Tinjauan Yuridis Pengesahan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Ditinjau Dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Studi Putusan PN Jakarta Barat 825/PDT.P/2019/PN JKT.BRT)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6193Keywords:
Rapat Umum Pemegang Saham, Undang-Undang No. 40/2007, Pengesahan, Kepastian Hukum, Tata Kelola Perusahaan.Abstract
Hukum perusahaan Indonesia didasarkan pada asas legalitas, terutama melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menetapkan kerangka peraturan yang terperinci. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berdiri sebagai otoritas tertinggi dalam tata kelola perusahaan, dengan kekuasaan yang melebihi yang dipegang oleh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris. Studi ini berfokus pada validasi yuridis keputusan RUPS, memanfaatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 825/PDT.P/2019/PN JKT.BRT untuk menjelaskan implikasi hukum dalam rapat pemegang saham dan pengambilan keputusan. Mengadopsi metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menganalisis hukum perundang-undangan, keputusan pengadilan, dan komentar akademis melalui analisis kualitatif. Temuan utama menunjukkan bahwa RUPS memiliki wewenang eksklusif atas tindakan perusahaan yang penting, seperti menyetujui laporan tahunan dan laporan keuangan, dengan prosedur yang diwajibkan oleh hukum termasuk pemanggilan tepat waktu, kuorum mayoritas, dan pemungutan suara yang ditetapkan secara resmi. Pasal 78 mengamanatkan rapat tahunan dalam waktu enam bulan setelah akhir tahun fiskal. Studi ini menggunakan Teori Keagenan untuk menjelaskan hubungan principal-agent antara pemegang saham dan manajemen, dengan menyoroti RUPS sebagai mekanisme pengawasan. Terdapat kesenjangan yang signifikan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas: meskipun direksi dan komisaris bertanggung jawab secara individual atas kegagalan, sanksi eksplisit bagi perusahaan yang mengabaikan RUPS wajib masih kurang, sehingga melemahkan tata kelola perusahaan yang baik dan perlindungan pemegang saham. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi hukum diperlukan untuk penegakan hukum dan akuntabilitas yang lebih efektif. Putusan pengadilan Jakarta yang dikutip memberikan yurisprudensi penting, yang menekankan kepatuhan dan perlindungan pemangku kepentingan dalam tata kelola perusahaan.
References
Adipratama, A. A. N. B. W. (2024). Pengaturan Rapat Umum Pemegang Saham Dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas. Jurnal Hukum Sasana, 8(2), 303–309. https://doi.org/10.31599/sasana.v8i2.1280
Ash-shidiqqi, E. A. (2021). Rule of Law dalam Perspektif Critical Legal Studies. Amnesti Jurnal Hukum, 3(1), 25–36. https://doi.org/10.37729/amnesti.v3i1.895
Dewayanto, T., Rahmawati, R., & Suhardjanto, D. (2020). Institutional Ownership, Blockholder Ownership, and the Board’s Tenure to Disclosure of Corporate Governance. Ekuilibrium : Jurnal Ilmiah Bidang Ilmu Ekonomi, 15(1), 83–90. https://doi.org/10.24269/ekuilibrium.v15i1.2020.pp83-90
Fuady, M. (2016). Hukum Perseroan Terbatas. Citra Aditya Bakti.
Gwala, R. S., & Mashau, P. (2022). Corporate governance and its impact on organisational performance in the Fourth Industrial Revolution: A systematic literature review. Corporate Governance and Organizational Behavior Review, 6(1), 98–114. https://doi.org/10.22495/cgobrv6i1p7
Hazzaa, O. T., Abdullah, D. F., & Dhahebi, A. M. (2022). Review on the Role of Corporate Governance and Internal Control System on Firms’ Financial Performance. Asian Journal of Accounting Perspectives, 15(1), 1–28. https://doi.org/https://doi.org/10.22452/AJAP.vol15no1.1
Khairu, H., Azheri, B., & Mannas, Y. A. (2023). Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (E- RUPS) Dengan Sistem Eproxy di PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk. UNES Law Review, 5(4), 2948–2962. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.627
Pasal 78 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007.
Puspito, B., & Masyhar, A. (2023). Dynamics of Legality Principles in Indonesian National Criminal Law Reform. Journal of Law and Legal Reform, 4(1), 129–148. https://doi.org/10.15294/jllr.v4i1.64078
Putra, M. A., & Husein, S. H. (2022). Peran Notaris dan Keabsahan Akta Rups yang Dilaksanakan Secara Elektronik. The Juris, 6(1), 157–168. https://doi.org/10.56301/juris.v6i1.426
Ramadhan, F. (2023). Analisis Yuridis Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Dalam Hal Perseroan Terbatas Dimiliki Oleh Dua Orang Pemegang Saham Dengan Persentase Berimbang [Program Magister Ilmu Hukum di Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)]. https://repository.unissula.ac.id/30805/1/20302000165_fullpdf.pdf
Rebecca Pariela, E. P., & Suparno, S. (2024). Reconstruction of Corporate Governance Legal System with Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) Approach. Asian Journal of Social and Humanities, 3(2), 261–272. https://doi.org/10.59888/ajosh.v3i2.443
Saputra, M. R., & Setiadi, W. (2024). Implementation Of General Principles Of Good Government In The Organization Of The 2024 Elections. International Journal of Law and Society, 1(3), 94–112. https://doi.org/10.62951/ijls.v1i3.65
Satrisna, A. T. (2023). Legality of the Implementation of Extraordinary General Meetings of Shareholders by Shareholders. Indonesia Private Law Review, 4(1), 29–38. https://doi.org/10.25041/iplr.v4i1.2930
Siallagan, H., & Syuhada, O. (2023). The Role of Pancasila in the Formation of National and Regional Regulations. Journal of Law and Sustainable Development, 11(3), e711. https://doi.org/10.55908/sdgs.v11i3.711
Tan, D., & Zahdjuki, D. A. (2023). The Compliance of Limited Liability Companies to Conduct Annual General Meeting of Shareholders. Journal of Judicial Review, 25(1), 51–70. https://doi.org/10.37253/jjr.v25i1.7736
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhamad Nugraha Putra, Muhamad Abas, Yuniar Rahmatiar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































