Freies Ermessen dan Dinamika Kebijakan Publik: Tantangan dalam Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.5928Keywords:
kewenangan bebas, hak kekayaan intelektual, inovasi kebijakan publikAbstract
Peran Freies Ermessen dalam dinamika kebijakan publik terkait pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Sebagai kebebasan bertindak dalam batas-batas hukum, memegang peranan penting dalam administrasi negara, memungkinkan respons cepat terhadap perubahan dan tantangan yang muncul. Dalam konteks HKI, Freies Ermessen memengaruhi bagaimana kebijakan dirumuskan, diimplementasikan, dan ditegakkan, terutama dalam menghadapi perkembangan teknologi dan globalisasi. Freies Ermessen dapat memengaruhi berbagai aspek, mulai dari pendaftaran dan penegakan hukum hingga pengembangan kebijakan. Penelitian ini mengadopsi pendekatan kuantitatif untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai penggunaan Freies Ermessen dalam proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Melalui analisis ini, penelitian bertujuan untuk mengidentifikasi potensi masalah dalam sistem pendaftaran HKI, sehingga dapat memberikan rekomendasi yang lebih baik untuk perbaikan di masa mendatang. Dalam konteks Hak Kekayaan Intelektual (HKI), inovasi kebijakan publik sangat penting untuk memastikan bahwa simplifikasi regulasi tidak mengurangi perlindungan terhadap inovasi dan kreativitas. Kebijakan yang baik harus mampu menyeimbangkan antara kebutuhan untuk menarik investasi dan perlindungan terhadap hak-hak individu serta lingkungan. Oleh karena itu, penting bagi pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang dari setiap perubahan regulasi, agar dapat menciptakan ekosistem yang mendukung inovasi tanpa mengabaikan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
References
Adyn. (2025). Kemenkum Sulsel dan UMI Perkuat Sinergi Kembangkan Kekayaan Intelektual.
Arifardhani, Y. (2020). Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual. Kencana.
Aritonang, D. (2011). Penggunaan Asas Diskresi dalam Pembuatan Produk Hukum. Jurnal Ilmu Administrasi, VII(2).
Banindro, B. S. (2015). Implementasi Hak Kekayaan Intelektual. BadanPenerbit ISI Yogyakarta.
Brook, O., & Cseres, K. (2025). Competition Law Enforcement at a Crossroad: Setting Enforcement Priorities in the Era of Digital Markets. IIC International Review of Intellectual Property and Competition Law, 56(4), 687–691. https://doi.org/10.1007/s40319-025-01609-1
Chandran, R. (2025). How Intellectual Property Law Fosters Innovation.
Febrinastri, F., & Fadillah, R. (2025). Kemenkum Genjot Pendaftaran Paten, UMKM Jadi Target Utama. https://www.suara.com/news/2025/06/04/124535/kemenkum-genjot-pendaftaran-paten-umkm-jadi-target-utama
Freddy Haris, Daulat, Agustinus Pardede, & Laina Sumarlina. (2020). Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta. In Modul Kekayaan Intelektual. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Guyanie, G. El, & Nurmagulita, O. A. (2021). Omnibus Law di Indonesia; Legislasi Nihil Transparansi dan Partisipasi. POLITICA: Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam, VIII(II), 1–16. https://journal.iainlangsa.ac.id/index.php/politica/article/download/3543/1803
Hidayat, R., & Ofiq. (2020). Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Kebijakan. Hukum Online, 12, 12–15. https://www.hukumonline.com/berita/a/pentingnya-partisipasi-masyarakat-lt61dbe4558bb38/
Iamip. (2025). IP Trends in 2025 : What to Expect and How to Prepare.
Iipla. (2025). The Future of Intellectual Property Law : Trends to Watch in 2025.
Jannah, M. (2018). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Dalam Hak Cipta Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Advokasi, 6(2), 55–72. https://doi.org/10.36987/jiad.v6i2.250
Jdih, A. (2025). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta : Perlindungan dan Pengaturan Karya Kreatif di Indonesia. Https://Jdih.Semarangkota.Go.Id.
Lee, S. (2025a). Key Tips on Copyright Law and Economic Rules. 1–14.
Lee, S. (2025b). The Complete Guide to Stakeholder Engagement in Public Policy Master proven techniques for impactful policy collaboration. 1–19.
Mustamu, J. (2011). Diskresi Dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan. Sasi, 17(2), 1. https://doi.org/10.47268/sasi.v17i2.349
Patent, I., & Guide, L. (2025). Sources of Law Court System Substantive Law. Https://Rouse.Com, 1994(May), 1–13. https://rouse.com/insights/news/2025/indonesia-patent-litigation-guide
Regulasi, P., & Publik, K. (2025). a Penyusunan Regulasi Kebijakan Publik. 1, 1–8.
Ridwan. (2009). Diskresi (Freies Ermessen) Oleh Pejabat Pemerintah Rambu Hukum, Alat Ukur Keabsahan, Dan Kecermatan Dalam Penggunaannya. Jurnal Media Hukum, 16(3), 439–351.
Rolib Sitorus, SH., M. (2016). Konsep Freies Ermessen Dalam Akuntabilitas Administrasi dan Hukum Atas Keputusan Administrasi Pejabat Pemerintah. IV(2), 1–23.
Shadiq, A. N., & Alladuniah, M. A. (2025). The Principle of Legal Certainty in the Shadow of Discretion : A Critical Review of the Criminal Investigation Stage. 08(05), 2781–2786. https://doi.org/10.47191/ijmra/v8-i05-60
Simatupang, K. M. (2021). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta dalam Ranah Digital. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(1), 67. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.v15.67-80
Sintha Dewi, D. A. (2016). Pendayagunaan Freies Ermessen Pejabat Pemerintahan Dalam Konsep Negara Kesejahteraan. Yustisia Jurnal Hukum, 5(1), 184–194. https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i1.8730
Suhaeruddin, U. (2024). Hak Kekayaan Intelektual Dalam Era Digital: Tantangan Hukum Dan Etika Dalam Perlindungan Karya Kreatif Dan Inovas. Jurnal Hukum Indonesia, 3(3), 122–128. https://doi.org/10.58344/jhi.v3i3.888
Taufiqurrahman, M. (2024). KEBIJAKAN DISKRESI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMERINTAHAN DALAM MEMUTUSKAN KEBIJAKAN PUBLIK. Jurnal Somasi, 2, 78–91.
Tran, B. (2025). The Risks Of Overregulation In IP : Innovation Policy Tradeoffs.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten (2016).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (2016).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (2014).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, 1 (2000).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, 4 (2000).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (2019).
Yani, A. (2023). Arrangement of Selected Government Affairs in the Implementation of Broad Autonomy in the Unitary State of the Republic of Indonesia. Jurnal Bina Praja, 15(3), 557–570. https://doi.org/10.21787/jbp.15.2023.557-570
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 A. Habib Amanatullah Rahdar, Fokky Fuad, Aris Machmud

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































