Implikasi Konstitusional Putusan Mk Nomor 135/PUU-XXII/2024 Tentang Pemisahan Pemilu Nasional Dan Pemilu Daerah
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6351Keywords:
MK, Pemilu Nasional, Pilkada, KonstitusionalitasAbstract
Penelitian ini membahas implikasi konstitusional Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah. Latar belakang penelitian ini berpijak pada kompleksitas pelaksanaan pemilu serentak lima kotak yang terbukti membebani teknis penyelenggaraan, menurunkan kualitas partisipasi pemilih, serta melemahkan sistem kepartaian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif kemudian pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif-analitis terhadap Putusan MK, UU Pemilu, dan UU Dasar 1945. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum Mahkamah berangkat dari penafsiran konstitusional terhadap Pasal 22E dan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, serta mengedepankan prinsip living constitution. Mahkamah memutus bahwa pemilu serentak inkonstitusional bersyarat dan menetapkan norma baru berupa pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan jeda waktu dua tahun. Dari sisi politik, pemisahan ini berimplikasi pada penguatan partisipasi rakyat, peningkatan kualitas pemilu, perbaikan sistem kepartaian, dan stabilitas pemerintahan. Dengan demikian, putusan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum pemilu dan demokratisasi berkelanjutan di Indonesia.
References
Abqa, Muhammad Ardhi Razaq, Sumiaty Adelina Hutabarat, Didik Suhariyanto, dkk. Hukum tata negara: Sebuah konsep dasar dalam menata bangsa. Pt. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.
Ali, Zainuddin. Metode penelitian hukum. Sinar Grafika, 2021.
Ameiliati, Alma Nur. “Politik hukum pemilihan kepala daerah pasca reformasi.” B.S. thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, t.t. Diakses 26 Juli 2025. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/86983.
Asriana, Sri, dan Ine Ventyrina. “Pemisahan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tingkat Nasional dan Daerah.” Risalah Hukum 18, no. 1 (2022): 20–33.
Nasution, Mirza. Hukum Tata Negara Indonesia: Pengantar Dasar. Prenada Media, 2024.
Fathurrahman, Ali Masykur, Sekhar Chandra Pawana, dan Kamal Fahmi Kurnia. “Gagasan Pemisahan Pemilu Lokal Dan Nasional: Evaluasi Dan Dekonstruksi Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak 2019 Di Indonesia.” Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 6, no. 1 (2023): 115–32.
Himawan, Fikri. “Kelebihan dan Kekurangan Pemilu Serentak Indonesia: Studi Kasus Terhadap Kematian Anggota KPPS Pada Pemilu Serentak 2019.” Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2023, 48–56. https://journal.uii.ac.id/psha/article/view/32499.
Pakaya, Risan, Yusril Katili, dan Firman Latuda. “Sistem pemilu proporsional tertutup dalam analisis pemilu 2024.” Jurnal Analisis Sosial Politik 1, no. 2 (2022): 172–82.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024
Putra, Irman, Kasman Bakry, Ahmad Ahmad, Nazaruddin Lathif, Raden Muhammad Mihradi, dan Efitra Efitra. Hukum Tata Negara: Teori Komprehensif dan Studi Kasus. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.
Rundengan, Steidy. “Problematika Pemilu Serentak 2024 dan Rekonstruksi Regulasi.” Buku Huku KPU 6 (2022). https://jdih.batangkab.go.id/file/ph001814-artikel-hukum-no-1- tahun-2024.pdf.
Rizkia, Nanda Dwi, dan Hardi Fardiansyah. Metode Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris). Penerbit Widina, 2023.
Supandri, Ian, dan Reijeng Tabara. “Implikasi Sistem Pemilihan Umum Serentak di Indonesia: Sebuah Tinjauan Literature Review.” NeoRespublica: Jurnal Ilmu Pemerintahan 5, no. 1 (2023): 392–99.
Tan, David. “Metode penelitian hukum: Mengupas dan mengulas metodologi dalam menyelenggarakan penelitian hukum.” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, No. 8 (2021): 2463–78.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Widodo, Ibnu Sam, Mohamad Hidayat Muhtar, Didik Suhariyanto, dkk. Hukum Tata Negara. Sada Kurnia Pustaka, 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 gugun Gunawan, Deny Guntara, Muhamad Abas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































