Kekuatan Hukum Putusan BPSK Terhadap Kewajiban Ahli Waris dalam Pelunasan Utang Debitur yang Telah Meninggal Dunia Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Putusan Nomor: Arbitrase/017/BPSK-KRW/VIII/2022)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6524Keywords:
BPSK, Kekuatan Hukum, Ahli Waris, Klausula Baku, Perlindungan KonsumenAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kekuatan hukum putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terhadap kewajiban ahli waris dalam pelunasan utang debitur yang telah meninggal dunia, yaitu dengan studi kasus putusan BPSK Karawang Nomor Arbitrase/017/BPSK-KRW/VIII/2022 dalam sengketa yang terjadi antara ahli waris Almarhum Restina Lumban Gaol dengan PT. Oto Multiartha mengenai kontrak kredit mobil nomor 10-113-16-01884. Permasalahan ini muncul ketika perusahaan pembiayaan yaitu PT. Oto Multiartha menuntut pelunasan utang kepada ahli waris berdasarkan klausula baku yang menyatakan utang menjadi jatuh tempo apabila debitur meninggal dunia, hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan mengacu pada literatur yang terkait dengan permasalahan hukum yang dibahas seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta mengkaji norma hukum, asas hukum pendekatan lapangan melalui wawancara mendalam dengan Ketua BPSK Karawang. Data primer yang diperoleh dari putusan BPSK dan Pengadilan Negeri Karawang, sedangkan untuk data sekunder berupa literatur hukum dan jurnal ilmiah. Analisis dilakukan secara deskriptif untuk menjawab permasalahan mengenai kewenangan BPSK dan kekuatan hukum putusannya dalam konteks perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPSK Karawang memiliki kewenangan penuh untuk menangani perkara tersebut berdasarkan Pasal 52 UUPK, dengan catatan bahwa kedua belah pihak harus sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui mekanisme BPSK. BPSK memutuskan bahwa klausula baku yang membebankan kewajiban pelunasan kepada ahli waris melanggar Pasal 18 UUPK dan dinyatakan batal demi hukum, sehingga kewajiban pelunasan berakhir dengan meninggalnya debitur. Putusan BPSK memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan Pasal 54 dan 58 UUPK, namun dalam praktiknya menghadapi kendala implementasi karena ketiadaan kesepakatan para pihak dan kemungkinan upaya hukum ke pengadilan negeri.
References
Alfiansah, H., Rahmatiar, Y., Sanjaya, S., & Abas, M. (2024). Debtor's Legal Consequences of Approval of Motor Over Credit Without the Leasing Party's Knowledge. Journal of Law, Politic and Humanities, 4(4), 1052-1057.
Danovand Calvin, Busyra Azheri, Yussy Adelina Mannas. (2023). Penyelesaian Perjanjian Kredit dalam Hal Debitur telah Meninggal Dunia Tanpa Kepemilikan Asuransi (Studi di PT. Bank Nagari Cabang Utama). Unes Law Review, 6(1), 3874-3889
Harahap Khoiri Syaiful. (2024). Analisis Kewenangan Pengadilan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Perlindungan Konsumen. Jurnal USM Law Review, 7(2), 1018-1034
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 833 tentang Hak Ahli Waris
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1023 tentang Hak Berpikir Ahli Waris
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1057 tentang Verwerping (Penolakan Warisan)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1338 tentang Asas-Asas Hukum Perdata
Kusumonegoro Ascarya Ezzati Kea, Djajaputra Gunawan. (2023). Perbedaan Putusan BPSK dan Pengadilan Negeri atas Perjanjian Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia. Unes Law Review, 6(1), 3300-3480
Munggaran, S. I., Sudjana, S., & Nugroho, B. D. (2019). Perlindungan Konsumen Terhadap Pencantuman Klausula Baku Dalam Perjanjian. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 2(2), 187-199.
Putusan Perkara No 118/Pdt.Sus-BPSK/2022/Pn Kwg
Putusan Perkara Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Karawang Nomor Arbitrase/017/BPSK.Krw/VIII/2022
Rimanda Rahmi, (2019). Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sebagai Lembaga Quasi Yudisial di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1), hlm. 20
Sitepu, R. I., & Muhamad, H. (2021). Efektifitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen di Indonesia. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(2), 7-14.
Sinaga, S, A, Puteri Irene, Felicia Jacinta Ivanka Anter & Vivi Anjelika. (2025). Kedudukan Hukum Kontrak Baku Dalam Perlindungan Konsumen di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 248-259
Sidabalok Janus. (2015). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT CITRA ADITYA BAKTI
Suryadi, N., Rahmatiar, Y., & Abas, M. (2023). Tinjauan yuridis terhadap keberadaan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat di kabupaten karawang berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. The Juris, 7(1), 209-219.
Sunanto, R., Tondy, C. J., & Irhamsah, I. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggan Terkait Penerapan Perjanjian Baku Sektor Pelayanan Publik Sentri. Jurnal Riset Ilmiah, 3(3), 1200-1207.
Sudranuari, A. Tinjaun Yuridis Pada Klausula Baku Dalam Perjanjuan Pembiayaan Konsumen PT. Oto Multiartha (Studi Analisi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1174 K/Pdt.Sus-BPSK/2018) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta)
Utami, R. D. (2023). Analisis Yuridis Kesulitan Ahli Waris Melakukan Klaim Asuransi Jiwa Debitur Yang Meninggal Dunia Disebabkan Covid-19. Sol Justicia, 6(1), 9–16.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 4 tentang Kewajiban Konsumen, Pasal 7 tentang Kewajiban Pelaku Usaha, Pasal 18 tentang Ketentuan Pencantuman Klausula Baku, Pasal 23 tentang Pengajuan Gugatan ke BPSK, Pasal 49-58 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Weenas Marshella Ribka. (2019). Legalitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dalam Upaya Perlindungan Hak-Hak Konsumen Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tentang Perlindungan. Lex Privatum, 7(2), 136-143
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Ardi Wiranata, Yuniar Rahmatiar, Muhamad Abas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































