Kewenangan Kejaksaan dalam Penghentian Perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Berdasarkan Asas Oportunitas
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2040Keywords:
Narkotika, Rehabilitasi, Keadilan RestoratifAbstract
Tujuannya untuk memperoleh rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, dan pecandu narkotika dengan fokus restorative justice. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif (legal research, rechtsonderzoek), dengan penekanan pada penerapan hukum dan pendekatan konseptual khususnya mengenai penerapan restorative justice dan rehabilitasi dalam penanganan kasus tindak pidana narkotika. Penelitian ini tidak dimaksudkan untuk memverifikasi hipotesis. Istilah data dan hipotesis tidak diakui oleh penelitian hukum. Istilah 'bahan hukum' digunakan dalam penelitian hukum. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat berbagai teori yang dapat dijadikan dasar penerapan restorative justice dan rehabilitation dalam tindak pidana narkotika.
References
Abdul Manan, Aspek-aspek Pengubah Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005.
Abdol Ghofur, Filsafat Hukum Sejarah, Aliran dan Pemaknaan, Gajah Mada Press,Yogyakarta, 2009.
Andi Hamzah dan Irda Dahlan, Upaya Hukum Dalam Perkara Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1987.
A.Z. Abidin, Bunga Rampai Hukum Pidana, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1983.
Bambang Waluyo, Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorasi Justice.
Eddy Hiariej, Prinsip-Prinisip Hukum Pidana, Yogyakarta, Cahaya Atma Pusaka, 2016.
Hans Kelsen, Pure Theory of Law, Knight tran, 1960.
D. Simons, Kitab Pelajaran Hukum Pidana, Diterjemahkan oleh: P.A.F. Lamintang, Pioner Jaya, Bandung, tanpa tahun.
Rizky Maulana dan Putri, Kamus Pintar Bahasa Indonesia, Lima Bintang, Surabaya.
Simorangkir, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2006.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fahim Attamimi, Tanudjaja Tanudjaja
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.