Implementasi Kebijakan Penataan Kawasan Kumuh dalam Mewujudkan Lingkungan Sehat di provinsi DKI Jakarta

Authors

  • Suhardin Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Jakarta, Indonesia
  • Dedeh Maryani Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Jakarta, Indonesia
  • Gatot Hery Djatmiko Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Jakarta, Indonesia
  • Pandji Sukmana Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jmpis.v7i5.9594

Keywords:

Implementasi Kebijakan, Lingkungan Sehat, Perbaikan Kawasan Kumuh

Abstract

Studi ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan, pelaksanaan, dan faktor-faktor yang memengaruhi implementasi revitalisasi kawasan kumuh di Provinsi DKI Jakarta. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dan metode studi kasus di lima wilayah administratif, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat, serta Kabupaten Kepulauan Seribu. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan informan yang relevan, observasi lapangan, dan analisis dokumen. Analisis data menggunakan model implementasi kebijakan Edward III, dengan fokus pada empat variabel kunci: komunikasi, sumber daya, disposisi (sikap pelaksana), dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa revitalisasi kawasan kumuh di DKI Jakarta belum mencapai tingkat optimal, terutama karena kolaborasi pemangku kepentingan yang kurang efektif, partisipasi masyarakat yang terbatas, dan kendala anggaran serta sumber daya manusia. Namun, di daerah seperti Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, kolaborasi pemangku kepentingan telah berfungsi cukup efektif dalam pelaksanaan program perbaikan lingkungan. Komunikasi kebijakan dan komitmen pelaksana merupakan penentu utama keberhasilan pelaksanaan program.

References

Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta. (2021). Provinsi DKI Jakarta Dalam. Angka 2021.

Bappeda.jakarta.go.id, https://bappeda.jakarta.go.id/dokumen-renana, DKI Jakarta 2020-2022https://jakarta.bps.go.id/indicator/7/178/1/jumlah-

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1990 tentang Peremajaan Permukiman Kumuh yang Berada di Atas Tanah Negara memuat instruksi kepada para menteri dan pejabat terkait untuk melaksanakan peremajaan permukiman kumuh di daerah perkotaan terutama yang berada di atas tanah Negara di seluruh Indonesia, sesuai dengan pedoman .

Krisandriyana, M., Astuti, W., & Fitria Rini, E. (2019). Faktor Yang Mempengaruhi Keberadaan Kawasan Permukiman Kumuh Di Surakarta. Desa-Kota, 1(1), 24. https://doi.org/10.20961/desa-kota.v1i1.14418.24-33

Ridlo, M. A. (2020). Permukiman Liar (Squatter Settlement) Di Jalur Kereta Api Kota Semarang. Jurnal Planologi, 17(2), 150. https://doi.org/10.30659/jpsa.v17i2.12790

Tambunan, R. (1991). Hunian Liar dan Pemerintah: Antara Toleransi dan Represi (JIIS vol. 1). Jakarta: PAU-IS-UI & PT Gramedia. Teferi,

Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Wardani, Y. K., Herwangi, Y., & Sarwadi, A. (2019). Peran Struktur Sosial dalam Pembangunan Sarana Prasarana Permukiman Perkotaan (Studi Kasus: PLPBK Kelurahan Karangwaru Kecamatan Tegalrejo Kota Yogyakarta). Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, 44(1), 1–20. https://doi.org/10.33701/jipwp.v44i1.215

Yudohusodo, Siswono, (1991). Rumah Untuk Seluruh Rakyat, INKOPPOL, Jakarta. Undang-Undang RI No.16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun.

Zulkarnaini, W. R., Elfindri, E., & Sari, D. T. (2019). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Permukiman Kumuh di Kota Bukittinggi. Jurnal Planologi, 16(2), 169. https://doi.org/10.30659/jpsa.v16i2.5047

Downloads

Published

2026-08-14

How to Cite

Suhardin, Maryani, D., Djatmiko, G. H., & Sukmana, P. (2026). Implementasi Kebijakan Penataan Kawasan Kumuh dalam Mewujudkan Lingkungan Sehat di provinsi DKI Jakarta. Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 7(5), 3644–3656. https://doi.org/10.38035/jmpis.v7i5.9594