Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Yang Di Lakukan Oleh Prajurit TNI Angkatan Laut

Authors

  • Sutejo Magister Hukum, Universitas Narotama Surabaya, Indonesia
  • Mohammad Saleh Magister Hukum, Universitas Narotama Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i3.1957

Keywords:

Military, Narcotics Crime, TNI AL

Abstract

The involvement of Navy soldiers in narcotics and Psychotropic crimes requires consistent efforts for their prevention and eradication. The consistency of the TNI leadership in efforts to prevent the involvement of TNI soldiers in narcotics and Psychotropic crimes is carried out by issuing regulations, either in the form of Telegram letters (ST) of the TNI commander or decisions of the Chief of Naval Staff. For Navy soldiers who are proven to be involved in abuse, depositors, dealers and manufacturers of narcotics and Psychotropic Substances must be held legally responsible. As for the form of responsibility, it also varies depending on the degree of guilt, it starts to be rehabilitated, the investigation process is carried out by the pom TNI, until the case is submitted to military justice and is proposed to be fired. The purpose of this study was to analyze the handling of cases of narcotics and Psychotropic crimes committed by Navy soldiers and law enforcement against cases of narcotics and Psychotropic crimes committed by Navy soldiers.

References

Amrani, Hanafi dan Mahrus Ali, Sistem Pertanggungjawaban pidana Perkembangan dan Penerapan, Rajawali Press, Jakarta, 2015

Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Cet.II, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Atmasasmita, Romli, Sistem Peradilan Pidana, Binacipta, Bandung, 1996.

Bruggink, J.J.H., Refleksi Tentang Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.

Hadjon, Philipus M., Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (Normatif), Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 1994.

Hadjon, Philipus M. dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Gadjah University Press, Yogyakarta.

Huda, Chairul, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Cet.II, Jakarta, 2006.

Hutapea, Tumbur Palti D. dan Sri Gilang, Implementasi Sistem Pemindaan Penyalag Guna Narkotika di Lingkungan Peradilan Militer, Edisi I, Kencana, Jakarta, 2019, hlm. 5

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana / Wetboek van Strafrecht (WvS) Staatblad 1915 No. 732.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer / Wetboek van Militair StrafrechtStaatblad1934 No. 167.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Cetakan 14, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2019.

Muladi, Kapita Selekta System Peradilan Pidana, Badan PenerbitUniversitas Diponegoro, 1995.

Rahardjo, Satjipto, Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.

Reksodipoetro, Mardjono, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kepada Kejahatan Dan Penegakan Hukum Dalam Batas-Batas Toleransi), Fakultas Hukum Unversitas Indonesia, 1993.

Soekanto, Soejono, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, Raja Grasindo Persada, 2016.

Sunarso, Siswanto, Victimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Sugiharto, Bantuan Hukum Bagi Anggota Polri dan Keluarga Polri: Filosofi, Formula dan Implementasi, Jakad Media Publishing, Jakarta, 2022.

Utami, Nanda Putri Mardi, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anggota TNI Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Militer H-II Yogyakarta, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah, Yogyakarta.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer

UNODC, The Social Impact of Drug Abuse. World Summit for Social Development, Copenhagen. www.unodc.org/pdf/technical_series_1995-03-01_1.pdfdiakses tanggal 17 Maret 2024.

Virda Yani, Makalah Penegakan Hukum Indonesia, https://www.academia.edu/12114512/Makalah_penegakan_hukum_indonesia?auto=download diakses pada tanggal 20 Maret 2024.

Downloads

Published

2024-04-27

How to Cite

Sutejo, & Saleh, M. (2024). Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Yang Di Lakukan Oleh Prajurit TNI Angkatan Laut. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(3), 480–488. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i3.1957