Konsep Freies Ermessen pada Penggunaan Diskresi di Kedinasan Kepala Wilayah Kecamatan dalam Mengatasi Gangguan Kamtibmas
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8798Keywords:
Freies Ermessen, Diskresi Camat, Gangguan KamtibmasAbstract
Abstrak: Penelitian ini menganalisis batasan hukum dan pertanggungjawaban Camat saat menggunakan kewenangan diskresi (Freies Ermessen) dalam menangani peristiwa pidana yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Sebagai perangkat daerah lini terdepan berdasarkan UU No. 23/2014 dan PP No. 17/2018, Camat sering menghadapi dilema yuridis: dituntut bertindak cepat guna mencegah eskalasi konflik, namun tidak memiliki yurisdiksi penegakan hukum pidana yang merupakan ranah mutlak kepolisian berdasarkan KUHAP. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini mengkaji bahan hukum primer dan sekunder untuk mengurai batas operasional diskresi administrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskresi Camat merupakan kebebasan yang terikat (bound discretion) dan hanya boleh menyentuh aspek dampak sosial-administratif kejahatan (doelmatigheid), bukan pembuktian tindak pidananya (rechtmatigheid). Lebih lanjut, konstruksi pertanggungjawaban hukum terbagi secara tegas berdasarkan iktikad bertindak; kekeliruan administrasi yang beriktikad baik menjadi tanggung jawab jabatan yang diselesaikan melalui APIP atau PTUN. Sebaliknya, penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) atau pelampauan kewenangan yang didasari iktikad buruk (malafide) serta menimbulkan kerugian material secara otomatis beralih menjadi pertanggungjawaban pribadi yang berimplikasi pada sanksi pidana murni. Penelitian ini menyimpulkan perlunya pedoman teknis yang jelas demi menghindari kriminalisasi terhadap diskresi kebijakan Camat.
References
de Moor, A.C.J., dan Van Vugt, 1987, Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur en Buitenlandse Equivalenten, Zwolle: W.E.J. Tjeenk Willink.
Fahmal, A. Muin, 2006, Peran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Yogyakarta: UII Press.
Hadjon, Philipus M., 1987, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: PT Bina Ilmu.
I Gusti Ayu Apsari Hadi, Pertanggungjawaban Pejabat Pemerintahan Dalam Tindakan Diskresi Pasca Berlakunya Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Kertha Patrika, Vol. 39, No. 1, 2017.
Koch Jr., Charles H., 1986, “Judicial Review of Administrative Discretion”, The George Washington Law Review, Vol. 54.
Lotulung, Paulus Effendi, 1994, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Lutfil Ansori, Diskresi Dan Pertanggungjawaban Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Jurnal Yuridis, Vol. 2, No. 1, 2015.
M. Ikbar Andi Endang, Diskresi Dan Tanggung Jawab Pejabat Pemerintahan Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Jurnal Hukum Peratun, Vol. 1 No. 2, 2018.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Ridwan H.R., 2006, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Tim Kajian Sistem dan Hukum Administrasi Negara, 2016, Kajian Diskresi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Jakarta: Pusat Kajian Sistem dan Hukum Administrasi Negara – Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Warassih, Esmi, 2005, Pranata Hukum: Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang: PT Suryandaru Utama.
Yandri Radhi Anadi, Kekuatan Hukum Akta Buy Back Guarantee Dengan Kuasa Menjual Bagi Pihak Developer, Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, Vol. 5, No. 3, 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yuri Widarko, Tanudjaja Tanudjaja

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































