Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penganiayaan ditinjau dari Kuhp dan Undang-Undang Perlindungan Anak

Authors

  • Jehuda Isir Universitas Narotama Surabaya, Indonesia
  • Mohammad Saleh Universitas Narotama Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4611

Keywords:

Hukum, Hukum Pidana, Hukum Indonesia

Abstract

Tanggung jawab pidana pelaku penganiayaan dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak memiliki perbedaan mendasar dalam pendekatan dan sanksinya. KUHP (Pasal 466–471 UU No. 1 Tahun 2023) mengatur penganiayaan secara umum tanpa memberikan perlindungan khusus bagi anak, sehingga dalam kasus penganiayaan terhadap anak sering kali diperlukan rujukan pada UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014). Pasal 76C jo. Pasal 80 UU ini mengatur sanksi lebih berat bagi pelaku penganiayaan terhadap anak, terutama apabila mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan penambahan sepertiga hukuman jika pelaku adalah orang tua korban. Perbedaan lain yang signifikan terletak pada orientasi hukum yang diterapkan. KUHP cenderung menekankan pada aspek penghukuman terhadap pelaku, sementara UU Perlindungan Anak tidak hanya berfokus pada sanksi, tetapi juga pada aspek pemulihan korban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian hukum normatif menitikberatkan pada kajian terhadap norma hukum positif dengan menelaah ketentuan dalam KUHP dan UU Perlindungan Anak serta relevansinya dalam penerapan hukum di Indonesia.

References

Achmad Juntika Nurihsan, Dinamika Perkembangan Anak & Remaja, (Bandung: PT Refika Aditama, 2013), h. 1.

Amir Ilyas. Asas-Asas Hukum Pidana (Yogyakarta: PT. Mahakarya Rangkeng offset, 2012), Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan (Medan: Rafika Aditama, 2012),

Bagir Manan., Peranan Pendidikan Tinggi Hukum Dalam Reformasi Hukum., Varia Peradilan: Majalah Hukum Tahun Ke XXII No. 256 Maret 2007., Ikatan Hakim Indonesia., hlm. 5-9.

Bambang Waluyo, Metode Penelitian Hukum (Sinar Grafika, 1996).

Darwan Prints. Hukum Anak Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997)

H. Bagir Manan., Konsistensi Pembangunan Nasional Dan Penegakan Hukum., Penerbit: Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) I.S.S.N-International Standars Serial Number No. 0215- 0247., Varia Peradilan; Majalah Hukum Tahun KE XXIII NO. 275 OKTOBER 2008., JAKARTA PUSAT. hlm. 7-16. JAKARTA, 16 DESEMBER 1997.

Hadi Supeno, Potret Anak Indonesia, Catatan Siluet dan Refleksi (Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia, 2010)

Ismantoro Dwi Yuwono, Penerarapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, cet.1 (Yogyakarta: Penerbit Medpress Digital, 2015)

Johnny Ibrahim, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Banyu Media Publishing, 2006).

Kanter dan Sianturi. “Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya”. Storia Grafika. Jakarta. 2002. Hal. 54.

Lawrence M, Friedman., 1977., Law and Society An Introduction, New Jersey: Prentice Hall Inc.,

Lawrence M. Friedman., 1984., American Law: An invalueable guide to the many faces of the law, and how it affects our daily lives, New York: W.W. Norton & Company., hlm. 16.

Leden Marpaung, Tindak Pidana terhadap nyawa dan tubuh (pemberantas dan prevensinya), Sinar Grafika, Jakarta 2002, hlm 5.

Moeljatna 2007 “Asas-Asas Hukum Pidana”, Bina Aksara. Jakarta.

Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu. Hlm. 25

Rahman Amin. Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan di Indonesia. (Jakarta: Deepublish, 2021)

Roeslan Saleh. “Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana”. Ghalia Indonesia. Jakarta. 2002. Hal. 10

Satjipto Rahardjo., 1983., Masalah Penegakan Hukum., Bandung., Sinar Baru., hlm. 23-24. Theo Huijbers, 1991, Filsafat Hukum, Yogyakarta: Kanisius, hlm. 122; Lili Rasjidi, 1991, Filsafat Hukum Apakah Hukum Itu?, Bandung: Remaja Rosdakarya,

Sedarmayanti dan Hidayat, Syarifudin, Metodologi Penelitian (Bandar Maju, 2011).

Soerjono Soekanto, 1983, Penegakan Hukum, Jakarta: BPHN & Binacipta, hlm. 15; Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali,

Sudikno Mertokusumo, 2005, Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty. Hlm. 40.

Tirtaamidjaja, Pokok-pokok Hukum Pidana,Jakarta Fasco, 1955, hlm. 174.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan

Downloads

Published

2025-06-24

How to Cite

Isir, J., & Saleh, M. (2025). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penganiayaan ditinjau dari Kuhp dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 4024–4030. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4611