Model Kebijakan Pemetaan Residivis Berbasis Single Identity Number (SIN) Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Indonesia

Authors

  • Iman Santoso Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Jakarta, Indonesia
  • Triyuni Soemartono Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Jakarta, Indonesia
  • Johanes Basuki Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Jakarta, Indonesia
  • Gatot Hery Djatmiko Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jmpis.v7i5.9646

Keywords:

Residivisme, Single Identity Number (SIN), Sistem Pemasyarakatan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengembangkan model kebijakan pemetaan residivis berbasis Single Identity Number (SIN) warga binaan. Studi ini dilaksanakan di Lapas Kelas I Cipinang, dengan menggunakan metode Sequential Explanatory Mixed Methods. Pada tahap pertama, data kualitatif dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pejabat struktural dan teknis pemasyarakatan serta pemangku kepentingan dalam sistem identitas tunggal, yang akan menghasilkan hipotesis atau proposisi yang akan diuji secara kuantitatif pada petugas pemasyarakatan menggunakan kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Single Identity Number (SIN) di Lapas Kelas I Cipinang belum optimal akibat keterbatasan regulasi, integrasi sistem, sumber daya manusia, dan infrastruktur teknologi. Upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui pengembangan Sistem Database Pemasyarakatan, integrasi data dengan Dukcapil, dan pemanfaatan teknologi biometrik menjadi landasan pemetaan residivis berbasis data. Analisis kuantitatif menunjukkan bahwa efektivitas pengelolaan data (β = 0,41), kesiapan petugas (β = 0,36), dan ketersediaan infrastruktur (β = 0,27) berpengaruh positif dan signifikan terhadap efektivitas penerapan SIN (R² = 0,68). Penelitian ini menghasilkan Bryson 2.0 yang berhasil menutup celah teoritis dalam literatur perencanaan strategis, khususnya terkait dengan penerapannya pada institusi publik yang memiliki karakteristik kompleks, koersif, dan berisiko tinggi seperti lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi SIN dalam Sistem Data Base Pemasyarakatan merupakan inovasi strategis yang mendukung transformasi tata kelola pemasyarakatan menuju sistem yang akuntabel, adaptif, dan berbasis bukti, serta berpotensi menekan angka residivisme dan permasalahan overcrowding secara berkelanjutan.

References

Barda Nawawi dan Muladi. (2010). Teori-teoridan Kebijakan Pidana. In MaPPI FHUI.

Creswel, John. W. (2008). Re[1] J. W. Creswel, Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. SAGE Publications, 2008.search Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. In sage publications.

DITJENPAS. (2023). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. In Jakarta.

Jones, C. O. (1996). Pengantar Kebijakan Publik. Terjemahan dari buku: An Introduction to The Study of Public Policy. Ikrar Mandiri Abadi Offset.

Azka, M. A., & Muhammad, A. (2023). Residivisme dan Sistem Pemasyarakatan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(10).

Brizi, K., & Huseini, M. (2025). Digital Population Identity (IKD): Implementation Of Public Policy Innovations And Efforts To Realize Single Identity Number (SIN). Edunity Kajian Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 4(8). https://doi.org/10.57096/edunity.v4i8.417

Çekilmez, M. Y. (2024). Analysing The Film “Cold Eyes” (Gam-Si-Ja-Deul) In The Context Of Surveillance Society. Eurasian Journal of Media Communication and Culture Studies, 2(2). https://doi.org/10.69999/emedia.1485751

Dennis, W. (2000). Prisons as Schools of Crime - a Myth Debunked? In The British Journal of Forensic Practice (Vol. 2, Number 3). https://doi.org/10.1108/14636646200000020

Foucault, M. (2021). Discipline and punish: The birth of the prison (an excerpt). In Coronavirus, Psychoanalysis, and Philosophy: Conversations on Pandemics, Politics and Society. https://doi.org/10.4324/9781003150497-3

Harry Julius Pratama Manalu, Herlina Manullang, & Jusnizar Sinaga. (2025). Implementation of the Rights of Correctional Inmates According to Law Number 22 of 2022 Concerning Corrections. Journal of Legal and Cultural Analytics, 4(1). https://doi.org/10.55927/jlca.v4i1.13835

Herdycha Surya Kisworo, & Heppy Hyma Puspytasari. (2025). Implementasi Dan Implikasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Terhadap Perubahan Sosial Warga Binaan Pemasyarakatan. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara, 6(1). https://doi.org/10.24239/qaumiyyah.v6i1.198

Ilham, A. R. (2020). Sejarah Dan Perkembangan Konsep Kepenjaraan Menjadi Pemasyarakatan. Jurnal Kajian, Penelitian & Pengembangan Pendidikan Sejarah, 5(1).

Leschied, A. W., Austin, G. W., & Jaffe, P. G. (1988). Impact of the Young Offenders Act on recidivism rates of special needs youth: Clinical and policy implications. Canadian Journal of Behavioural Science / Revue Canadienne Des Sciences Du Comportement, 20(3). https://doi.org/10.1037/h0079932.

Norman, C. (2023). A global review of prison drug smuggling routes and trends in the usage of drugs in prisons. WIREs Forensic Science, 5(2). https://doi.org/10.1002/wfs2.1473

Oegrosoeno, A. H. (2021). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rlghts/ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Polltik). Indonesian Journal of International Law, 4(1). https://doi.org/10.17304/ijil.vol4.1.136

Panjaitan, P. I. (2025). Pemasyarakatan Narapidana: Melihat Kembali Ke Pemikiran DR. Sahardjo. Gevangenen : Jurnal Kajian Lembaga Pemasyarakatan, 1(1).

Snellen, I. Th. M., & van de Donk, W. B. H. V. (1998). Public administration in an information age : a handbook. Informatization Developments and the Public Sector, 6.

van Zyl Smit, D. (2023). Dignity unlocked? The Nelson Mandela Rules as a key to the transnational legal ordering of imprisonment. Archiwum Kryminologii, 45(2). https://doi.org/10.7420/AK2023.07

Vanderschraaf, P. (2024). RATIONAL CHOICE THEORY. In The Routledge Companion to Social and Political Philosophy: Second Edition. https://doi.org/10.4324/9781003411598-68

Whitley, E. A., & Schoemaker, E. (2022). On the sociopolitical configurations of digital identity principles. Data and Policy, 4(3). https://doi.org/10.1017/dap.2022.30

Wira Andaman, S., Wayan Putu Sucaya Aryana, I., & Putu Ari Setyaningsih, N. (2024). Conceptualization of Setting Community-based Correction as a Form of Convict Fostering Based on Restorative Justice Principles in Correctional Institutions. KnE Social Sciences. https://doi.org/10.18502/kss.v8i21.14715

Undang Undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Permenkumham Nomor 12 tahun 2013 Tentang Asesment Risiko dan Asesmen Kebuthan Bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan.

Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Downloads

Published

2026-08-26

How to Cite

Santoso, I., Soemartono, T., Basuki, J., & Djatmiko, G. H. (2026). Model Kebijakan Pemetaan Residivis Berbasis Single Identity Number (SIN) Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Indonesia. Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 7(5), 3806–3822. https://doi.org/10.38035/jmpis.v7i5.9646

Most read articles by the same author(s)