Kewenangan Kejaksaan dalam Penghentian Perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Berdasarkan Asas Oportunitas

Authors

  • Fahim Attamimi Universitas Narotama, Surabaya, Indonesia
  • Tanudjaja Tanudjaja Universitas Narotama, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2040

Keywords:

Narkotika, Rehabilitasi, Keadilan Restoratif

Abstract

Tujuannya untuk memperoleh rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, dan pecandu narkotika dengan fokus restorative justice. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif (legal research, rechtsonderzoek), dengan penekanan pada penerapan hukum dan pendekatan konseptual khususnya mengenai penerapan restorative justice dan rehabilitasi dalam penanganan kasus tindak pidana narkotika. Penelitian ini tidak dimaksudkan untuk memverifikasi hipotesis. Istilah data dan hipotesis tidak diakui oleh penelitian hukum. Istilah 'bahan hukum' digunakan dalam penelitian hukum. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat berbagai teori yang dapat dijadikan dasar penerapan restorative justice dan rehabilitation dalam tindak pidana narkotika.

References

Abdul Manan, Aspek-aspek Pengubah Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005.

Abdol Ghofur, Filsafat Hukum Sejarah, Aliran dan Pemaknaan, Gajah Mada Press,Yogyakarta, 2009.

Andi Hamzah dan Irda Dahlan, Upaya Hukum Dalam Perkara Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1987.

A.Z. Abidin, Bunga Rampai Hukum Pidana, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1983.

Bambang Waluyo, Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorasi Justice.

Eddy Hiariej, Prinsip-Prinisip Hukum Pidana, Yogyakarta, Cahaya Atma Pusaka, 2016.

Hans Kelsen, Pure Theory of Law, Knight tran, 1960.

D. Simons, Kitab Pelajaran Hukum Pidana, Diterjemahkan oleh: P.A.F. Lamintang, Pioner Jaya, Bandung, tanpa tahun.

Rizky Maulana dan Putri, Kamus Pintar Bahasa Indonesia, Lima Bintang, Surabaya.

Simorangkir, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2006.

Downloads

Published

2024-06-10

How to Cite

Attamimi, F., & Tanudjaja, T. (2024). Kewenangan Kejaksaan dalam Penghentian Perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Berdasarkan Asas Oportunitas. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(4), 936–942. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2040