Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor 452/Pid.Sus/2024/PN Byw)

Authors

  • Syahwa Maharani Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia
  • Muhamad Gary Gagarin Akbar Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia
  • Muhamad Abas Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5730

Keywords:

Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Penegakan Hukum, Pejabat Publik

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga sering kali diabaikan oleh penegak hukum, meskipun merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang meluas dan sebagian besar berdampak pada perempuan. Penerapan tindakan hukum terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia menjadi subjek penelitian ini, yang berfokus pada Erik Benediktus Mella, Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia didakwa pada tahun 2025 atas tuduhan melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian istrinya pada tahun 2013. Dengan menggunakan teknik deskriptif-kualitatif dan prosedur hukum normatif, penelitian ini menggunakan berita resmi, literatur ilmiah, dokumen hukum, dan peraturan perundang-undangan. Temuan menunjukkan bahwa meskipun UU No. 23 Tahun 2004 telah menjamin landasan hukum bagi perlindungan korban KDRT dan pemidanaan pelaku, implementasinya seringkali terhambat oleh budaya patriarki, ketimpangan relasi kuasa, dan lemahnya respons aparat penegak hukum, terutama ketika pelaku adalah pejabat publik. Proses hukum yang lambat, seperti dalam kasus ini, mengindikasikan masih rendahnya akses keadilan substantif bagi korban. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan sistem hukum, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta perlindungan komprehensif terhadap korban KDRT yang mencakup aspek psikologis, ekonomi, dan sosial.

References

Adicipta, A Satya, Muliaty Pawennei, and Hamza Baharuddin, ‘Penegakan Hukum Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga’, Journal of Lex Generalis (JLS), 1.7,(2020).

Area, Universitas Medan, ‘TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA (DP3APMP2KB) KOTA MEDAN SKRIPSI OLEH : GANDA SARI RAMBE FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK PENDUDUK DAN KELUARGA KOTA MEDAN Gelar Sarjan Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik Universitas’, 2024

Badriyah Khaleed, S H, and P Yustisia, Penyelesaian Hukum KDRT (MediaPressindo, 2018)

Detik Bali, ‘Plt Kabiro Umum Setda NTT Yang Aniaya Istri Hingga Tewas Mulai Disidang’.

Irianto, Sulistyowati, Perempuan & Hukum (Yayasan Obor Indonesia, 2006).

Kepolisian, Satreskrim, and Resor Kupang, ‘Polisi Kupang Tangkap Pejabat Pempov NTT , Tersangka KDRT Istri Hingga Tewas 12 Tahun Lalu’, 2025,

Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta. (2010). Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta: LBH APIK

Mansur, D M A, and E Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan: Antara Norma Dan Realita (RajaGrafindo Persada, 2007).

Martha, Aroma Elmina, Perempuan, Kekerasan, Dan Hukum (Uii Press, 2003).

News, Victory, ‘Erikh Benydikta Mella Segera Diadili’, 2025,

Nurfatmawati. (2020). “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban KDRT.” Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol. 8 No. 1.

Pokhrel, Sakinah, ‘Catatan Tahunan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2023’, , 15.1 (2024)

Sudarsono. (2012). Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Rineka Cipta. (2022).

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA, Abdimas Awang Long, 5.2

Warka, Made, and Dariati Dariati, ‘Penegakan Hukum Terhadap Tindak Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Istri’, Perspektif, 20.1 (2015),

Wulandari, S. (2019). “Implementasi Hak-Hak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum Pidana dan HAM.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 49 No. 2.

Yahya, Ahmad, Zein, Problematika Hak Asasi Manusia, Edisi Pertama. Cetakan Pertama, Liberty. Yoyakarta, 2012.

Downloads

Published

2025-09-20

How to Cite

Maharani, S., Akbar, M. G. G., & Abas, M. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor 452/Pid.Sus/2024/PN Byw). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 5344–5351. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5730

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>