Analisis Budaya Hukum terhadap Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam (Studi Kasus di Medan)

Authors

  • Susi Santi Silaban Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Alvi Syahrin Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Edy Ikhsan Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4775

Keywords:

Budaya Hukum, Perjudian, Sabung Ayam, Medan

Abstract

Perjudian sabung ayam ialah suatu bentuk penyakit masyarakat yang menjadi ancaman yang nyata atau berpotensial terhadap norma-norma sosial sehingga bisa mengancam berlangsungnya ketertiban umum, namun apakah perjudian sabung ayam merupakan suatu budaya, dengan demikian penelitian ini ditujukan untuk menganalisis tiga permasalahan yaitu: Bagaimana pengaturan tentang sabung ayam sebagai tindak pidana perjudian dalam sistem hukum positif indonesia, Bagaimana penerapan konsep perjudian sabung ayam yang berlaku dalam masyarakat, dan Bagaimana analisis budaya hukum terhadap praktik perjudian sabung ayam di Medan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris yang bersifat preskriptif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang dikumpulkan dengan teknik pengumpulan data studi pustaka dan studi lapangan dengan alat pedoman wawancara dan studi dokumen. Data kemudian dianalisis dengan metode analisis data kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menemukan bahwa, Pengaturan tentang sabung ayam sebagai tindak pidana perjudian dalam sistem hukum positif Indonesia, pada umumnya sabung ayam disebut sebagai tradisi, namun fakta lapangan menunjukkan bahwa sabung ayam masuk dalam kategori perjudian, dimana perjudian awalnya diatur dalam Pasal 542 KUHP namun di ubah menjadi Pasal 303 dan 303 bis KUHP oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 yang ancaman pidananya lebih berat, Penerapan konsep perjudian sabung ayam yang berlaku dalam masyarakat; dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kecil yang bahkan ada yang menganggap itu bukanlah judi hanya sebatas permainan semata, dan bagi yang menganggap itu suatu perjudian maka konsep larangan perjudian yaitu dapat memperhatikan ketentuan Pasal 303 ayat (1) butir 1 KUHP yang berbunyi: “Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin: dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”;, Analisis budaya hukum terhadap praktik perjudian sabung ayam di Medan, praktik perjudian sabung ayam yang terjadi di medan dapat dikatakan sebagai budaya hukum hal ini ditinjau dari persepsi-persepsi masyarakat (eksternal) dan aparat penegak hukum (internal)

References

Abdul Halim Barkatullah, dan Teguh Prasetyo.2005, Politik Hukum Pidana (Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi). Jakarta: Pustaka Pelajar

Arikunto, Suharsimi. 2012, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta

Burhan, Paisol. 2016, Patologi Sosial. Jakarta: Buletin Way Lima Manjau

Chazawi, Adami. 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Fiedman, Lawrence M. 2009, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media

Friedman, Lawrence M. 2021, Legal Culture and the Welfare State, dalam Wahju Prijo Djatmiko, Budaya Hukum Dalam Maasyarakat Pluralistik. Yogyakarta: Thafa Media

HS, H. Salim dan Nurbani, Erlies Septiana. 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Ida Arodatul Jannah, dan Sutopo, “Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Perjudian” JOSh: Journal of Sharia, Vol 03 No 02, Juni 2024

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Pertama. Mataram:University Mataram Press

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum. NTB: Mataram University Press

Pasal 466 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 31-34 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Penjelasan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

Santoso, Edi. 2022, “Eksistensi Produk Hukum Pidana Dalam Dinamika Penegakan Hukum Tindak Pidana Perjudian (Studi Penelitian Polres Blora)” Tesis. Semarang: Universitas Islam Sultan Agung

Shalilh, Fithratus. 2017, Sosiologi Hukum. Depok: PT Raja Grafindo Persada

Syahrin, Alvi dkk. 2023, Dasar-Dasar Hukum Pidana Suatu Pengantar (Buku Kesatu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Medan: Merdeka Kreasi

Zainab Ompu Jainah, “Membangun Budaya Hukum Masyarakat Penegak Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika”, Jurnal Keadilan Progresif Vol 2 No 2 September 2011

Downloads

Published

2025-06-19

How to Cite

Santi Silaban, S., Syahrin, A., & Ikhsan, E. (2025). Analisis Budaya Hukum terhadap Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam (Studi Kasus di Medan). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 3706–3717. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4775