Implikasi Hukum Akta Warisan Tanah yang dibuat oleh Notaris terhadap Ahli Waris
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4504Keywords:
Akta Warisan Tanah, Notaris, Ahli WarisAbstract
Akta warisan tanah yang dibuat oleh notaris memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi ahli waris dalam proses pewarisan. Sebagai dokumen otentik, akta ini tidak hanya menjadi alat bukti sah, tetapi juga menjadi dasar peralihan hak kepemilikan tanah kepada ahli waris yang berhak, dalam praktiknya sering terjadi berbagai permasalahan, seperti konflik antar ahli waris, ketidaksesuaian data administratif, serta klaim dari pihak lain yang berpotensi memicu sengketa hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi hukum akta warisan tanah yang dibuat oleh notaris, dengan menyoroti aspek keabsahan hukum, prosedur pembuatannya, serta peran notaris dalam menjamin legalitas dokumen tersebut. Dengan menggunakan pendekatan normatif dan analisis terhadap beberapa kasus sengketa warisan, hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun akta notariil memiliki kekuatan pembuktian yang kuat, kedudukannya tetap dapat dipersoalkan apabila terdapat kesalahan administratif, keberatan dari ahli waris lain, atau indikasi pemalsuan dokumen. Notaris harus menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan prinsip kehati-hatian agar dapat meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang. Selain itu, pemahaman hukum bagi ahli waris juga perlu ditingkatkan agar mereka mengetahui hak dan kewajibannya dalam proses pewarisan, sehingga dapat mencegah perselisihan serta memastikan kelancaran proses pewarisan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
References
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta: Rajawali Pers, 2020, hlm. 154.
Arie Sukanti Hutagalung, Hak Atas Tanah dalam Hukum Agraria Nasional, Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2017, hlm. 189.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, 2020, hlm. 215.
Muchsin, Aspek Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Tanah, Jakarta: Kencana, 2019, hlm. 176.
R. Soetojo Prawirohamidjojo, Hukum Waris di Indonesia, Surabaya: Airlangga University Press, 2019, hlm. 203.
Salim HS, Perkembangan Hukum Agraria di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019, hlm. 132.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 2021, hlm. 89.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2017, hlm. 145.
Yahya Harahap, Hukum Waris Perdata dan Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2018, hlm. 176.
Yogita Herawati, Penyelesaian Sengketa Tanah melalui Jalur Litigasi dan Non-Litigasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2020, hlm. 211.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bryan Eliezer Parlinggoman, Siti Malikhatun Badriyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.