Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Milik Desa Adat Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Studi Kasus di Desa Adat Sesetan dan Desa Adat Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar)

Authors

  • Annisa Riska Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Siti Malikhatun Badriyah Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6469

Keywords:

Pendaftaran Tanah, Desa Adat, Subyek Hak Pemilikan Bersama (Komunal)

Abstract

Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 276/KEP-19.2/X/2017 menunjuk desa adat (sebelumnya desa pakraman) sebagai Subyek Hak Pemilikan Bersama (Komunal) atas tanah pada tanggal 23 Oktober. Hal ini merubah status tanah milik desa adat di Bali khususnya di Desa Adat Sesetan dan Desa Adat Serangan, Kota Denpasar menjadi bisa didaftarkan sertipikatnya atas nama desa adat sendiri, dan memperluas subyek hak milik dalam kepemilikan tanah yang semula sertipikat hak milik atas tanah hanya bisa diterbitkan untuk perorangan dan badan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan mengkaji bagaimana proses pelaksanaan pendaftaran tanah milik desa adat di Desa Adat Sesetan dan Desa Adat Serangan, Kota Denpasar melalui program percepatan pendaftaran tanah yakni program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan juga mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan dari pendaftaran tanah milik desa adat tersebut sebagai Subyek Hak Pemilikan Bersama (Komunal) atas tanah. Metode Pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Data yang digunakan dalam penulisan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diolah menjadi data kualitatif. Hasil penelitian yang pertama menunjukkan bahwa tanah milik desa adat di Bali kini dapat didaftarkan atas nama desa adat itu sendiri dan dilaksanakan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna mempercepat target pemerintah untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di wilayah Indonesia serta pelaksanaannya di Desa Adat Sesetan dan Desa Adat Serangan berjalan dengan baik. Hasil penelitian yang kedua, akibat hukum yang ditimbulkan dari diterbitkannya sertipikat atas nama desa adat di Bali adalah tanah milik desa dapat dimanfaatkan baik secara sosial maupun ekonomi, juga dapat dijual namun harus melalui rapat paruman desa adat tergantung dengan awig-awig yang mengatur mengenai palemahan di masing-masing desa adat di Bali khususnya di Desa Adat Sesetan dan Desa Adat Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

References

Ambara, I. G. A. N. P. (2006). Eksistensi tanah-tanah milik pura desa pakraman di kota Denpasar (Disertasi). Universitas Diponegoro, Semarang.

Ardani, M. N. (2019). Tantangan pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap dalam rangka mewujudkan pemberian kepastian hukum. Jurnal Gema Keadilan, 6(III).

Ardhana, I. K., dkk. (2020). Pemetaan tipologi dan karakteristik desa adat di Bali. Cakra Media Utama.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (1997). Sistem pemerintahan adat di Bali. Jakarta.

Dirdjosisworo, S. (2010). Pengantar ilmu hukum. PT Raja Grafindo Tinggi.

Hadikusuma, H. (1992). Pengantar ilmu hukum adat Indonesia. Mandar Maju.

Hutagalung, A. S. (2005). Tebaran pemikiran seputaran masalah hukum tanah. Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia.

Kangagung, V. P., & Windia, W. P. (2021). Pensertipikatan tanah desa adat di Bali melalui program percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 6(2).

Mas, M. (2003). Pengantar ilmu hukum. Ghalia Indonesia.

Moleong, L. J. (2004). Metodologi penelitian kualitatif. Rosdakarya.

Mujiburohman, D. A. (2018). Potensi permasalahan pendaftaran tanah sistematis lengkap. Volume 4(1).

Parlindungan, A. P. (1999). Pendaftaran tanah di Indonesia. Mandar Maju.

Santoso, U. (2005). Hukum agraria dan hak-hak atas tanah. Kencana Prenada Media Group.

Santoso, U. (2010). Pendaftaran dan peralihan hak atas tanah. Kencana Prenada Media Group.

Santoso, U. (2012). Hukum agraria: Kajian komprehensif. Kencana Prenada Media Group.

Sardana, I. N., Suwitra, I. M., & Sepud, I. M. (2018). Dispute of customary land tenure and domination and the resolution in Buleleng Regency. Jurnal Hukum Prasada, 5(1).

Soemitro, R. H. (1990). Metodologi penelitian hukum dan jurimetri. Ghalia Indonesia.

Soerodjo, I. (2014). Hukum pertanahan hak pengelolaan hak atas tanah (HPL) eksistensi, pengaturan dan praktik. Laksbang Mediatama.

Soeroso, R. (2011). Pengantar ilmu hukum. Sinar Grafika.

Sunggono, B. (2003). Metodologi penelitian hukum. PT Grafindo Persada.

Supriadi. (2018). Hukum agraria. Penerbit Sinar Grafika.

Suteki, & Taufani, G. (2020). Metodologi penelitian hukum (Filsafat, teori dan praktik) (Cetakan ke-2). PT Raja Grafindo Persada.

Suyikati. (2019). Pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) berdasarkan peraturan menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional nomor 6 tahun 2018 di BPN Kota Yogyakarta. Jurnal Widya Pranata Hukum, 1(2).

Tahupeiory, A. (2012). Pentingnya pendaftaran tanah di Indonesia. Raih Asa Sukses.

Waskito, & Anowo, H. (2017). Pertanahan, agraria, dan tata ruang. Kencana.

Wiranata, I. G. A. B. (2005). Hukum adat Indonesia: Perkembangannya dari masa ke masa. Citra Aditya Bakti.

Wirawan, K. I. (2019). Etnografi desa adat Sesetan. JAPA.

Wiryani, F. (2018). Hukum agraria: Konsep dan sejarah hukum agraria era kolonial hingga kemerdekaan. Setara Press.

Yudiana, K., Suharta, I., & Dahana, C. (2018). Efektifitas pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Buleleng. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, Universitas Udayana, 7(1).

Downloads

Published

2025-12-20

How to Cite

Riska, A., & Badriyah, S. M. (2025). Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Milik Desa Adat Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Studi Kasus di Desa Adat Sesetan dan Desa Adat Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(2), 1252–1267. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6469

Most read articles by the same author(s)