Rekonstruksi Pidana Tambahan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Studi Kasus Putusan PN Surabaya Nomor 86/Pid.Sus-Tpk/2023/Pn Sby

Authors

  • Rima Mangheskhar Syakila Universitas Narotama Surabaya, Indonesia
  • Tanudjaja Tanudjaja Universitas Narotama Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6275

Keywords:

Pidana Tambahan, Pengembalian Keuangan Negara, Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Penelitian ini menganalisis efektivitas ketentuan pidana tambahan dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan fokus pada pengembalian kerugian keuangan negara oleh pelaku korupsi melalui studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan pidana tambahan masih menghadapi kendala, khususnya ketika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan antara kerugian negara dan sanksi yang dijatuhkan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, konseptual, dan studi kasus, penelitian ini menemukan bahwa hukum positif belum mengakomodasi mekanisme alternatif yang adil dan efektif dalam kondisi tersebut. Sebagai solusi, diajukan rekonstruksi kebijakan melalui penerapan sanksi kerja sosial residual sebagai alternatif pemidanaan, yang sejalan dengan prinsip hukum ideal, menggabungkan unsur keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, serta mendukung paradigma hukum progresif dan restoratif. Penyesuaian norma Undang-Undang Tipikor dan penguatan aturan teknis diperlukan guna mewujudkan pemulihan kerugian negara secara optimal dan berkeadilan.

References

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 140, Pasal 18 ayat (3).

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2018.

Atmasasmita, Romli. Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Penegakan Hukum.Bandung:Mandar Maju, 2019.

Makawimbang, Hernol Ferry. Memahami dan Menghindari Perbuatan Merugikan Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang.Yogyakarta:Thafa Media, 2015.

Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama, 2017.

Mochtar, Akil. Memberantas Korupsi, Efektivitas Sistem Pembalikan Beban Pembuktian dalam Gratifikasi. Jakarta: Q-Communication, 2010.

Mulyadi, Lilik. Hukum Pidana Khusus: Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Prenada Media, 2022.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.

Rawls, John. A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press, 1999.

Harkrisnowo, Harkristuti. “Asas Proporsionalitas dalam Pemidanaan.” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 51 No. 1 (2021): 45.

Radbruch, Gustav. “Gesetzliches Unrecht und Übergesetzliches Recht.” Süddeutsche Juristen-Zeitung, Vol. 1 (1946): 107.

Struijk, Sanne. “Community Service in the Netherlands.” Probation Journal, Vol. 63 No. 4 (2016): 420.

Kementerian Hukum dan HAM. Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi 2021–2024.Keuangan News.id. “Rentetan Kasus Korupsi Hebohkan Masyarakat Pada Awal 2025, Mulai dari Pertamina, ASDP hingga LPEI.” 2025.

https://keuangannews.id/

rentetan-kasus-korupsi-hebohkan-masyarakat-pada-awal-2025-mulai-dari-pertamina-asdp-hingga-lpei/. Diakses 5 Agustus 2025. VIVA News & Insights. “Warga Miskin di RI Kini Tembus 194,6 Juta Jiwa Menurut Data Bank Dunia.” Diakses 5 Agustus 2025.

Downloads

Published

2025-10-30

How to Cite

Syakila, R. M., & Tanudjaja, T. (2025). Rekonstruksi Pidana Tambahan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Studi Kasus Putusan PN Surabaya Nomor 86/Pid.Sus-Tpk/2023/Pn Sby . Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 693–698. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6275