Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Penetapan Tanggal Efektif Akuisisi: Studi Kasus Putusan KPPU No. 02/KPPU-M/2018
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6036Keywords:
norma hukum, akuisisi, asas hukum, asuransi, KPPUAbstract
Kewajiban notifikasi Pengambilalihan saham oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sangat tergantung sewaktu penentuan 'hari pelaksanaan efektif secara hukum' dari transaksi tersebut. Pasal 133 UU Perseroan Terbatas menyatakan bahwa tanggal efektif akuisisi ditentukan berdasarkan pemberitahuan yang diterima atas nama Menteri Hukum dan HAM, sedangkan Pasal 40 ayat (1) UU Perasuransian mensyaratkan pemberian izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih dulu agar perubahan kepemilikan dianggap sah. Pada Prinsip dasar "Lex Specialis Derogat Legi Generali" menyebutkan norma atau peraturan secara lebih spesifik (lex specialis) akan mengabaikan norma yang bersifat umum (lex generali) dalam hal terdapat pertentangan antara keduanya. Dalam konteks hukum, asas ini digunakan untuk menentukan mana peraturan yang harus diterapkan ketika melibatkan lebih dari satu ketentuan yang menggariskan pedoman substansi yang serupa tetapi dengan ketentuan berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konflik norma yang muncul dalam penetapan tanggal efektif, terutama dalam konteks akuisisi perusahaan asuransi, dengan mengambil analisis kasus dari Putusan KPPU No. 02/KPPU-M/2018. Studi ini bersifat normatif yang fokus pada analisis peraturan perundang-undangan, bersifat deskriptif analitis, yang didasarkan merujuk pada data tidak langsung yang terdiri atas ketiga jenis bahan hukum. Temuan output penelitian mengindikasikan adanya konflik norma yang bersifat unilateral dan parsial antara Pasal 133 Undang-Undang Perseroan Terbatas (yang mengacu pada penyampaian informasi mengenai penyampaian perubahan AD ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai landasan penetapan tanggal efektif) dan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Perasuransian. Dengan menerapkan prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali, disimpulkan bahwa Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Perasuransian, sebagai hukum yang khusus untuk sektor perasuransian, harus diutamakan.
References
Ambarwati. (2020). ANALISIS KINERJA KEUANGAN SEBELUM DAN SESUDAH AKUISISI PADA PERUSAHAAN PENGAKUISISI (Studi Kasus Pada PT Plaza Indonesia Realty, Tbk Tahun Periode 2012-2018). Jurnal Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Makassar, 1–14.
Andani, D. (2020). Sistem Notifikasi dalam Hal Terjadi Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan. Lex Jurnalica, 17(1), 34.
Aponno, A. D., Salsabila, A., Nugroho, S. S. P., & Hutabarat, S. M. D. (2018). Akibat Hukum Atas Keterlambatan Akuisisi Saham Antara Pt. Dharma Satya Nusantara Tbk. Terhadap Pt. Agro Pratama. 6(I).
Aprillyanti, V., Misra, I., Hasnita, & Jelita. (2025). Perbedaan Kinerja Dan Kepuasan Kerja Karyawan Bank Syariah Indonesia (Bsi) Sebelum Dan Sesudah Merger. 8.
Arifin, M. (2017). Pertanggungjawaban Hukum atas Keterlambatan Pemberitahuan Akuisisi Asing kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Jurnal Lex Renaissance, 2(2), 259–277. https://doi.org/10.20885/jlr.vol2.iss2.art9
Budiyanto, D., Abbas, A. S., & Iswandi, I. (2023). Analisis Terhadap Perkara Keterlambatan Pelaporan Akuisisi (Perkara Nomor 02/Kppu-M/2018). Journal of Islamic Studies, 2(2), 1–17. https://jurnal.stitsifabogor.ac.id/index/index.php/khidmatussifa/article/download/122/115
Dewi, P. Y. K., & Suryantini, N. P. S. (2018). Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Perusahaan Sebelum Dan Sesudah Akuisisi. E-Jurnal Manajemen Universitas Udayana, 7(5), 2323. https://doi.org/10.24843/ejmunud.2018.v07.i05.p01
Dianah, T. (2017). Analisis Dampak Keputusan Akuisisi Terhadap Perubahan Kinerja Perusahaan Pengakuisisi (Studi Kasus Pada PT Jasa Marga ( Perseroan ) Tbk ). Jurnal Online Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Pakuan, 2(2).
Dzulyadain Nasrulloh, M. (2021). Dampak Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham Perusahaan Terhadap Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Suara Hukum, 3(1).
Fitriansyah, R. (2024). Kekuatan hukum putusan kppu dalam menjamin persaingan usaha yang sehat di indonesia. 7, 1–10.
Huda, A., & Santoso, B. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham (Akuisisi) (Studi Putusan KPPU Nomor 31/Kppu-M/2020). Notarius, 16(3), 1456–1470. https://doi.org/10.14710/nts.v16i3.42712
Ichsani, A. K. (2020). The Implication Of Merger, Consolidation And Acquisition Notification In Indonesia (Study Case Kppu No. 02/Kppu-M/2018). FACULTY OF LAW INTERNATIONAL UNDERGRADUATE PROGRAM, 02.
Irma, F., & Gunadi, A. (2023). Tinjauan Yuridis Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Usaha Besar dengan UMKM dalam Perspektif UU No. 20 Tahun 2008 (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-K/2020). Unes Law Review, 6(2), 4172–4180. https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
Julita, N. (2022). Pertimbangan Besaran Denda Terhadap Perusahaan Yang Terlambat Melakukan Pemberitahuan Akuisisi Kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Al-Qisth Law Review, 6(1), 22. https://doi.org/10.24853/al-qisth.6.1.22-51
Kahfie, M. Y. (2019). Keterlambatan Laporan Akuisisi Saham Pt. Citra Asri Property Oleh Pt. Plaza Indonesia Realty Tbk Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 [Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta]. In Journal of Physics A: Mathematical and Theoretical. https://doi.org/10.1088/1751-8113/44/8/085201
Larasati, L. C., & Anggaraini, A. M. T. (2019). Sanksi Administrasi Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha Terhadap Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham Pt Prima Top Boga Oleh Pt Nippon Indosari Corporindo, Tbk Dalam Peraturan Perundang-Undangan Persaingan Usaha. Reformasi Hukum Trisakti, 1(2), 1–20. https://doi.org/10.25105/refor.v1i2.10431
Nastity, S. D., & Adam, R. C. (2023). Disparitas Sanksi Administratif Akibat Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham Pelaku Usaha Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha. 8(11), 1–23.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2010 Tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (2010).
Presiden Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. https://jdih.esdm.go.id/peraturan/UU_no_5_th_1999.pdf
Putusan KPPU Perkara Nomor: 02/KPPU-M/2018, 1 (2018).
Siregar, I. P. (2023). Rule Of Reason Terhadap Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham. 3(3), 256–272.
Sodikin, S., & Sahroni, N. (2016). Analisis Kinerja Keuangan Dan Kinerja Pasar Sebelum Dan Sesudah Akuisisi (Kasus Pada Akuisisi Pt. Agung Podomoro Land Tbk). Jurnal Ekonomi Manajemen, 2(2), 81–90. http://jurnal.unsil.ac.id/index.php/jem
Wulandari Feby L. (2021). Kepastian Hukum Pengambilalihan Saham (Akuisisi) Perseroan Terbatas Tertutup Dengan Akta Jual Beli Saham. Recital Review, 3(2), 232–256.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nasrullah Nasrullah, Yusup Hidayah, Aris Machmud

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































