Perlindungan Hukum bagi Para Pihak dalam Akta Jaminan Fidusia : Perspektif Notaris

Authors

  • Daffi Reyfaza Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Siti Malikhatun Badriyah Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6598

Keywords:

Notaris, Jaminan Fidusia, Perlindungan Hukum

Abstract

Akta jaminan fidusia memegang peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat, terutama kreditur dan debitur, dalam setiap transaksi pembiayaan atau pinjaman yang dijamin dengan benda bergerak. Notaris, sebagai pejabat publik yang berwenang dalam pembuatan akta, memegang tanggung jawab strategis untuk memastikan keabsahan dokumen, keterbukaan informasi, serta perlindungan hak-hak para pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi peran notaris dalam memberikan perlindungan hukum melalui akta jaminan fidusia dan menilai dampaknya terhadap kepastian hukum serta keamanan transaksi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris, dengan pendekatan normatif melalui telaah peraturan perundang-undangan terkait jaminan fidusia, serta pendekatan empiris melalui observasi praktik notaris dalam pembuatan akta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran notaris secara signifikan memperkuat perlindungan hukum bagi kreditur dan debitur, terutama terkait kejelasan hak dan kewajiban, keabsahan akta, serta kepastian hukum terhadap pendaftaran jaminan fidusia di kantor pendaftaran fidusia. Penelitian ini menegaskan bahwa fungsi notaris bukan sekadar sebagai pembuat akta, tetapi juga sebagai pengawas kepastian hukum yang menjamin keamanan, transparansi, dan perlindungan hak semua pihak dalam transaksi fidusia.

References

Aprilianti. "Fungsi Sertifikat Jaminan Fidusia Menurut UU No. 42 Tahun 1999". Jurnal Notarius, Vol. 13 No. 1, 2019, hlm. 50-65.

Budiono, Herlin. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditia Bakti, 2013.

Dewi, CIDL. "Pengikatan Jaminan Kebendaan dengan Fidusia". Jurnal Yustitia, Vol. 5 No. 1, 2019, hlm. 100-115.

Dewi, Retno Puspo. "Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999". Jurnal Notarius, Vol. 13 No. 2, 2020, hlm. 100-115.

Humaira. "Eksekusi Objek Jaminan Fidusia sebagai Suatu Perbuatan Melawan Hukum". Jurnal Lex Patria, Vol. 3 No. 1, 2019, hlm. 75-90.

Maulana, Aprilianti. "Penafsiran Cidera Janji oleh Mahkamah Konstitusi dalam Eksekusi Objek Jaminan Fidusia". Jurnal Notarius, Vol. 13 No. 2, 2020, hlm. 140-155.

Sanusi. Perlindungan Hukum dalam Perjanjian Fidusia. Tegal: UPSTegal Press, 2017.

Sediati, Diah Sulityani Ratna. "Implikasi UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Terhadap Perlindungan Hukum Bank Sebagai Kreditor". Jurnal Notarius, Vol. 13 No. 3, 2020, hlm. 120-135.

Subagiyo, Dwi Tatak. Buku Jaminan Fidusia. Surabaya: Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, 2018.

Yuliansyah, Rasyid. "Perlindungan Hukum Pemegang Jaminan Fidusia atas Benda yang Dirampas Negara". Jurnal IUSTUM, Vol. 26 No. 2, 2019, hlm. 45-60.

Downloads

Published

2025-12-20

How to Cite

Reyfaza, D., & Badriyah, S. M. (2025). Perlindungan Hukum bagi Para Pihak dalam Akta Jaminan Fidusia : Perspektif Notaris. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(2), 1319–1325. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6598

Most read articles by the same author(s)