Penerapan Teori Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana (Studi Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2025/Pn. Pwk)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6237Keywords:
Pemidanaan anak, Perlindungan Anak, Ultimum remediumAbstract
Penerapan teori pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana menjadi isu penting dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian penerapan teori pemidanaan dalam Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Pwk, dengan fokus pada perlindungan hukum anak dalam proses peradilan. Objek penelitian adalah putusan pengadilan terhadap seorang anak yang terlibat dalam kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap dokumen hukum dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada anak tanpa mempertimbangkan alternatif pembinaan sosial yang direkomendasikan. Keputusan tersebut menunjukkan pendekatan pemidanaan yang lebih bersifat penghukuman daripada pembinaan. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan yang diterapkan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip perlindungan terbaik bagi anak, serta mengabaikan semangat peradilan anak yang berorientasi pada pemulihan. Penelitian ini mendorong perlunya evaluasi dan reformulasi terhadap praktik pemidanaan anak agar sejalan dengan nilai-nilai keadilan yang bersifat edukatif dan humanis.
References
Aditya, U. R. (2015). Asas Dan Tujuan Pemidanaan Dalam Perkembangan Teori Pemidanaan. Pustaka Magister.
Andi Zainal Abidin, A. H. (2010). Pengantar dalam hukum pidana Indonesia. Yasif Watampone.
Elita, R. L. N., Guntara, D., & Abas, M. (2023). Upaya Penegakan Hukum Kepolisian Terhadap Pelaku Tawuran Antar Pelajar Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Studi Kasus Wilayah Hukum Kabupaten Karawang). Unes Law Review, 6(1), 2402–2409. https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
Harrys Pratama Teguh. (2020). Hukum Pidana Perlindungan Anak di Indonesia : Teori dan Praktik Perlindungan Anak dalam Hukum Pidana. CV Pustaka Setia.
Hiariej, E. O. . (2017). Prinsip-prinsip hukum pidana. Cahaya Atma Pustaka.
Ilyas, A. (2012). Asas-asas hukum pidana: memahami tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana sebagai syarat pemidanaan : disertai teori-teori pengantar dan beberapa komentar. Kerja sama Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia in Indonesian.
Praja, J. S. (2011). Teori Hukum Dan Aplikasinya. Pustaka Belajar Offset.
Pratama, R. I., Mahmud, A., & Zakaria, C. A. F. (2022). Kebijakan Kriminal Terhadap Tindak Pidana Perzinahan Berdasarkan Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam. Al-Jinayah Jurnal Hukum Pidana Islam, 8(1), 27–37. https://doi.org/10.15642/aj.2022.8.1.27-37
Rahmawati, N. A. (2013). Hukum Pidana Indonesia: Ultimum Remedium Atau Primum Remedium. Recidive, 2(1).
Saleh, A., & Malicia Evendia, M. H. (2020). Konsep Perlindungan Anak. In Hukum Perlindungan Anak.
Sholehuddin, M. (2003). Sistem sanksi dalam hukum pidana : ide dasar double track system dan implementasinya. RajaGrafindo Persada.
Soerjono Soekanto, S. M. (2003). Penelitian hukum normatif : suatu tinjauan singkat. Rajawali.
Soetodjo, W. (2008). Hukum Pidana Anak. Refika Aditama.
Syachdin, S. (2016). Application of the Ultimum Remedium Principle To the Children Involved in Narcotic. Tadulako Law Review, 1(2), 197. https://doi.org/10.22487/j25272985.2016.v1.i2.7131
Tabiu, R., Heryanti, & Safiuddin, S. (2021). Asas Keseimbangan Dalam Pembangunan Sistem Hukum Pidana Nasional Berdasarkan Pancasila Menuju Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Halu Oleo Law Review, Vol. 5(2), 219–233.
Wahyu Santoso, S. (2020). Implementasi Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Delinkuensi. Tadulako Master Law Journal, 2(1).
Zaidan, M. A. (2021). Kebijakan Kriminal. Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Robillah Robillah, Deny Guntara, Muhamad Abas, Raka Indra Pratama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































