Transaksi Alat Kesehatan Secara Elektronik Di Marketplace
Keywords:
Medical Device, Online Transaction, Marketplace, Licencing, SupervisionAbstract
This article aims to specifically examine Electronic Medical Device Transactions in the Marketplace. As is known, since the Covid-19 pandemic, the value of transactions via the internet network has increased rapidly, due to a shift in consumer spending patterns from face-to-face transactions to online transactions. Even now, after the end of the Covid-19 pandemic, the habit of shopping online has become a new habit, including for medical equipment products which basically have their own regulations regarding conventional distribution. Apart from that, it is necessary to study various laws and regulations related to the distribution of medical devices in Indonesia, reveal gaps in administrative law, and it is hoped that this can contribute to ideas so that the interests of the wider community are protected.
References
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1191 Tahun 2010 Tentang Izin Penyalur Alat Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64/Menkes/Per/IX/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan jo Permenkes RI Nomor 1190 Tahun 2010
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Buku
Phillipus M. Hadjon dkk (2008); Pengantar Hukum Administrasi Indonesia; Gadjah Mada University Press
Vera Rimbawani Sushanty, S.H., M.H (2020); Hukum Perijinan; Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya; UBHARA Press
Jurnal
Tutik Mustajibah, Agus Trilaksana , DINAMIKA E-COMMERCE DI INDONESIA TAHUN 1999-2015, AVATARA, e-Journal Pendidikan Sejarah Volume 10, No. 3 Tahun 2021
Artikel
Tim Humas; e-commerce;Univ An-nur Lampung; https://an-nur.ac.id/e-commerce-pengertian-sejarah-macam-kekurangan-dan-kelebihan-serta-pandangan-islam
I Nyoman Gede Remaha (2018); Hukum Administrasi Negara; https://fkip.unipas.ac.id/wp-content/uploads/2018/09/20180805052633_buku-hukum-administrasi-negara-i-nyoman-gede-remaha-2017.pdf
Muhammad Doni Darmawan https://pasarind.id/blog/5-Perbedaan-Ecommerce-Marketplace-dan-Online-Shop
Pedoman Pelayanan Izin Edar Alat Kesehatan https://regalkes.kemkes.go.id/informasi_alkes/013.%20Pedoman%20Pelayanan%20Izin%20Edar%20Alat%20Kesehatan%20Bilingual.pdf
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; https://aptika.kominfo.go.id/2020/01/peraturan-pemerintah-nomor-80-tahun-2019-tentang-perdagangan-melalui-sistem-elektronik-pmse/
DirektoratJenderalKefarmasiandanAlatKesehatan; file:///C:/Users/USER/Downloads/kebijakan-telefarmasi-dalam-peredaran-sediaan-farmasi.pdf
Daniel Lesnussa; Sanksi pidana Pengedar Alkes tidak berizin edar; https://www.dl-advokat.com/2020/03/sanksi-pidana-bagi-pengedar-alat.html
Admin Dinkesprov NTB; https://dinkes.ntbprov.go.id/artikel/pengawasan-alat-kesehatan-dan-pkrt-yang-beredar-di-masyarakat/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Arif Sandjaja, Mohammad Saleh
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.