Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor: 311/Pid.B/2022/Pn. Kwg
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6234Keywords:
Tindak Pidana, penganiayaan, Pertimbangan Hakim, hukum pidanaAbstract
Penelitian ini berjudul Pertimbangan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor: 311/Pid.B/2022/PN. Kwg) yang bertujuan untuk mengkaji secara kritis pertimbangan hakim dalam menetapkan tindak pidana penganiayaan serta kesesuaian antara fakta hukum dengan pasal yang digunakan dalam putusan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif berdasarkan studi dokumen terhadap Putusan Nomor 311/Pid.B/2022/PN. Kwg. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara unsur perbuatan terdakwa dengan pasal yang dijatuhkan oleh hakim, di mana tindakan membawa senjata tajam dan menyerang bagian vital korban seharusnya dapat dikualifikasikan sebagai percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat berencana, bukan sekadar penganiayaan biasa. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa pertimbangan hakim belum sepenuhnya mencerminkan substansi hukum dari perbuatan terdakwa. Temuan ini mendorong perlunya peningkatan ketepatan klasifikasi delik dalam praktik peradilan pidana sebagai kontribusi terhadap penguatan penerapan asas legalitas dan keadilan substantif dalam sistem hukum pidana.
References
Efendi Jonaedi, Ibrahim Johnny. 2018. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Jakarta: Prenada Media.
Happy, Marpaung. 2002. Pengantar Pariwisata. Yoogyakarta: Alfabeta.
Kusuma, Ni Putu Kristin Ningtyas, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, dan I. Made Minggu Widyantara. 2023. “Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Sebagai Penghapus Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian (Studi Putusan Perkara Pidana Nomor 115/Pid.B/2021/PN Stb).” Jurnal Analogi Hukum 5(1):21–27.
Leonardo Norandi Sitorus, Deny Guntara, dan Muhamad Abas. 2025. “PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PENGANIAYAAN BERAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 2014 (Studi Putusan Nomor: 102/Pid.B/2020/PN Bik).” Yustisi 12(1):190–98. doi: 10.32832/yustisi.v12i1.18993.
Pratama, Raka Indra. 2025. “Analisis Yuridis Tentang Tindak Pidana Menyatakan Diri Mempunyai Kekuatan Gaib.” Jurnal Serambi Hukum 18(02):123–27.
Rusli, Muhamad. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sari, Anisa Sasmita, Febi Nurlita, Wira Bharata, Annisa Wahyuni Arsyad, dan Lailatul Hijrah. 2024. “Pengolahan Limbah Organik Untuk Pembuatan Pupuk Kompos Di Desa Kersik Kecamatan Marangkayu.” Jurnal Pengabdian Masyarakat Polmanbabel 4(01):87–95. doi: 10.33504/dulang.v4i01.331.
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji. 2003. Penelitian hukum normatif : suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali.
Tirtaamidjaja. 1955. Pokok-Pokok Hukum Pidana. Semarang: Fasco.
Tirtaamidjaja. 1980. Pokok-Pokok Hukum Pidana. Jakarta: Pradnya Paramita.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aldora Ananda Putra Himim, Deny Guntara, Muhamad Abas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































