Efektivitas Implementasi Kebijakan Revitalisasi Pemasyarakatan dan Pembinaan Melalui Klasifikasi Narapidana di Lapas Kelas 1 Tangerang
DOI:
https://doi.org/10.38035/jmpis.v7i5.9612Keywords:
Efektivitas Implementasi Kebijakan, Revitalisasi Pemasyarakatan, Klasifikasi Narapidana, Model RNR-SDP, Lapas Kelas I TangerangAbstract
Tujuan penelitian adalah menganalisis efektivitas implementasi kebijakan tersebut melalui klasifikasi narapidana, mengidentifikasi hambatan utama, serta klasifikasi narapidana yang diterapkan untuk meningkatkan efektivitas pembinaan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data dikumpulkan melalui observasi, studi dokumentasi, dan wawancara mendalam terhadap pimpinan UPT, petugas pembinaan, pengamanan, wali pemasyarakatan, serta narapidana. Analisis dilakukan dengan teori implementasi kebijakan Edward III, teori efektivitas Gibson–Ivancevich–Donnelly, dan Model Risk–Need–Responsivity (RNR) Andrews & Bonta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan telah berjalan melalui tahap mapenaling, asesmen risiko-kebutuhan, input data ke SDP, penataan blok hunian, dan program pembinaan. Namun, konsistensi pelaksanaan masih terganggu oleh komunikasi kebijakan yang belum merata, keterbatasan SDM asesor dan kompetensinya, sarana-prasarana yang tidak memadai, serta koordinasi lintas fungsi yang lemah. Klasifikasi narapidana telah mengadopsi prinsip Risk and Need, dengan mayoritas narapidana berisiko minimum ditempatkan di blok tertentu, sementara kasus high-risk ditangani melalui koordinasi eksternal dan pemindahan.
References
Abdullah, R. Hi. (2016). Urgensi penggolongan narapidana dalam lembaga pemasyarakatan. 9(1). https://doi.org/10.25041/FIATJUSTISIA.V9NO1.587
Afrizal, R., Kurniawan, I., & Wahyudi, F. T. (2023). The Juridical Implications Of The Implementation Of Prisoner Services As A Correctional Function On The Indonesian Criminal Justice System. https://doi.org/10.4108/eai.28-10-2022.2326389
Aldaus, P., & Pamungkas, A. H. (2020). Coaching Program in Detention Centers as Process of Preparing Inmate Life Skills. 1(4), 91–98. https://doi.org/10.51376/JMAEL.V1I4.183
Andrews, D. A., Bonta, J., & Hoge, R. D. (1990). Classification for effective rehabilitation: Rediscovering psychology. Criminal Justice and Behavior, 17(1), 19–52
Angkasa, A. (2010). Over capacity narapidana di lembaga pemasyarakatan, faktor penyebab, implikasi negatif, serta solusi dalam upaya optimalisasi pembinaan narapidana. 10(3), 212–219. https://doi.org/10.20884/1.JDH.2010.10.3.46
Bandura, A. (1986). Social Foundations of Thought and Action: A Social Cognitive Theory. Englewood Cliffs: Prentice Hall.
Bebbington, P., Jakobowitz, S., McKenzie, N., Killaspy, H., Iveson, R., Duffield, G., & Kerr, M. (2017). Assessing needs for psychiatric treatment in prisoners: 1. Prevalence of disorder. Social Psychiatry and Psychiatric Epidemiology, 52(2), 221–229.
Berecochea, J. E., & Gibbs, J. B. (1991). Inmate Classification: A Correctional Program That Works. Evaluation Review, 15(3), 333–363. https://doi.org/10.1177/0193841X9101500303
Cullen, F. T., & Gendreau, P. (2000). Assessing Correctional Rehabilitation: Policy, Practice, and Prospects. Criminal Justice, 3, 109-175.
Creswell, J.W. (2013). Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing Among Five Approaches (3rd ed.). SAGE Publications
Daulay, R. M. A.-A. (2023). Pemasyarakatan profetik: tinjauan politik profetik terhadap undang-undang Nomor 22 Tahun 2022. An-Natiq, 3(1), 42–53. https://doi.org/10.33474/an-natiq.v3i1.18984
Etika, B. P. (2022). Revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan merupakan upaya untuk mengoptimalkan perlakuan terhadap narapidana. Jurnal JURISTIC, 3(02), 225. https://doi.org/10.35973/jrs.v3i02.3251
Farr, K. A. (2000). Classification for Female Inmates: Moving Forward. Crime & Delinquency, 46(1), 3–17. https://doi.org/10.1177/0011128700046001001
Gibson, J. L., Ivancevich, J. M., Donnelly, J. H. (2000). Organizations: Behavior, Structure, Processes. Amerika Serikat: Business Publications.
Hamamah, F., Pamungkas, A. J., & Andriyati, Y. (2020). The Effectiveness of Imprisonment to Recidivists in Relation to the Role of Correctional Institutions in Prisoner Guidance System in the Perspective of the Corrections Law. 7(1), 58–69. https://doi.org/10.25134/UNIFIKASI.V7I1.1876
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-31.OT.02.02 Tahun 2021 Tentang Instrumen Asesmen Risiko Residivisme Indonesia Dan Instrumen Asesmen Kebutuhan Kriminogenik Bagi Narapidana dan KLien Pemasyarakatan Versi 02 Tahun 2021.
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-58.OT.02.02 Tahun 2019 tentang Instrumen Skrining Penempatan Narapidana Republik Indonesia (ISPN).
Lince, P., Redi, A. A. N. P., & Nurdin, B. (2023). Juridical Study on Supervision Tasks in the Implementation of Correctional Functions from the Perspective of Law Number 22 of 2022 concerning Correctional. https://doi.org/10.4108/eai.12-11-2022.2327376
MacKenzie, D. L. (2013). First do no harm: a look at correctional policies and programs today. Journal of Experimental Criminology, 9(1), 1–17. https://doi.org/10.1007/S11292-012-9167-7
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 199 tentang Pembinaan dan Pembimbingan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Asesmen Risiko dan Asesmen Kebutuhan bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Robbins, S. P., & Coulter, M. (2012). Management. Boston: Pearson.
Rokhman, Fatkhur. (2020). Overcapacity as an Opportunity for the Directorate General of Correctors in Optimizing Revitalization. Walisongo Law Review (Walrev), 2(2), 221–230
Ryan, O., Nugroho, S., & Muhammad, A. (2021). Jurnal Gema Keadilan (ISSN: 0852-0011) Vol. 8 Edisi
Schwandt, T.A. (2007). The SAGE Dictionary of Qualitative Inquiry (3rd ed.).SAGE Publications.
Sifa, D., & Subroto, M. A. (2022). Penerapan community-based correction dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Journal Publicuho, 5(1). https://doi.org/10.35817/jpu.v5i1.24028
Subroto, M.,& Mukhlish, H.U. (2025). Rehabilitasi Narapidana Melalui Pembinaan Berbasis Community-Based Correction (CBC). Innovative Journal Of Social Science Research, 5 (1)
Sulistyanta, S., & Shaifu, A. M. (2021). A special institution in the context of the correctional system revitalization. 10(1), 111–123. https://doi.org/10.20961/YUSTISIA.V10I1.48653
Tawawi, C. D., & Wibowo, P. (2020). Analisis Bentuk Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda. World Journal of Hepatology, 4(2), 254–260. https://doi.org/10.33087/WJH.V4I2.237
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ali Muhammad, Triyuni Soemartono, T. Herry Rachmatsyah, Pandji Sukmana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS).








































































