Pengaturan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pengangkutan Hasil Hutan Kayu di Wilayah Hukum Aceh Singkil
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5689Keywords:
Penegakan Hukum, Kehutanan, Pengangkutan Kayu, Aceh Singkil, Illegal LoggingAbstract
Penelitian ini membahas pengaturan hukum dan penegakan hukum terhadap tindak pidana pengangkutan hasil hutan kayu di wilayah hukum Aceh Singkil, khususnya dalam konteks kerusakan hutan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil. Fenomena maraknya pengangkutan kayu secara ilegal menunjukkan lemahnya implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta indikasi keterlibatan aktor-aktor terorganisir yang menghambat proses hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan regulasi dari UU No. 41 Tahun 1999 ke UU No. 18 Tahun 2013, mengidentifikasi faktor penghambat penegakan hukum, dan mengevaluasi upaya yang telah dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana ini. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan adanya kelemahan baik dalam struktur maupun substansi hukum serta lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal, yang dipengaruhi oleh keterbatasan sumber daya, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, dan dugaan keterlibatan oknum pelindung (cukong). Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pengelolaan hutan.
References
Alvi Syahrin, Martono Anggusti dan Abdul Aziz Alsa, (2018), Hukum Lingkungan di Indonesia : Suatu Pengantar, Edisi Pertama, Jakarta Timur: Prenadamedia Group,hal 5.
Arief Rahman and Diman Ade Mulada, Kajian Yuridis Dan Sosiologis Pemungutan Hasil Hutan Negara, Jatiswara 35, no. 3, https://doi.org/10.29303/jatiswara.v35i3, 2020, hal 338-352
Anas Azuar, Marlina, Analisa Yuridis Penyidikan Tindak Pidana Illegal Logging Oleh Polres Tapanuli Tengah, Jurnal Mercatoria, Vol. 11(1) Juni, 2018 hal 63.
Azmi Alamsyah Harahap, Erdiansyah Rahmi, and Iqbar, “Estimasi Kepadatan Populasi Orangutan Sumatera (Pongo Abelii Lesson, 1827) Di Kawasan Konservasi Suaka Margasatwa Rawa Singkil (Studi Kasus : Kecamatan Singkil),” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pertanian, Volume 5 Nomor 4 (n.d.): Universitas Syiah Kuala, 2020, hal 187.
Bambang Pamulardi, (1995), Hukum Kehutanan dan Pembangunan Bidang Kehutanan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal 14.
Cindy Angela, M. Imam Santoso, and Firman Wijaya, “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pengangkutan Hasil Hutan Tanpa SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) (Studi Kasus Putusan Nomor 103/Pid.Sus/2015/PN/Smg),” Jurnal Krisna Law,Vol 1, no. 3, 2019, : hal 36.
Daslucky Okyusran, “Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan Dalam Bentuk Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” Vol 2, no. 2, 2018, : hal 150.
Dita Kartika et al., “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korporasi Yang Melakukan Pembakaran Lahan Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 547/Pid.Sus/2014/PN.Bls),” USU Law Journal 7, no. 1 (2019): hal 25.
Fadhila Fadhila and Irene Mariane, Tinjauan Yuridis Pengangkutan Kayu Tanpa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu, Reformasi Hukum Trisakti 4, no. 3, 2022, https://doi.org/https://doi.org/10.25105/refor.v4i5.15086. hal 559
Fitri Juliana, “Kondisi SM Rawa Singkil Terkini,” , https://digdata.id/baca/kondisi-sm-rawa-singkil-terkini/. Publis pada 19 Mei 2023
Herlambang et al.,Op.Cit hal 55.
Junaidi Hanafiah, “4.100 Hektar Hutan Gambut Rawa Singkil Rusak,” https://www.mongabay.co.id/2024/08/14/4-100-hektar-hutan-gambut-rawa-singkil-rusak-akibat-dirambah/. Dipublis pada 14 Agustus 2024
Mediaindonesia.com, “Dugaan Aktivitas Ilegal Di Kawasan SM Rawa Singkil Dilaporkan Ke KLHK,”, https://mediaindonesia.com/humaniora/572924/dugaan-aktivitas-ilegal-di-kawasan-sm-rawa-singkil-dilaporkan-ke-klhk. Dipublis pada 10 April 2023 pukul 16.51
Muhammad Ramdhan, (2021), Metode Penelitian, ed. Aidil Amin Effendy, Cetakan Pertama Surabaya: Cipta Media Nusantara. hal 6-8
Muthmainnah, Wahyu Rasyid, and Iin Lestari, “Penegakan Hukum Lingkungan Terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup,” Madani Legal Review Vol. 4 No.2 (2010). Hal 102
Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 91 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Kehutanan Aceh
Pengadilan Negeri Singkil, “Pengadilan Negeri Singkil” (Singkil, n.d.), https://pn-singkel.go.id/link/2016111009163346287625758243af130ea6.html. diakses pada Rabu 5 Maret 2025 pukul 14.00 WIB
Ramsi Meifati Barus, et.al, Pertanggungjawaban Pidana Illegal Logging (Pembalakan Liar) Sebagai Kejahatan Kehutanan Berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, USU Law Journal, Vol.3.No.2 (Agustus 2015). Hal 112
Saipul Amri, Selaku Kepala Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Singkil, Wawancara Senin 28 April 2025, Pukul 10.00 WIB
Siti Nurbaya, “Kebijakan Perhutanan Sosial Untuk Kesejahteraan Rakyat,” https://www.sitinurbaya.com/artikelku/997-kebijakanperhutanan-sosial-untuk-kesejahteraan-rakyat. Publis pada 11 Mei 2018
Suhaimi, “Problem Hukum Dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum Normatif,” Jurnal YUSTITIA 19 No. 2, no. 2 (2018): hal 207.
Triyono Puspitojati, Persoalan Definisi Hutan Dan Hasil Hutan Dalam Hubungannya Dengan Pengembangan HHBK Melalui Hutan Tanaman, Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, Vol. 8 No. 3, 2011, hal 213-217.
Winarno Budyatmojo, Penegakkan Hukum Tindak Pidana Illegal Loging (Antara Harapan Dan Kenyataan), Yustisia Jurnal Hukum 2, no. 2, 2013, https://doi.org/10.20961/yustisia.v2i2.10192. hal 92
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rapita Rapita, Alvi Syahrin, Marlina Marlina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































