Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana dan Proses Pembuktian Perempuan sebagai Kurir Narkotika dalam KUHAP dan UU Narkotika

Authors

  • Erdy Wijaya Universitas Narotama Surabaya, Indonesia
  • Tanudjaja Tanudjaja Universitas Narotama Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8632

Keywords:

Sanksi pidan korporasi, Hukum pidana, pinjaman online

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, mengevaluasi, dan merumuskan kebijakan reformulasi pengaturan sanksi pidana terhadap penyalahgunaan data pribadi pada pinjaman online yang berkeadilan, menganalisis ratio legis pengaturan sanksi pidana atas penyalahgunaan data pribadi pada pinjaman online, serta merumuskan konsep pengaturan sanksi pidana yang ideal terhadap korporasi sebagai pelaku utama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur hukum, serta hasil wawancara. Seluruh data dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk menggambarkan permasalahan dan menemukan konstruksi kebijakan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan reformulasi sanksi pidana yang berkeadilan harus diarahkan pada penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi, penerapan sanksi yang proporsional dan berbasis keuntungan kejahatan, serta integrasi antara sanksi pidana, sanksi administratif, dan mekanisme pemulihan korban. Ratio legis pengaturan sanksi pidana bertumpu pada perlindungan hak atas privasi, rasa aman, dan martabat manusia sebagai respons atas kejahatan data yang bersifat sistematis dan berorientasi keuntungan. Temuan penelitian ini adalah perlunya pergeseran model pertanggungjawaban pidana dari kesalahan individual menuju kesalahan organisasi, disertai penerapan model sanksi pidana bertingkat yang mengintegrasikan denda berbasis omzet, perampasan aset, perintah perbaikan sistem, audit independen, serta pemulihan korban secara kolektif sebagai wujud keadilan korektif dan preventif.

References

Andika Wijaya, Ujian Profesi Advokat (Jakarta: Gramedia, 2019). h.34.

Artikel Jurnal

Bambang Waluyo. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 1996.

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana (Citra Aditya Bakti, 1998.

Cecep Sutrisna, ‘Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi Dan Kondisi Darurat Kebocoran Atas Data Pribadi Di Indonesia’, Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum, 20.5 (2021), pp. 1–23.

E. Utrecht, 1958, Hukum Pidana I, Universitas Jakarta, Jakarta, hlm. 157

Egi Anggriawan, Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Yang Diancam Oleh Kreditur Dalam Perjanjian Hutang Piutang Secara Online, Jurnal Pemuliaan Hukum, Vol.3 No.2, Universitas Islam Nusantara Bandung, (2020), hlm. 66. https://doi.org/10.30999/jph.v3i2.1440

Ernama Santi, Budiharto, Hendro Saptono, “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016)”, Jurnal Hukum Diponegoro Vol. 6, No. 3, (2017), hlm.12.

Herdi Setiawan, Mohammad AZ Ghufron, and Dewi Astutty Mochtar, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce’, Merdeka Law Journal, 1.2 (2020).

Jan Remelink, 2003, Hukum Pidana: Komentar Pasal-pasal Terpenting dariKitab UndangUndang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana Indonesia, terjemahan, Tristam Pascal Moeljono, dkk, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm. 595 dan 594.

Kanter, E. Y., dan S. R. Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika, 2002.

Lestari, Rina. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kejahatan Fintech.” Jurnal Ilmu Hukum, 2022.

M. Bahsan, Hukum Jamiman dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, (2008), hlm. 1.

Mukhthie A. Fadjar, Sejarah Elemen Dan Tipe Negara Hukum (Setara Press, 2016).

Muladi, 2004, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung, hlm. 21.

Muladi. Hak Asasi Manusia dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021;

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;

Peraturan Perundang-Undangan

Rahardjo, Satjipto. “Hukum Progresif dan Perlindungan Hak Digital.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 2018.

Sanjaya, Titus Adhi, Ramlani Lina Sinaulan, and Mohamad Ismed, ‘Pendekatan Integral Penal Policy Dan Non Penal Policy Dalam Penanggulangan Kejahatan Anak’, SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 9.2 (2022), doi:10.15408/sjsbs.v8i6.23241

Sari, Dewi Puspita. “Perlindungan Data Pribadi Konsumen dalam Layanan Pinjaman Online.” Jurnal Legislasi Indonesia, 2021.

Sedarmayanti dan Syarifudin Hidayat. Metodologi Penelitian. Bandung: Bandar Maju, 2011.

Soejono Soekanto. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1985.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Undang-Undang Nomro 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

Veithzal Rivai, Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan, (Jakarta: Rajawali Press) 2009, h. 831

Vivi Arianti. (2019). Kebijakan penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Jurnal Yuridis, 6.

Downloads

Published

2026-07-09

How to Cite

Wijaya, E., & Tanudjaja, T. (2026). Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana dan Proses Pembuktian Perempuan sebagai Kurir Narkotika dalam KUHAP dan UU Narkotika. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(5), 3483–3491. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8632