Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Di Kabupaten Karawang Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Authors

  • Alex Antonius Suddyarto Sihotang Universitas Buana Perjuangan Karawang, Jawa Barat, Indonesia
  • Sartika Dewi Universitas Buana Perjuangan Karawang, Jawa Barat, Indonesia
  • Muhamad Abas Universitas Buana Perjuangan Karawang, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6540

Keywords:

Perlindungan Hukum, Kekerasan Seksual, Anak

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak adalah segala bentuk perbuatan yang mengeksploitasi anak secara seksual, yang melanggar hukum, norma kesusilaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Identifikasi masalah yaitu Bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diterangkan pada pasal 76D dan 76E yang melarang setiap orang melakukan kekerasan seksual pada anak dan hambatan yang dialami dalam penerapan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2016 dimana sanksi sudah jelas mengatur pada Undang-undang Perlindungan Anak pada pasal 81 dan 82 tentang sanksi pidana untuk pelaku kekerasan seksual pada anak dibawah umur. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sudah tegas, namun implementasi perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual masih menghadapi tantangan besar, baik dalam aspek pencegahan, penindakan, maupun rehabilitasi korban. Sedangkan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam implementasi Undang-undang No 17 Tahun 2016 adalah kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap pendekatan yang ramah anak, minimnya sarana dan prasarana seperti rumah aman dan pendampingan psikolog karena anggaran yang terbatas, serta rendahnya kesadaran hukum dan budaya masyarakat yang menganggap tabu isu kekerasan seksual.

References

Abadi, A. W. (2023). Implementasi Perlindungan Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di DP3A Kota Semarang. Semarang Law Review (SLR), 4, 42.

Arikunto, S. (2012). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Dowongi, A. (2024). Implementasi Hukum Mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang Menurut Undang-undang No 8 Tahun 2010. Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT, 5, 5.

Eleanora, F. N. (2021). Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan. Malang: Mazda Media.

Ishaq. (2008). Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Maghdalena, F. (2024). Pelecehan seksual pada anak. Jurnal Mahasiswa Kreati,, 2, 26.

Nuroniyah, W. (2022). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Bima: Yayasan Hamjah Diha.

Putri, A. H. (2023). Hukum Perlindungan Anak Korban CHILD CYBER GROOMING. Malang: PT. Literasi Nusantara Abadi Grup.

Rahayu, H. (2025, Mei 15). Hambatan-hambatan Apa Saja Yang Dialami Dalam Penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. (A. Antonius, Interviewer)

Rhadjo, S. (2010). Penerapan Hukum Progresif dalam Peneggakan di Tengah Krisis Demokrasi. Jurnal Hukum, 17, 242.

Riza, A. K. (2025, Juli 18). Data KPAI: 2.057 Kasus Perlindungan Anak Pada 2024 Didominasi Isu Pengasuhan. From Metro TV News: https://www.metrotvnews.com/read/kewCM7r8- data-kpai-2-057-kasus-perlindungan-anak-pada-2024-didominasi-isu-pengasuhan

Saleh, A., & Evendia, M. (2020). Hukum Perlindungan Anak. Bandar Lampung: Pusaka Media.

Sari, K. I. (2022). Kekerasan Seksual. Bandung: CV. Media Sains Indonesia.

Simbolon, L. A. (2019). Kedudukan KPAI Dalam Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.

Supriatna, Y. (2024). Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Ditinjau dalam Perspektif Undang-undang Perlindungan anak. UNES Journal of Swara Justisia, 8, 350.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Downloads

Published

2025-12-09

How to Cite

Sihotang, A. A. S., Dewi, S., & Abas, M. (2025). Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Di Kabupaten Karawang Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 960–968. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6540

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 > >>