Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor: 311/Pid.B/2022/Pn. Kwg

Authors

  • Aldora Ananda Putra Himim Universitas Buana Perjuangan Karawang, Jawa Barat, Indonesia
  • Deny Guntara Universitas Buana Perjuangan Karawang, Jawa Barat, Indonesia
  • Muhamad Abas Universitas Buana Perjuangan Karawang, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6234

Keywords:

Tindak Pidana, penganiayaan, Pertimbangan Hakim, hukum pidana

Abstract

Penelitian ini berjudul Pertimbangan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor: 311/Pid.B/2022/PN. Kwg) yang bertujuan untuk mengkaji secara kritis pertimbangan hakim dalam menetapkan tindak pidana penganiayaan serta kesesuaian antara fakta hukum dengan pasal yang digunakan dalam putusan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif berdasarkan studi dokumen terhadap Putusan Nomor 311/Pid.B/2022/PN. Kwg. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara unsur perbuatan terdakwa dengan pasal yang dijatuhkan oleh hakim, di mana tindakan membawa senjata tajam dan menyerang bagian vital korban seharusnya dapat dikualifikasikan sebagai percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat berencana, bukan sekadar penganiayaan biasa. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa pertimbangan hakim belum sepenuhnya mencerminkan substansi hukum dari perbuatan terdakwa. Temuan ini mendorong perlunya peningkatan ketepatan klasifikasi delik dalam praktik peradilan pidana sebagai kontribusi terhadap penguatan penerapan asas legalitas dan keadilan substantif dalam sistem hukum pidana.

References

Efendi Jonaedi, Ibrahim Johnny. 2018. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Jakarta: Prenada Media.

Happy, Marpaung. 2002. Pengantar Pariwisata. Yoogyakarta: Alfabeta.

Kusuma, Ni Putu Kristin Ningtyas, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, dan I. Made Minggu Widyantara. 2023. “Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Sebagai Penghapus Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian (Studi Putusan Perkara Pidana Nomor 115/Pid.B/2021/PN Stb).” Jurnal Analogi Hukum 5(1):21–27.

Leonardo Norandi Sitorus, Deny Guntara, dan Muhamad Abas. 2025. “PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PENGANIAYAAN BERAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 2014 (Studi Putusan Nomor: 102/Pid.B/2020/PN Bik).” Yustisi 12(1):190–98. doi: 10.32832/yustisi.v12i1.18993.

Pratama, Raka Indra. 2025. “Analisis Yuridis Tentang Tindak Pidana Menyatakan Diri Mempunyai Kekuatan Gaib.” Jurnal Serambi Hukum 18(02):123–27.

Rusli, Muhamad. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sari, Anisa Sasmita, Febi Nurlita, Wira Bharata, Annisa Wahyuni Arsyad, dan Lailatul Hijrah. 2024. “Pengolahan Limbah Organik Untuk Pembuatan Pupuk Kompos Di Desa Kersik Kecamatan Marangkayu.” Jurnal Pengabdian Masyarakat Polmanbabel 4(01):87–95. doi: 10.33504/dulang.v4i01.331.

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji. 2003. Penelitian hukum normatif : suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali.

Tirtaamidjaja. 1955. Pokok-Pokok Hukum Pidana. Semarang: Fasco.

Tirtaamidjaja. 1980. Pokok-Pokok Hukum Pidana. Jakarta: Pradnya Paramita.

Downloads

Published

2025-10-29

How to Cite

Himim, A. A. P., Guntara, D., & Abas, M. (2025). Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor: 311/Pid.B/2022/Pn. Kwg. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 502–510. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6234

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>