Strategi Untuk Mengurangi Problema Etika Dalam Manajemen Sumber Daya Manusia Di Era Transformasi Digital: Pendekatan Kebijakan, Teknologi, dan Kesejahteraan Karyawan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jemsi.v6i3.3701Keywords:
Etika SDM, Transformasi Digital, Kebijakan SDM, Privasi Data, Teknologi Inklusif, Kesejahteraan Karyawan, Strategi Pengelolaan SDMAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan strategi dalam mengurangi problema etika dalam manajemen sumber daya manusia (SDM) di era transformasi digital melalui pendekatan kebijakan, teknologi, dan kesejahteraan karyawan. Transformasi digital yang pesat membawa tantangan signifikan, termasuk isu privasi data, ketidakadilan dalam penggunaan teknologi, dan penurunan kesejahteraan karyawan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbasis kajian literatur dan analisis kebijakan untuk mengeksplorasi solusi atas permasalahan etika tersebut. Strategi yang diusulkan meliputi penguatan kebijakan perlindungan data karyawan, penerapan teknologi yang inklusif dan bebas bias, serta program kesejahteraan yang berfokus pada pengembangan keterampilan digital dan keseimbangan kerja-karyawan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi ini dapat membantu perusahaan menurunkan risiko etika yang muncul dari penggunaan teknologi dalam manajemen SDM. Pengelolaan SDM yang etis di era digital tidak hanya berkontribusi terhadap keberhasilan operasional perusahaan, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang adil, aman, dan sejahtera bagi seluruh karyawan.
References
Bentham, J. (2000). The Principles of Morals and Legislation. Clarendon Press.
Barocas, S., & Selbst, A. D. (2016). No Title. Big Data’s Disparate Impact, 104?: 671(California L Review).
Chen, H., & Huang, R. (2019). Privacy and ethics in digital HR. Journal of Business Ethics. Privacy and Ethics in Digital HR. Journal of Business Ethics, 158(2)(Journal of Business Ethics), 345–360.
Pfeffer, J. (2018). Dying for a paycheck: How modern management harms employee health and company performance—and what we can do about it. Harper Business.
Dworkin, R. (1977). Taking Rights Seriously. Harvard University Press.
Gilligan, C. (1993). In a Different Voice: Psychological Theory and Women’s Development. Harvard University Press.
Kant, I. (2005). Groundwork of the Metaphysics of Morals. Cambridge University Press.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022. Jakarta: Kominfo Press.
Mill, J. S. (1863). Utilitarianism. Parker, Son, and Bourn.
Rawls, J. (2009). A Theory of Justice. Harvard University Press.
Raharjo, B., et al. (2021). Digital Skills Training as a Key Component of Workplace Equity. Journal of Workplace Learning, 58(5), 1234-1256.
Suari, K. R. A., & Sarjana, I. M. (2023). Menjaga Privasi di Era Digital: Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 6(1), 1-10. https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4484
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Wida Pangestika Sulistyowati, Ida Farida, Didin Hikmah Perkasa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi (JEMSI) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi (JEMSI).