Implementasi Kebijakan Revitalisasi Pelayanan Tahanan dalam Pemenuhan Hak dan Peningkatan Kesadaran Hukum Tahanan pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat

Authors

  • Ade Cici Rohayati Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Jakarta, Indonesia
  • Triyuni Soemartono Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Jakarta, Indonesia
  • Pandji Sukmana Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Jakarta, Indonesia
  • T. Herry Rachmatsyah Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jmpis.v7i5.9662

Keywords:

Implementasi Kebijakan, Revitalisasi Pelayanan Tahanan, Pemenuhan Hak, Kesadaran Hukum, Rumah Tahanan

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan revitalisasi pelayanan tahanan terhadap pemenuhan hak dan peningkatan kesadaran hukum tahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi yang melibatkan pejabat, petugas, tahanan, serta pihak terkait. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan telah dilaksanakan melalui penguatan komunikasi, koordinasi, optimalisasi sumber daya, dan penataan struktur birokrasi yang mendukung pemenuhan hak tahanan melalui layanan kesehatan, bantuan hukum, pendidikan, serta program pembinaan. Kesadaran hukum juga meningkat melalui penyuluhan dan pendampingan hukum. Implementasi didukung oleh regulasi, komitmen pimpinan dan petugas, kerja sama lintas instansi, serta pemanfaatan teknologi informasi. Namun, pelaksanaan masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, sarana dan prasarana, overkapasitas, serta rendahnya pemahaman kebijakan oleh sebagian petugas dan pengetahuan hukum tahanan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sumber daya, tata kelola, koordinasi, inovasi layanan berbasis teknologi informasi, serta sinergi antarpemangku kepentingan agar implementasi kebijakan semakin efektif dalam menjamin pemenuhan hak dan meningkatkan kesadaran hukum tahanan.

References

Agus Purwanto, Erwan dan Dyah Ratih Sulistyastuti (2015), Implementasi Kebijakan Publik Konsep dan Aplikasinya Di Indonesia, Cet.II, Jakarta:Gava Media.

Edward III, G.C (1980). Implementing Public Policy. Washington, DC: Congressional Quarterly Press.

Grindle, M. S. (1980). Politics and Policy Implementation in the Third World. Princeton University Press.

Sugiyono (2020), Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Kombinasi (Mix Methods), Alfabeta, Bandung.

Soerjono Soekanto (1982), Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta.

Winarno, Budi, Kebijakan Publik (Teori, Proses dan Studi Kasus) (2014), CAPS (Center of Academic Publishing Service), Jakarta.

Wallace, Anthony F.C (2003). Revitalizations and Mazeways: Essays on Culture Change, Volume 1. Linocln: University of Nebraska Press.

A, Fauzan. (2024). Model Implementasi Kebijakan Publik. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 17929-17938.

Bonta, J., & Andrews, D. A. (2017). The Psychology of Criminal Conduct. Routledge.

Junadata, Fadli dan Irvan Sebastian Iskandar, Upaya Penanganan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Yang Terjadi Di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, Innovative: Journal Of Social Science Research Vol.3 Nomor 5 Tahun 2023 (hlm.5254-5263)

MacDonald, M. (2018). Overcrowding and its impact on prison conditions and health. International Journal of Prisoner Health, 14(2), 65-68.

Ramayani, Dini, Pelayanan Kesehatan Tahanan Pada Kondisi Overcrowded di Rumah Tahanan Negara Klas I Cipinang, Jurnal Kesehatan Masyarakat Vol.6 No.1 Tahun 2020, (hlm. 52-63).

Rizki Ashari, Muhammad dan Muhammad Ikbal. A, Dimensi Mutu Pelayanan Kesehatan di Poliklinik Rumah Tahanan Negara Klas IIa Palu, Journal of Health, Education and Literacy (J-Health), Vol.5 No.2 Maret 2023 (hlm.77-83).

Rulinawaty Kasmad, Studi Implementasi Kebijakan Publik, Universitas Terbuka, Jakarta, 2018

Setiawan Rosandi, Indra dan Padmono Wibowo, Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Peredaran Narkoba di Rutan Menggala, Innovative: Research & Learning in Primary Education Vol.2 Nomor 1 Tahun 2022 (hlm. 178-181)

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana, UU No.8 Tahun 1981, LN No 76 Tahun 1981, TLN No. 3209.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, UU No. 22 Tahun 2022, LN No 165 Tahun 2022, TLN No. 6811.

Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitaliasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Permenkumham No.35 Tahun 2018, Berita Negara Nomor: BN.2018/NO.1685.

Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Grand Design Penanganan Overcrowded pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan, Permenkumham No.11 Tahun 2017, Berita Negara Nomor BN.2017/NO.969.

Downloads

Published

2026-08-27

How to Cite

Rohayati, A. C., Soemartono, T., Sukmana, P., & Rachmatsyah, T. H. (2026). Implementasi Kebijakan Revitalisasi Pelayanan Tahanan dalam Pemenuhan Hak dan Peningkatan Kesadaran Hukum Tahanan pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 7(5), 3835–3845. https://doi.org/10.38035/jmpis.v7i5.9662

Most read articles by the same author(s)