Model Kebijakan Pemetaan Residivis Berbasis Single Identity Number (SIN) Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jmpis.v7i5.9646Keywords:
Residivisme, Single Identity Number (SIN), Sistem PemasyarakatanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengembangkan model kebijakan pemetaan residivis berbasis Single Identity Number (SIN) warga binaan. Studi ini dilaksanakan di Lapas Kelas I Cipinang, dengan menggunakan metode Sequential Explanatory Mixed Methods. Pada tahap pertama, data kualitatif dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pejabat struktural dan teknis pemasyarakatan serta pemangku kepentingan dalam sistem identitas tunggal, yang akan menghasilkan hipotesis atau proposisi yang akan diuji secara kuantitatif pada petugas pemasyarakatan menggunakan kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Single Identity Number (SIN) di Lapas Kelas I Cipinang belum optimal akibat keterbatasan regulasi, integrasi sistem, sumber daya manusia, dan infrastruktur teknologi. Upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui pengembangan Sistem Database Pemasyarakatan, integrasi data dengan Dukcapil, dan pemanfaatan teknologi biometrik menjadi landasan pemetaan residivis berbasis data. Analisis kuantitatif menunjukkan bahwa efektivitas pengelolaan data (β = 0,41), kesiapan petugas (β = 0,36), dan ketersediaan infrastruktur (β = 0,27) berpengaruh positif dan signifikan terhadap efektivitas penerapan SIN (R² = 0,68). Penelitian ini menghasilkan Bryson 2.0 yang berhasil menutup celah teoritis dalam literatur perencanaan strategis, khususnya terkait dengan penerapannya pada institusi publik yang memiliki karakteristik kompleks, koersif, dan berisiko tinggi seperti lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi SIN dalam Sistem Data Base Pemasyarakatan merupakan inovasi strategis yang mendukung transformasi tata kelola pemasyarakatan menuju sistem yang akuntabel, adaptif, dan berbasis bukti, serta berpotensi menekan angka residivisme dan permasalahan overcrowding secara berkelanjutan.
References
Barda Nawawi dan Muladi. (2010). Teori-teoridan Kebijakan Pidana. In MaPPI FHUI.
Creswel, John. W. (2008). Re[1] J. W. Creswel, Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. SAGE Publications, 2008.search Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. In sage publications.
DITJENPAS. (2023). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. In Jakarta.
Jones, C. O. (1996). Pengantar Kebijakan Publik. Terjemahan dari buku: An Introduction to The Study of Public Policy. Ikrar Mandiri Abadi Offset.
Azka, M. A., & Muhammad, A. (2023). Residivisme dan Sistem Pemasyarakatan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(10).
Brizi, K., & Huseini, M. (2025). Digital Population Identity (IKD): Implementation Of Public Policy Innovations And Efforts To Realize Single Identity Number (SIN). Edunity Kajian Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 4(8). https://doi.org/10.57096/edunity.v4i8.417
Çekilmez, M. Y. (2024). Analysing The Film “Cold Eyes” (Gam-Si-Ja-Deul) In The Context Of Surveillance Society. Eurasian Journal of Media Communication and Culture Studies, 2(2). https://doi.org/10.69999/emedia.1485751
Dennis, W. (2000). Prisons as Schools of Crime - a Myth Debunked? In The British Journal of Forensic Practice (Vol. 2, Number 3). https://doi.org/10.1108/14636646200000020
Foucault, M. (2021). Discipline and punish: The birth of the prison (an excerpt). In Coronavirus, Psychoanalysis, and Philosophy: Conversations on Pandemics, Politics and Society. https://doi.org/10.4324/9781003150497-3
Harry Julius Pratama Manalu, Herlina Manullang, & Jusnizar Sinaga. (2025). Implementation of the Rights of Correctional Inmates According to Law Number 22 of 2022 Concerning Corrections. Journal of Legal and Cultural Analytics, 4(1). https://doi.org/10.55927/jlca.v4i1.13835
Herdycha Surya Kisworo, & Heppy Hyma Puspytasari. (2025). Implementasi Dan Implikasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Terhadap Perubahan Sosial Warga Binaan Pemasyarakatan. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara, 6(1). https://doi.org/10.24239/qaumiyyah.v6i1.198
Ilham, A. R. (2020). Sejarah Dan Perkembangan Konsep Kepenjaraan Menjadi Pemasyarakatan. Jurnal Kajian, Penelitian & Pengembangan Pendidikan Sejarah, 5(1).
Leschied, A. W., Austin, G. W., & Jaffe, P. G. (1988). Impact of the Young Offenders Act on recidivism rates of special needs youth: Clinical and policy implications. Canadian Journal of Behavioural Science / Revue Canadienne Des Sciences Du Comportement, 20(3). https://doi.org/10.1037/h0079932.
Norman, C. (2023). A global review of prison drug smuggling routes and trends in the usage of drugs in prisons. WIREs Forensic Science, 5(2). https://doi.org/10.1002/wfs2.1473
Oegrosoeno, A. H. (2021). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rlghts/ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Polltik). Indonesian Journal of International Law, 4(1). https://doi.org/10.17304/ijil.vol4.1.136
Panjaitan, P. I. (2025). Pemasyarakatan Narapidana: Melihat Kembali Ke Pemikiran DR. Sahardjo. Gevangenen : Jurnal Kajian Lembaga Pemasyarakatan, 1(1).
Snellen, I. Th. M., & van de Donk, W. B. H. V. (1998). Public administration in an information age : a handbook. Informatization Developments and the Public Sector, 6.
van Zyl Smit, D. (2023). Dignity unlocked? The Nelson Mandela Rules as a key to the transnational legal ordering of imprisonment. Archiwum Kryminologii, 45(2). https://doi.org/10.7420/AK2023.07
Vanderschraaf, P. (2024). RATIONAL CHOICE THEORY. In The Routledge Companion to Social and Political Philosophy: Second Edition. https://doi.org/10.4324/9781003411598-68
Whitley, E. A., & Schoemaker, E. (2022). On the sociopolitical configurations of digital identity principles. Data and Policy, 4(3). https://doi.org/10.1017/dap.2022.30
Wira Andaman, S., Wayan Putu Sucaya Aryana, I., & Putu Ari Setyaningsih, N. (2024). Conceptualization of Setting Community-based Correction as a Form of Convict Fostering Based on Restorative Justice Principles in Correctional Institutions. KnE Social Sciences. https://doi.org/10.18502/kss.v8i21.14715
Undang Undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Permenkumham Nomor 12 tahun 2013 Tentang Asesment Risiko dan Asesmen Kebuthan Bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan.
Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Iman Santoso, Triyuni Soemartono, Johanes Basuki, Gatot Hery Djatmiko

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS).








































































