Kepemilikan Hak Atas Tanah Adat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Berbasis Harmonisasi Sistem Hukum Pertanahan Nasional

Authors

  • Venni Maulana Universitas Narotama Surabaya, Indonesia
  • Mohammad Saleh Universitas Narotama Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.9282

Keywords:

Hak Tanah Adat, Harmonisasi Hukum, Masyarakat Hukum Adat

Abstract

Penelitian ini mengkaji konsep kepemilikan hak atas tanah adat yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat dalam perspektif sistem hukum pertanahan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum kepemilikan tanah adat serta merumuskan model rekonstruksi yang ideal guna mewujudkan harmonisasi antara kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat hukum adat, dan sistem hukum agraria nasional. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hak atas tanah adat di Kabupaten Raja Ampat belum sepenuhnya sinkron dengan sistem administrasi pertanahan nasional sehingga menimbulkan konflik norma, kekaburan norma, dan kesenjangan hukum terkait pengakuan serta pendaftaran hak ulayat masyarakat adat. Dominasi sistem pertanahan yang formal-administratif dan individualistik menyebabkan hak komunal masyarakat adat berada dalam posisi rentan secara yuridis. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi melalui pendekatan filosofis, normatif, dan administratif dengan mengintegrasikan hak ulayat ke dalam sistem pendaftaran tanah nasional tanpa menghilangkan karakter komunal-religiusnya. Model rekonstruksi tersebut menekankan harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional, penguatan kedudukan peraturan daerah, serta pengakuan masyarakat adat sebagai subjek hukum konstitusional guna mewujudkan keadilan substantif dan kepastian hukum di bidang pertanahan.

References

Andi Hamsah. 1986. Kamus Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Asshiddiqie, Jimly, Perihal Undang-Undang, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Gijssels, Jan dan Mark van Hoecke, Wat is Rechtsteorie? (Apakah Teori Hukum Itu?), diterjemahkan oleh B. Arief Sidharta, Bandung: Laboratorium Hukum FH UNPAD, 2000.

Hadjon, Philipus M., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2017.

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Universitas Trisakti, 2018.

HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.

Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia, 2013.

Indrati S., Maria Farida, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius, 2007.

Kelsen, Hans, Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, Terjemahan Raisul Muttaqien, Bandung: Nuansa & Nusa Media, 2011.

Manan, Bagir, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta: Pusat Studi Hukum FH UII, 2004.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum: Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2017.

Moore, Sally Falk, Law as Process: An Anthropological Approach, London: Routledge & Kegan Paul, 1978.

Otto, Jan Michiel, Kepastian Hukum di Negara Berkembang, Jakarta: Komisi Hukum Nasional, 2003.

Pengantar Ilmu Hukum: Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2015.

Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat terkait Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Putri Gloria Ginting. 2018. “Pemberlakuan Asas Rechtsverwerking (Pelepasan Hak) Terhadap Pemegang Hak Atas Tanah di Kabupaten Deli Serdang.” Jurnal Ilmiah Dunia Ilmu 4(1): Februari.

Putri Nadhira dkk. 2024. “Pembatalan Keputusan Tentang Penetapan Tanah Terlantar Atas Hak Atas Tanah.” Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum 4(1): Maret.

Rawls, John, A Theory of Justice: Revised Edition, Cambridge: Belknap Press, 1999.

Santoso, Urip, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Jakarta: Kencana, 2010.

Simarmata, Rikardo, Kedudukan Hukum Masyarakat Adat di Indonesia, Jakarta: HuMa, 2006.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Downloads

Published

2026-08-24

How to Cite

Maulana, V., & Saleh, M. (2026). Kepemilikan Hak Atas Tanah Adat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Berbasis Harmonisasi Sistem Hukum Pertanahan Nasional. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(5), 4154–4163. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.9282

Most read articles by the same author(s)