Implikasi Hukum dan Perlindungan Jaminan Fidusia Setelah Adanya Pembatalan Akta Jaminan Fidusia yang dibuat Notaris di Luar Wilayah Jabatannya dalam Perjanjian Kredit
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4409Keywords:
Jaminan Fidusia, Notaris, Wilayah Jabatan, Implikasi Hukum, Perlindungan HukumAbstract
Jaminan fidusia berperan penting dalam perjanjian kredit sebagai jaminan kebendaan yang memberikan kepastian hukum bagi kreditur. Namun, permasalahan muncul ketika akta jaminan fidusia dibuat oleh notaris di luar wilayah jabatannya, yang berpotensi menyebabkan ketidakabsahan akta tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa notaris harus bertindak sesuai dengan wilayah kewenangannya guna menjamin kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari pembatalan akta jaminan fidusia yang dibuat di luar wilayah jabatan serta perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian kredit. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan akta jaminan fidusia dapat menghilangkan hak eksekutorial kreditur, menimbulkan sengketa hukum, serta meningkatkan risiko gagal bayar. Notaris yang melanggar ketentuan wilayah jabatan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin praktik. Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan penguatan pengawasan, sosialisasi bagi notaris dan pelaku usaha, serta digitalisasi pencatatan akta guna memastikan keabsahan dokumen. Dengan demikian, kepastian hukum dalam transaksi keuangan dapat terjaga, hak-hak kreditur terlindungi, dan integritas profesi notaris tetap terjamin.
References
Akifah, K. (2022). Execution Of Fiduciary Guarantee In Motor Vehicle Financing Agreement. Indonesia Private Law Review, 3(2), 107–116. Https://Doi.Org/10.25041/Iplr.V3i2.2783
Alwajdi, M. F. (2020). Urgensi Pengaturan Cyber Notary Dalam Mendukung Kemudahan Berusaha Di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(2), 257. Https://Doi.Org/10.33331/Rechtsvinding.V9i2.422
Amalia, B., & Erliyani, R. (2024). Pengesahan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Collegium Studiosum Journal, 7(1), 131–141. Https://Doi.Org/10.56301/Csj.V7i1.1282
Hardianti, A. S. (2018). Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Memutus Pembatalan Akta Hibah (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor?: 78 Pk/Ag/2013). Masalah-Masalah Hukum, 46(1), 69. Https://Doi.Org/10.14710/Mmh.46.1.2017.69-79
Ma’rifah, N., & Kenotariatan, M. (2022). Nolaj Kepastian Hukum Terhadap Kreditur Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu-Xvii/2019 Dan Nomor 2/Puu-Xix/2021. 1, 204–226. Https://Fh-Unkris.Com/Journal/Index.Php/
Mulyati, E. , & D. F. A. (2018). Prinsip Kehati-Hatian Dalam Menganalisis Jaminan Kebendaan Sebagai Pengaman Perjanjian Kredit Perbankan. Acta Diurnal, 1(2), 134–148.
Nabila, S. H. (2022). Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/Puu-Xvii/2019 Dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/Puu-Xix/2021. Pattimura Legal Journal, 1(3), 240–247. Https://Doi.Org/10.47268/Pela.V1i3.7513
Rustam, D. P. W. (2021). Penyelesaian Pembiayaan Macet Melalui Eksekusi Jaminan Berdasarkan Prinsip Syariah. Badamai Law Journal, 6(2), 260. Https://Doi.Org/10.32801/Damai.V6i2.11804
Wulandari, F. A. (2023). Keabsahan Akta Jaminan Fidusia Terhadap Perbuatan Hukum Koperasi Yang Telah Dinyatakan Pailit.
Yufi, R. (2021). Tinjauan Hukum Keabsahan Akta Jaminan Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Di Luar Wilayah Jabatannya (Studi Kasus: Wilayah Kota Pekanbaru. Universitas Islam Riau.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lonita Aini Yumna, Siti Malikhatun Badriyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.