Penerapan Konstruksi Hukum dan Peran Keterangan Ahli melalui Assessment Psikolog dalam Penentuan Unsur Penderitaan Psikis Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga

Authors

  • Agung Mulyadin Universitas Narotama Surabaya, Indonesia
  • Tanudjaja Tanudjaja Universitas Narotama Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.9326

Keywords:

Assesmen Psikologi, Penderitaan Psikis, Kekerasan dalam Rumah Tangga, Perlindungan Korban

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan konstruksi hukum dan peran keterangan ahli melalui assessment psikolog dalam penentuan unsur penderitaan psikis yang dialami korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Saat ini, pengaturan hukum menimbulkan ketegangan norma antara tuntutan pembuktian hukum acara pidana yang kaku dan watak kekerasan psikis yang subjektif-abstrak dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), ditambah adanya kekosongan parameter terukur yang jelas. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia belum memberikan pelindungan komprehensif karena kesulitan mengadili delik materiil (result-based offense) yang berdampak psikologis laten dan tidak kasat mata. Guna mengatasi kesenjangan tersebut, konsep pengaturan ke depan memerlukan pergeseran paradigma dari legalisme tekstual yang kaku menuju paradigma keadilan substantif melalui integrasi saintifik. Pendekatan ini mengintegrasikan instrumen psikologi empiris—seperti laporan assessment sistematis ke dalam penalaran hukum hakim demi mewujudkan asas pelindungan korban secara utuh dan keadilan substantif.

References

Abdul Latif dan Hasbih Ali. Politik Hukum. Jakarta: PT Sinar Grafika, 2011.

Alisyah, Salsa Chintya dan Muh. Jufri Ahmad. “Kekerasan Terhadap Orang Tua dalam Rumah Tangga yang Dilakukan Anak Kandung Ditinjau dari Hukum Islam dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, Vol. 2, No. 2, 2022.

American Psychiatric Association. Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders. 5th ed., Text Revision (DSM-5-TR). Washington, DC: American Psychiatric Publishing, 2022.

Ernawati. “Kewajiban Anak Memberi Nafkah kepada Orang Tua Menurut Hukum Islam.” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. XII, No. 1, 2015.

Giantari, Vera Kartika. “Panduan Hukum: Memahami Kekerasan Psikis.” 2017.

Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Hartono, Bambang. “Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Pelapor Selaku Saksi Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga.” Vol. 5, No. 1, 2014.

Hirohito, A., Saefullah, S., & Mardani, M. “Penerapan Keadilan Restoratif bagi Anak Pelaku Tindak Pidana.” VISA: Journal of Vision and Ideas, Vol. 4, No. 3, 2024.

Ihromi, T.O. 1999. Bunga Rampai Sosiologi Keluarga. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Irawati, A. C. (2023). The formal criminal law renewal: Due process of law in pre-trial for legal assurance. Advances in Social Science, Education and Humanities Research, 298.

Kaplan, Robert M., dan Dennis P. Saccuzzo. Psychological Testing: Principles, Applications, and Issues. 10th ed. Boston: Cengage Learning, 2023.

Lestari, M. P. Perempuan dalam Lingkup Kekerasan: Potret Kelam Diskriminasi terhadap Perempuan. Madza Media.

Maisah dan Yenti, S.S. “Dampak Psikologis Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Jambi.” Jurnal Esensia, Vol. 17, No. 2, 2016.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2021.

Mestika, Hana Fairuz. “Perlindungan Hukum pada Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia.” IPMHI Law Journal, Vol. 2, No. 1, 2002.

Nafisah, Siti. Analisis Faktor Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga terhadap Perempuan. Skripsi. Universitas Muhammadiyah Malang, 2017.

Nevid, Jeffrey S. Essentials of Psychology: Concepts and Applications. 6th ed. Boston: Cengage Learning, 2022.

Pratiko, Bagus Ari. Dampak Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga sebagai Bentuk Pelanggaran Hak dan Kewajiban Berkeluarga. Skripsi. IAIN Ponorogo, 2018.

Putri, A. N., & Setiawan, R. “Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, Vol. 8, No. 2.

Putri, M. E. H., & Arianingsih, Y. “Tantangan Pembuktian pada Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga.” Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol. 9, 2025.

Revatalina, Y., & Uljanah, N. “Pengaruh Kekerasan Psikologis terhadap Kesehatan Mental Korban KDRT.” Jurnal Studi Islam Lintas Negara, Vol. 7, 2025.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Wibowo, Damara. “Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga Menurut HAM selama Proses Penyidikan.” Jurnal USM Law Review, Vol. 4, 2021.

Yusnita. Dampak Kekerasan dalam Rumah Tangga terhadap Anak. Skripsi. IAIN Bengkulu, 2018.

Downloads

Published

2026-08-25

How to Cite

Mulyadin, A., & Tanudjaja, T. (2026). Penerapan Konstruksi Hukum dan Peran Keterangan Ahli melalui Assessment Psikolog dalam Penentuan Unsur Penderitaan Psikis Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(5), 4192–4199. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.9326

Most read articles by the same author(s)