Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Sah Tanah Dalam Sengketa Sertifikat Ganda

Authors

  • Gufran Gufran Universitas Muhammadiyah Bima, NTB, Indonesia
  • Mastorat Mastorat Universitas Muhammadiyah Bima, NTB, Indonesia
  • Juhriati Juhriati Universitas Muhammadiyah Bima, NTB, Indonesia
  • Nasrullah Nasrullah Universitas Muhammadiyah Bima, NTB, Indonesia
  • Adnan Adnan Universitas Muhammadiyah Bima, NTB, Indonesia
  • Jufrin Jufrin Universitas Muhammadiyah Bima, NTB, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6631

Keywords:

Hukum, Tanah, Sengketa, Yuridis

Abstract

Permasalahan atau sengketa sertifikat ganda yang tidak jarang ditemukan di berbagai daerah yang ada di Indonesia terkhusus kota/kabupaten Bima. Salah satu permasalahan yang sering dihadapi antara masyarakat dengan pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) yaitu dengan adanya sertifikat ganda yang dapat menimbulkan suatu permasalahan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk analisis yuridis perlindungan hukum bagi pemilik sah tanah dalam sengketa sertifikat ganda. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan metode penelitian atas aturan-aturan perundangan baik ditinjau dari sudat hirarki perundang-undangan (vertikal), maupun hubungan harmoni perundang-undangan (horizontal), penelitian hukum ini dilakukan dengan cara mengkaji asas-asas hukum, teori hukum, bahan-bahan hukum kepustakaan yang berasal dari peraturan perundang-undangan, dan berbagai literatur hukum yang berkaitan dengan substansi penelitian. Pendekatan Penelitian yaitu pendekatan konseptual, Pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian bahwa faktor utama penyebab munculnya sertifikat ganda terdiri dari kelemahan regulasi yang tidak sinkron, kurangnya pengetahuan hukum masyarakat terhadap prosedur perdata, serta struktur hukum dan administrasi pertanahan yang masih memiliki banyak celah, pengaturan dan perlindungan hukum terhadap pemilik sah dalam kasus sertifikat ganda sangat dipengaruhi oleh berbagai regulasi, model penyelesaian sengketa sertifikat ganda dapat ditempuh melalui dua jalur utama, yaitu penyelesaian secara pengadilan dan non-pengadilan.

References

Adolph, Ralph. Kepemilikkan Atas Tanah Menurut Peraturan Perundang-Undangan. 2017, pp. 1–23.

Adrian Sutedi. (2011). Sertifikat Hak Atas Tanah : Sinar Grafika.

Africa, South. “Perlindungan Hukum Pemegang Sertifikat Atas Tanah Ganda Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997.” JURNAL Hukum Sengketa Sertifikat Ganda, vol. 66, no. July, 2018, pp. 6–17.

Ahmad Setiawan, S.H., M.H. (2020). Hukum Pertanahan (Peraturan, Problematika dan reformasi Agraria) : Laksbang Justitia.

Anatami, D. “Tanggung Jawab Siapa, Terjadi Sertifikat Ganda Atas Sebidang Tanah.” Samudra Keadilan, vol. 12, no. 1, 2017, pp. 1–17.

Anggita, Rizky, et al. “Tinjauan Yuridis Penerbitan Sertifikat Tanah (Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Garut).” Notarius, vol. 14, no. 2, 2021, pp. 710–24.

Apriliani, Sandra Dikna. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Yang Bersertifikat Ganda (Overlapping).” Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum, vol. 22, no. 2, 2021, pp. 21–30,

Arani, Syaiful Akbar. Teori Teori Pelindungan Hukum Oleh Para Ahli. no. 2, 2018, pp. 8–10.

Dr. Winny Wiriani, S.H., MBA, M.Kn (2024). Hukum Aturan Pertanahan : Deepublish.

Fish, Base. Perlindungan Hukum Pemegang Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Dengan Terbitnya Sertifikat Ganda Berdasarkan Asas Kepastian Hukum Kiki. no. February, 2020, pp. 1–9.

Gultom, Marolop Irvan. “Visi Misi Universitas Mataram.” UPT ARSIP Universitas Mataram, no. 56, 2023, pp. 1–12,

Hajati, Sri, et al. Politik Hukum Pertanahan Indonesia. 2021.

Kitab undang – undang hukum perdata

Onny, Rendra, et al. “Penyelesaian Sengketa Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah Menurut PP No.24/1997 Tentang Pendaftaran Tanah.” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, vol. 26, no. 24, 2020, pp. 358–71.

Padyatama, Irsyad Wahyu, et al. Atas Kepemilikan Tanah Bersertifikat Ganda ( Studi Kasus Di Kantor Pertanahan Kota. 2022.

Penelitian, Lembaga, et al. Universitas Kristen Indonesia Toraja. no. 2, 2019, p. 91811.

Peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 pasal 32/33 tentang pendaftaran tanah

Putri, Bela Muhdayani. “Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Bersetifikat Ganda.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, vol. 5, no. 2, 2023, pp. 1871–82,

Rodliyah. “Jurnal Risalah Kenotariatan.” Jurnal Risalah Kenotariatan, vol. 4, no. 1, 2023, pp. 271–93.

Salim, Agus. “Penyelesaian Sengketa Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Milik Dengan Adanya Penerbitan Sertifikat Ganda.” Jurnal Usm Law Review, vol. 2, no. 2, 2019, p. 174.

Susandra, H. Penyelesaian Sengketa Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah Oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru. 2022, pp. 1–151.

Undang – undang no. 5 tahun 1960 tentang Peraturan dasar pokok – pokok agraria (UUPA)

Downloads

Published

2025-12-20

How to Cite

Gufran, G., Mastorat, M., Juhriati, J., Nasrullah, N., Adnan, A., & Jufrin, J. (2025). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Sah Tanah Dalam Sengketa Sertifikat Ganda . Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(2), 1298–1307. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6631