Implikasi Hukum Akta Warisan Tanah yang dibuat oleh Notaris terhadap Ahli Waris

Authors

  • Bryan Eliezer Parlinggoman Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Siti Malikhatun Badriyah Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4504

Keywords:

Akta Warisan Tanah, Notaris, Ahli Waris

Abstract

Akta warisan tanah yang dibuat oleh notaris memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi ahli waris dalam proses pewarisan. Sebagai dokumen otentik, akta ini tidak hanya menjadi alat bukti sah, tetapi juga menjadi dasar peralihan hak kepemilikan tanah kepada ahli waris yang berhak, dalam praktiknya sering terjadi berbagai permasalahan, seperti konflik antar ahli waris, ketidaksesuaian data administratif, serta klaim dari pihak lain yang berpotensi memicu sengketa hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi hukum akta warisan tanah yang dibuat oleh notaris, dengan menyoroti aspek keabsahan hukum, prosedur pembuatannya, serta peran notaris dalam menjamin legalitas dokumen tersebut. Dengan menggunakan pendekatan normatif dan analisis terhadap beberapa kasus sengketa warisan, hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun akta notariil memiliki kekuatan pembuktian yang kuat, kedudukannya tetap dapat dipersoalkan apabila terdapat kesalahan administratif, keberatan dari ahli waris lain, atau indikasi pemalsuan dokumen. Notaris harus menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan prinsip kehati-hatian agar dapat meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang. Selain itu, pemahaman hukum bagi ahli waris juga perlu ditingkatkan agar mereka mengetahui hak dan kewajibannya dalam proses pewarisan, sehingga dapat mencegah perselisihan serta memastikan kelancaran proses pewarisan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

References

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta: Rajawali Pers, 2020, hlm. 154.

Arie Sukanti Hutagalung, Hak Atas Tanah dalam Hukum Agraria Nasional, Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2017, hlm. 189.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2020, hlm. 215.

Muchsin, Aspek Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Tanah, Jakarta: Kencana, 2019, hlm. 176.

R. Soetojo Prawirohamidjojo, Hukum Waris di Indonesia, Surabaya: Airlangga University Press, 2019, hlm. 203.

Salim HS, Perkembangan Hukum Agraria di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019, hlm. 132.

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 2021, hlm. 89.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2017, hlm. 145.

Yahya Harahap, Hukum Waris Perdata dan Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2018, hlm. 176.

Yogita Herawati, Penyelesaian Sengketa Tanah melalui Jalur Litigasi dan Non-Litigasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2020, hlm. 211.

Downloads

Published

2025-04-05

How to Cite

Parlinggoman, B. E., & Badriyah, S. M. (2025). Implikasi Hukum Akta Warisan Tanah yang dibuat oleh Notaris terhadap Ahli Waris. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 3380–3385. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4504