Tanggung Jawab Mitra dalam Perhitungan Jam & Upah Lembur Karyawan Perusahaan Alih Daya Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Dan PHK
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4395Keywords:
hukum ketenagakerjaan, alih daya, lemburAbstract
Pekerja Alih Daya adalah orang yang menjalankan tugas yang ditugaskan oleh perusahaan yang mempekerjakan kepada perusahaan yang menerima tenaga kerja, mereka menerima kompensasi berupa gaji sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 berfungsi sebagai landasan penting untuk melindungi hak-hak pekerja, terutama yang berkaitan dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, tenaga alih daya, jam kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, yang bertujuan untuk menggali pemahaman mendalam mengenai tanggung jawab mitra dalam kontrak kerja perusahaan Alih Daya serta implikasi hukum yang terkait dengan jam lembur pekerja. Menurut PP 35/2021, upah karyawan alih daya harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk upah lembur. Jam kerja lembur dihitung berdasarkan jam kerja yang melebihi jam kerja biasanya, yang umumnya adalah 40 jam per minggu. Karyawan berhak mendapatkan upah lembur yang biasanya dihitung dengan ketentuan tarif tertentu. Sehingga pengaturan perusahaan tersebut menyediakan landasan regulasi yang tegas serta menyeluruh untuk pekerja.
References
Aldiansah Pratama, W. A. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Atas Upah Lembur di Perusahaan Alih Daya.
Amri, A., & Legsa, N. R. (2021). Analisis Maqasid Al-Syari’ah dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Dampak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi Keluarga Karyawan. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 10(1), 75–96. https://doi.org/10.14421/sh.v10i1.2343
Anatami, D. (2016). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Outsourcing Menurut Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 dan Hukum Islam. Al-´Adalah, 13(2), 205–214. http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/adalah/article/view/1859
Cahyono. (2023). Pembatasan Asas “Freedom of Contract” Dalam Perjanjian Komersial. Https://Pn-Bandaaceh.Go.Id/, 5, 1. https://pn-bandaaceh.go.id/pembatasan-asas-freedom-of-contract-dalam-perjanjian-komersial/
Dahlia Eka Widiasti. (2023). Analisis Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pelaksanaan Kerja Sistem Kontrak Antara Pt. Telkom Akses Bogor. Nucl. Phys., 13(1), 104–116.
Donni Lukman Dibyana, E. A. P. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Waktu Kerja Lembur Sopir. 17, 804–823.
Ftriyaningrum, J. (2019). Implementasi Sistem Alih Daya atau Outsourcing Dalam Mencapai Kesejahteraan Pekerja Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Indonesian State Law Review (ISLRev), 2(1), 322–335. https://doi.org/10.15294/islrev.v2i1.38448
Gunandi, J., & Sulistiyantoro, H. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Outsourcing Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Studi Kasus Pt. Valdo Sumber . Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(3), 2799–2816. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i3.364
Hakiki, K. F. (2022). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Karyawan Outsourcing Dalam Perspektif Pp No 35 Tahun 2021 Dan Fatwa Dsn Mui No 09 Tahun 2000 (Studi Kasus Kontrak Kerja Pt Siprama …. In Repository.Uinjkt.Ac.Id (Vol. 2000, Issue 35). repository.uinjkt.ac.id. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/66339%0Ahttps://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/66339/1/KURNIAWAN FIRDAUS HAKIKI - FSH.pdf
Hidayati, T., Faqrurrowzi, L., & Tanjung, Y. T. (2022). Analisa Yuridis Pengawasan Manajerial Pekerja Outsourcing Setelah Berlaku Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ilmiah Advokasi, 10(2), 132–156. https://doi.org/10.36987/jiad.v10i2.3078
Izziyana, W. V. (2018). Hukum outsourcing di indonesia.
Lie, C., Natashya, Clarosa, V., Yonatan, Y. A., & Hadiati, M. (2023). Pengenalan Hukum Kontrak dalam Hukum Perdata Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 7(No. 1), 1–2. https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/4831
MKRI. (2024a). Kabulkan Sebagian , MK Minta UU Ketenagakerjaan Dipisahkan dari UU.
MKRI, H. (2024b). Pemerintah: Aturan Perjanjian Kerja dan Alih Daya dalam UU Cipta Kerja Lindungi Buruh. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Nauli Pakpahan, C., N Singadimedja, H., & Pratiwi, A. (2023). Pelaksanaan Pekerja Alih Daya Oleh Perusahaan Alih Daya Yang Tidak Terdaftar Pada Dinas Ketenagakerjaan Berdasarkan UU Ketenagakerjaan. COMSERVA Indonesian Jurnal of Community Services and Development, 2(11), 2540–2550. https://doi.org/10.59141/comserva.v2i11.561
Nugroho, W. A. (2021). Begini Aturan Alih Daya Setelah Undang-Undang Cipta Kerja Dan PP 35/2021. Siplawfirm.Id. https://siplawfirm.id/simak-begini-aturan-alih-daya-setelah-undang-undang-cipta-kerja-dan-pp-35-2021/
Permatasari, E. Y., & Phahlevy, R. R. (2023). Implementasi Hak Pekerja Alih Daya di Perusahaan Penyedia Jasa Pengamanan. ResearchJet Journal of Analysis and Inventions, 3(1), 1–14. https://doi.org/10.47134/researchjet.v3i1.11
PP No.35/2021 Tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan PHK, Pemerintah Republik Indonesia N (2021).
Pujianti, S. (2024). Ahli Jelaskan Perbedaan Hukum Pekerja dengan PKWT dan PKWTT dalam UU Cipta Kerja. Mkri.Id, 2–5. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=20058&menu=2#:~:text=Sedangkan pada ketentuan Pasal 57,Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Rajani Maha, M. A., & Harahap, A. M. (2023). Analisis peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja terkait ketentuan waktu istirahat bagi pekerja/buruh. Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia, 9(1), 346. https://doi.org/10.29210/1202322949
Ramaputra, N. A., Budiartha, I. N. P., & Seputra, I. P. G. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja yang Melebihi Batas Waktu Kerja di PT. Adi Putra Denpasar. Jurnal Analogi Hukum, 2(2), 240–245. https://doi.org/10.22225/ah.2.2.1925.240-245
Royen, U. I. (2009). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja/Buruh Outsourcing: Studi Kasus Di Kabupaten Ketapang. In Ilmu Hukum. http://eprints.undip.ac.id/25014/1/UTI_ILMU_ROYEN.pdf
Sari, W. J. (2024). UPAYA PEKERJA ATAS UPAH LEMBUR YANG TIDAK DIBAYARKAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN. 146–154.
SIP Law Firm. (2024). Perubahan Paradigma Ketenagakerjaan?: Implikasi Putusan MK Nomor 168 / PUU- XXI /2023.
Wahyuni, D. (2012). Posisi Pekerja Outsourcing D]dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Aspirasi, 2(2), 137–150.
Young, J. (2023). Analisis Yuridis Kewajiban Pengusaha terhadap Tenaga Kerja yang Melaksanakan Kerja Lembur dan Saat Perpanjangan Kontrak Kerja. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7, 2057–2061. https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/6130
Zulfandi Irdiansyah. (2024). KONTRAK KERJA KARYAWAN PADA PERUSAHAAN ALIH DAYA (OUTSOURCING) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA [UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH]. In Proposal (Vol. 15, Issue 1). https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/76406
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anggun Sephia Putri, Suartini Suartini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.