dan dianggap tidak mempunyai kekuatan pembuktian sebagai Akta Autentik. Kedua, seorang Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban apabila Akta yang dibuatnya menimbulkan kerugian bagi para pihak yakni pihak debitur maupun pihak kreditur. Akta PPJB yang dibuat berdasarkan perjanjian utang piutang pun juga dapat dibatalkan atau batal demi hukum

References

Akomar, M., & Susilowati, I. F. (2024). Analisis Yuridis Putusan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 10/Pdt.G/2019/Pn.Dps Tentang Hutang Piutang Yang Dibuat Dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli.

Amalia, N. V. (2021). Jual Beli Tanah Dalam Hukum Tanah Atas Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bertingkat Yang Dibuat Oleh Notaris. Notaire, 4(2), 217. Https://Doi.Org/10.20473/Ntr.V4i2.26119

Aristyo, R., & Cahyono, A. B. (2021). Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Ppjb Dan Akta Kuasa Untuk Menjual Sebagai Jaminan Terjadinya Utang Piutang. 9(12).

Budiansyah, A. (2016). Tanggung Jawab Notaris Yang Telah Berakhir Masa Jabatannya Terhadap Akta Dan Protokol Notaris. 2016.

Dian Apriandini & Amad Sudiro. (2023). Kekuatan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb) Lunas Yang Belum Mendapatkan Pemecahan Sertipikat Dari Developer Yang Dipailitkan. Binamulia Hukum, 12(1), 57–64. Https://Doi.Org/10.37893/Jbh.V12i1.435

Febiolla, P. S. (2020). Akta Pengakuan Hutang Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Sebagai Jaminan Berdasarkan Putusan Nomor 368/Pdt/2018/Pt.Dki.

Gaol, S. L. (2020). Keabsahan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Sebagai Dasar Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Dalam Rangka Peralihan Hak Atas Tanah Dan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1). Https://Doi.Org/10.35968/Jh.V11i1.653

Gatot Supramono, G. S. (2014). Perjanjian Utang Piutang. Kencana. Https://Www.Google.Co.Id/Books/Edition/Perjanjian_Utang_Piutang/Qk5odwaaqbaj?Hl=Id&Gbpv=1&Dq=Jaminan+Utang&Printsec=Frontcover

Januar, I., Siringoringo, P., & Saragi, P. (2024). Perubahan Kualitas Akta Notaris Menjadi Akta Dibawah Tangan Atau Menjadi Batal Demi Hukum Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. 34(1).

Salim, S. (2023). Hukum Kontrak Teori Dan Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika. Https://Www.Google.Co.Id/Books/Edition/Hukum_Kontrak/D9oreaaaqbaj?Hl=Id&Gbpv=0

Silviana, A. (2020). Fungsi Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan (Skmht) Dalam Pemberian Hak Tanggungan. 7(1).

Wulandari, A. (2022). Konsekuensi Yuridis Penyalahgunaan Keadaan Dalam Akta Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah. Jurnal Officium Notarium, 2(2), 268–276. Https://Doi.Org/10.20885/Jon.Vol2.Iss2.Art8

Downloads

Published

2024-06-10

How to Cite

Wijayanti, N. W., & Badriyah, S. M. (2024). Akibat Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Dibuat Dengan Adanya Tipu Muslihat dan Daya Paksa (Studi Kasus Putusan Nomor 241/PDT/2020/PT.BDG). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(4), 904–913. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2108