Tinjauan Yuridis Terhadap Klaim Greenwashing dalam Produk Konsumen di Indonesia Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4914Keywords:
Perlindungan Hukum, Shareholders Agreement, Penegakan HukumAbstract
greenwashing merupakan tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam memasarkan produknya dengan mengklaim bahwa produk tersebut ramah lingkungan dan mendukung pelestarian lingkungan hidup, meskipun klaim tersebut tidak sepenuhnya benar. Praktik greenwashing semakin populer karena terbukti efektif meningkatkan daya tarik dan penjualan produk. Namun, penerapan metode ini dalam pemasaran justru melanggar hak-hak konsumen, Penelitian ini memiliki dua rumusan masalah, yaitu Bagaimana pengaturan hukum terkait klaim misleading (greenwashing) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas klaim greenwashing menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, serta perbandingan terhadap sistem hukum yang berlaku di beberapa negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUPK telah memberikan perlindungan hukum terhadap praktik greenwashing melalui Pasal 4 tentang hak konsumen atas informasi yang benar, Pasal 7 dan Pasal 8 yang mewajibkan pelaku usaha untuk tidak menyesatkan konsumen, serta Pasal 10 yang melarang iklan palsu. Pasal 62 mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.Namun,Indonesia belum memiliki regulasi yang secara khusus mengatur praktik greenwashing, sehingga penerapan hukumnya masih bergantung pada norma umum dalam UUPK.
References
Dewa Gede Rudy, et al, Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen (Denpasar : Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2016)
Dewa Gede Rudy, et al, Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen (Denpasar : Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2016)
Etheldreda Wongkar dan Prilia Kartika Apsari, Telaah Kebijakan Sustainable Consumption and Production (SCP) dalam Merespons Fenomena Greenwashing di Indonesia pada Era E Commerce (Jakarta : Indonesia Center for Environmental Law, 2021)
Fence M. Wantu, ‘Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim’, Mimbar Hukum, 2007.
H. Bagir Manan., Konsistensi Pembangunan Nasional Dan Penegakan Hukum., Penerbit: Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) I.S.S.N-International Standars Serial Number No. 0215-0247., Varia Peradilan; Majalah Hukum Tahun KE XXIII NO. 275 OKTOBER 2008., JAKARTA PUSAT. hlm. 7-16. JAKARTA, 16 DESEMBER 1997.
Humberto Ávila, Law and Philosophy Library (Switzerland: Springer International Publishing Switzerland, 2016).
James Maxeiner, ‘Legal Certainty: A European Alternative to American Legal Indeterminacy?’, Tulane Journal of International & Comparative Law, 2007.
L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Pradnya Paramitha, 2009).
Lawrence M, Friedman., 1977., Law and Society An Introduction, New Jersey: Prentice Hall Inc., hlm. 6-7.
Satjipto Rahardjo., 1983., Masalah Penegakan Hukum., Bandung., Sinar Baru., hlm. 23-24.
Soerjono Soekanto, 1983, Penegakan Hukum, Jakarta: BPHN & Binacipta, hlm. 15; Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali, hlm. 4-5.
Theo Huijbers, 1991, Filsafat Hukum, Yogyakarta: Kanisius, hlm. 122; Lili Rasjidi, 1991, Filsafat Hukum Apakah Hukum Itu?, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Asdar Mappiasse, Mohammad Saleh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.