Tanggung Jawab Hukum Korporasi Penyedia Kecerdasan Artifisial dalam Tindak Pidana Penjualan Data Pribadi Anak

Authors

  • Samuel Serpico Hasian Nainggolan Universitas Narotama, Surabaya, Indonesia
  • Tanudjaja Tanudjaja Universitas Narotama, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9866

Keywords:

Tanggung jawab pidana korporasi, kecerdasan artifisial, data pribadi anak, pelindungan data pribadi

Abstract

Perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI) yang pesat telah mengubah pola pengumpulan, pengolahan, dan pemanfaatan data pribadi dalam skala masif. Anak sebagai kelompok rentan yang belum memiliki kematangan penuh dalam melindungi haknya menjadi sasaran utama pengumpulan data tanpa persetujuan sah, yang selanjutnya sering diperjualbelikan secara ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana korporasi penyedia AI atas tindak pidana penjualan data pribadi anak menurut hukum positif Indonesia, serta menilai kecukupan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam mengantisipasi penyalahgunaan tersebut melalui sistem AI.

 

Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korporasi penyedia AI dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan UU PDP, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, baik terhadap badan hukum maupun pengurus yang terlibat. Namun, pengaturan yang ada belum sepenuhnya memadai karena belum mengatur secara spesifik aspek transparansi algoritma, pembuatan profil perilaku anak, pengambilan keputusan otomatis, serta penilaian dampak risiko penggunaan AI. Diperlukan regulasi khusus tata kelola AI untuk melengkapi perlindungan data pribadi anak dan menciptakan kepastian hukum.

References

Akbar, Murrhammad Alam dan Prahastiwi Urrtari. 2016. Perundungan Maya di Media Sosial. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.

Babst, Gordon A. 2018. “Privasi dan Pengungkapan Identitas.” Dalam Konsep Inti dan Isu Kontemporer dalam Privasi, disunting oleh Ann E. Cudd dan Mark C. Navin, hlm. 219–233. Cham: Springer International Publishing.

Balkin, Jack M. 2018. Pemegang Kepercayaan Informasi dan Amandemen Pertama. New Haven: Yale Law School.

Brydolf-Horwitz, Rachel. 2022. “Terkandung dan Terjalin: Kekerasan Lambat dan Kerugian Melalui Teknologi Digital.” Environment and Planning C: Politics and Space 40 (3): 391–408.

Chan, Tommy K. H., Christy M. K. Cheung, Izak Benbasat, Bo Xiao, dan Zach W. Y. Lee. 2023. “Saksi Ikut Terlibat Perundungan Maya di Jejaring Sosial: Perspektif Deindividuasi dan Pelepasan Tanggung Jawab Moral.” Information Systems Research 34 (3): 828–846.

Dewi, Intan Kumala, Sandra Dewi, dan Oksep Adhayanto. 2023. “Penegakan Hukum Terhadap Perundungan Maya dari Perspektif Hukum Pidana.” Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum, dan Komunikasi 1 (3): 115–125.

Dwipayana, Ni Luh Ayu Mondrisa, Setiyono Setiyono, dan Hatarto Pakpahan. 2020. “Perundungan Maya di Media Sosial.” Jurnal Hukum Bhirawa 1 (1): 63–70.

Guntoro, Muis Ari. 2022. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Atas Pelanggaran Data Pribadi. Tesis Magister, Universitas Pancasakti Tegal.

Hakim, Shafly Ghalda. 2025. Perlindungan Hukum Data Pribadi Pengguna Layanan Berbasis Kecerdasan Buatan di Indonesia. Tesis Magister, Universitas Gadjah Mada.

Hirohito, A., Saefullah, S., dan Mardani, M. 2024. “Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana.” VISA: Jurnal Visi dan Gagasan 4 (3): 2240–2252.

Kelsen, Hans. 2007. Teori Hukum Murni. Terjemahan Bonnie Litschewski Paulson dan Stanley L. Paulson. Oxford: Oxford University Press.

Mahmud, A., Ahmed, K. Z., dan Khan, M. 2008. “Pendeteksian Ujaran Kebencian dan Penghinaan dalam Teks.” Prosiding Konferensi Internasional ke-6 tentang Pengolahan Bahasa Alami, hlm. 1–10.

Masruroh, S. J. dan Wardatun, A. 2025. “Pengaturan Hukum dalam Penanganan Konten Digital Negatif dan Dampaknya Terhadap Anak Ditinjau dari Maqasid Syariah.” Pendas: Jurnal Pendidikan Dasar 10 (1).

Muladi dan Dwidja Priyatno. 2010. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Nurdin, Muhammad Rizal. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perundungan Maya di Kalangan Remaja Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016.” Bandung: Universitas Islam Bandung.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Korporasi.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Etika Kecerdasan Buatan.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ratnasari, Nina. 2023. Perlindungan Data Pribadi Konsumen Sebagai Hak Milik dalam Sistem Elektronik di Indonesia. Tesis Magister, Universitas Gadjah Mada.

Saleh, Roeslan. 2002. Pikiran Mengenai Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sedarmayanti dan Hidayat, Syarifudin. 2011. Metodologi Penelitian. Bandung: Bandar Maju.

Soekanto, Soejono. 1985. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Waluyo, Bambang. 1996. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2026-09-27

How to Cite

Nainggolan, S. S. H., & Tanudjaja, T. (2026). Tanggung Jawab Hukum Korporasi Penyedia Kecerdasan Artifisial dalam Tindak Pidana Penjualan Data Pribadi Anak. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(6), 4760–4767. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9866

Most read articles by the same author(s)