Kebijakan Hukum Pidana terhadap Perlindungan Pengguna Media Sosial dari Pelaku Doxing sebagai Upaya Perlindungan Hak Privasi Individu

Authors

  • Annisa Nabila Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Marlina Marlina Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Jelly Leviza Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6072

Keywords:

Doxing, Hukum Pidana, Hak Privasi, Media Sosial, Perlindungan Hukum

Abstract

Penelitian ini membahas kebijakan hukum pidana dalam memberikan perlindungan terhadap pengguna media sosial dari kejahatan doxing sebagai bentuk pelanggaran hak privasi individu. Doxing merupakan tindakan penyebaran data pribadi seseorang tanpa izin melalui media digital yang dapat mengakibatkan kerugian psikologis, sosial, hingga hukum. Permasalahan yang diangkat mencakup bentuk perlindungan hukum pidana terhadap praktik doxing di Indonesia, hambatan yang dihadapi oleh pengguna media sosial untuk mendapatkan perlindungan hukum, serta upaya hukum yang dapat ditempuh korban berdasarkan ketentuan peraturan nasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap doxing belum diatur secara spesifik dalam satu peraturan perundang-undangan, meskipun beberapa regulasi seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang ITE, dan KUHP dapat digunakan untuk menjerat pelaku doxing. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi khusus tentang kejahatan doxing guna memberikan perlindungan yang lebih jelas, responsif, dan komprehensif bagi korban, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga data pribadi di ruang publik digital.

 

References

Adi Nugraha and Saputra, “Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Doxing Di Indonesia”, 2024, Hlm. 12

Afifah Rizqy Widianingrum, “Analisis Implementasi Kebijakan Hukum Terhadap Penanganan Kejahatan Siber Di Era Digital,” Journal Iuris Scientia 2, no. 2 (2024): 90–102,

Agnes Z. Yonatan, “Indonesia Peringkat 4 Dari 7 Negara Pengguna Internet Terbesar Di Dunia,” GoodStats, 2023 ,https://data.goodstats.id/statistic/indonesia-peringkat-4-ini-dia-7-negara-pengguna-internet-terbesar-di-dunia-FLw6V diakses pada 24 Januari 2025.

Ahmad Tholabi Kharlie, Hukum Keluarga Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2013). hlm. 2

Balqis, D., R. & Monggilo, Z., M., Z. (2023). Doxing Sebagai Ancaman Baru Jurnalis Online: Menelisik Kasus Doxing Jurnalis, Komunikasi: Jurnal Komunikasi, 14(2), 133-144

Barda Nawawief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana : Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Ed. 2, Cet (Jakarta: Kencana, 2016). hlm 24

Eka NAM dan Cynthia Hadita, Penelitian Hukum (Malang: Setara Pers, 2022). hlm 43

Fikri, M. & Rusdiana, S. (2023). Ruang Lingkup Perlindungan Data Pribadi:Kajian Hukum Positif Indonesia. Ganesha Law Review, 5(1), 39-57.

Friedman and Ahmadi Miru, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011). hlm. 103

Gurusinga, I. B., Ekaputra, M., & Marlina. (2024). Upaya penanganan kasus penyebaran konten asusila melalui media elektronik oleh Subdit Siber Polda Sumatera Utara. Locus Journal of Academic Literature Review, 3(2), 219–236.

Hadi, R. (2023). Tanggung Jawab Hukum Perdata dalam Kasus Doxing di Era Digital. Jurnal Hukum dan Teknologi, 4(2), 45–58

Ketaren, A. H., Kalo, S., Marlina, & Leviza, J. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan pidana pencemaran nama baik ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan hukum pidana. USU Law Journal, 6(6), 14–23.

Muhammad Husni, Abdullah Pakarti, dkk, Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Perlindungan Privasi Dalam Hukum Perdata, Jurnal Hukum dan Sosial, Vol. I No. I, 2023, hlm. 208

Nursariani Simatupang and Faisal, Kriminologi Suatu Pengantar (Medan: CV. Pustaka Prima, 2017). hlm. 135

Otje Salman, Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris (Bandung: Alumni, 1993).hlm. 31

Rosadi, Pembahasan UU Pelindungan Data Pribadi, Op Cit., hlm.

Saly, J. N. & Sulthanah, L. T. (2023). Pelindungan Data Pribadi dalam Tindakan Doxing Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Jurnal Kewaranegaraan, hlm.12

Satjipto Raharjo, Hukum Dan Perubahan Sosial (Bandung: Alumni, Cetakan ke 3 2009). hlm. 193-194

Septiani and Jayakusuma, “Pengaturan Tindakan Memviralkan Seseorang Tanpa Izin Di Media Sosial Dikaitkan Dengan Hak Privasi Dalam Hukum Pidana Indonesia Universitas Riau Pendahuluan Hak Privasi Merupakan Bagian Dari Hak Asasi Manusia ( HAM ) Yang Dilindungi Oleh Negara Dalam Hukum”, 2022, hlm 12

Soerjono Soekanto and Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Cet. 17 (Jakarta: RajaGrafindo, 2015). hlm 13

Zulkarnain Lubis and Bakti Ritonga, Dasar-Dasar Hukum Acara Jinayah (Jakarta: Prenadamedia Group, 2018). hlm. 8

Downloads

Published

2025-10-20

How to Cite

Nabila, A., Marlina, M., & Leviza, J. (2025). Kebijakan Hukum Pidana terhadap Perlindungan Pengguna Media Sosial dari Pelaku Doxing sebagai Upaya Perlindungan Hak Privasi Individu. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(1), 9–20. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6072