Implikasi Hukum dan Perlindungan Jaminan Fidusia Setelah Adanya Pembatalan Akta Jaminan Fidusia yang dibuat Notaris di Luar Wilayah Jabatannya dalam Perjanjian Kredit

Authors

  • Lonita Aini Yumna Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Siti Malikhatun Badriyah Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4409

Keywords:

Jaminan Fidusia, Notaris, Wilayah Jabatan, Implikasi Hukum, Perlindungan Hukum

Abstract

Jaminan fidusia berperan penting dalam perjanjian kredit sebagai jaminan kebendaan yang memberikan kepastian hukum bagi kreditur. Namun, permasalahan muncul ketika akta jaminan fidusia dibuat oleh notaris di luar wilayah jabatannya, yang berpotensi menyebabkan ketidakabsahan akta tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa notaris harus bertindak sesuai dengan wilayah kewenangannya guna menjamin kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari pembatalan akta jaminan fidusia yang dibuat di luar wilayah jabatan serta perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian kredit. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan akta jaminan fidusia dapat menghilangkan hak eksekutorial kreditur, menimbulkan sengketa hukum, serta meningkatkan risiko gagal bayar. Notaris yang melanggar ketentuan wilayah jabatan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin praktik. Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan penguatan pengawasan, sosialisasi bagi notaris dan pelaku usaha, serta digitalisasi pencatatan akta guna memastikan keabsahan dokumen. Dengan demikian, kepastian hukum dalam transaksi keuangan dapat terjaga, hak-hak kreditur terlindungi, dan integritas profesi notaris tetap terjamin.

References

Akifah, K. (2022). Execution Of Fiduciary Guarantee In Motor Vehicle Financing Agreement. Indonesia Private Law Review, 3(2), 107–116. Https://Doi.Org/10.25041/Iplr.V3i2.2783

Alwajdi, M. F. (2020). Urgensi Pengaturan Cyber Notary Dalam Mendukung Kemudahan Berusaha Di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(2), 257. Https://Doi.Org/10.33331/Rechtsvinding.V9i2.422

Amalia, B., & Erliyani, R. (2024). Pengesahan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Collegium Studiosum Journal, 7(1), 131–141. Https://Doi.Org/10.56301/Csj.V7i1.1282

Hardianti, A. S. (2018). Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Memutus Pembatalan Akta Hibah (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor?: 78 Pk/Ag/2013). Masalah-Masalah Hukum, 46(1), 69. Https://Doi.Org/10.14710/Mmh.46.1.2017.69-79

Ma’rifah, N., & Kenotariatan, M. (2022). Nolaj Kepastian Hukum Terhadap Kreditur Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu-Xvii/2019 Dan Nomor 2/Puu-Xix/2021. 1, 204–226. Https://Fh-Unkris.Com/Journal/Index.Php/

Mulyati, E. , & D. F. A. (2018). Prinsip Kehati-Hatian Dalam Menganalisis Jaminan Kebendaan Sebagai Pengaman Perjanjian Kredit Perbankan. Acta Diurnal, 1(2), 134–148.

Nabila, S. H. (2022). Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/Puu-Xvii/2019 Dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/Puu-Xix/2021. Pattimura Legal Journal, 1(3), 240–247. Https://Doi.Org/10.47268/Pela.V1i3.7513

Rustam, D. P. W. (2021). Penyelesaian Pembiayaan Macet Melalui Eksekusi Jaminan Berdasarkan Prinsip Syariah. Badamai Law Journal, 6(2), 260. Https://Doi.Org/10.32801/Damai.V6i2.11804

Wulandari, F. A. (2023). Keabsahan Akta Jaminan Fidusia Terhadap Perbuatan Hukum Koperasi Yang Telah Dinyatakan Pailit.

Yufi, R. (2021). Tinjauan Hukum Keabsahan Akta Jaminan Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Di Luar Wilayah Jabatannya (Studi Kasus: Wilayah Kota Pekanbaru. Universitas Islam Riau.

Downloads

Published

2025-03-14

How to Cite

Yumna, L. A., & Badriyah, S. M. (2025). Implikasi Hukum dan Perlindungan Jaminan Fidusia Setelah Adanya Pembatalan Akta Jaminan Fidusia yang dibuat Notaris di Luar Wilayah Jabatannya dalam Perjanjian Kredit. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 2530–2537. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4409