Ketentuan Pidana terhadap Pelaku yang Turut Serta Melakukan Money Politic pada Pemilihan Umum Legislatif
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4942Keywords:
Ketentuan Pidana, Money Politic, Pemilihan Umum Legislatif, Pertanggungjawaban Hukum, Undang-Undang PemiluAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan pidana terhadap pelaku yang turut serta melakukan Money politic pada pemilihan umum legislatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Fokus penelitian mencakup tiga aspek utama: (1) pengaturan tindakan turut serta dalam tindak pidana Money politic, (2) akibat hukum terhadap pelaku, dan (3) pertanggungjawaban hukum pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kasus, mengkaji bahan hukum primer seperti undang-undang dan putusan pengadilan, serta bahan sekunder seperti literatur dan jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku Money politic dapat diklasifikasikan sebagai pelaku utama (pleger), penyuruh (doenpleger), atau turut serta (medepleger), masing-masing dengan sanksi pidana yang berbeda sesuai tingkat keterlibatan. Sanksi pidana bervariasi tergantung waktu pelanggaran, mulai dari pidana penjara 2-4 tahun dan denda hingga Rp48 juta. Penelitian ini juga mengungkap tantangan dalam penegakan hukum, seperti kesulitan membuktikan keterlibatan pelaku tidak langsung dan modus operandi yang semakin terselubung. Temuan ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi penegak hukum dan pembuat kebijakan dalam memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap praktik Money politic di Indonesia.
References
Andy Zulkarnain. (Tesis). Penanganan kasus pelanggaran tindak pidana pemilu serentak 2019 di kabupaten Banggai. Fakultas Hukum, Universitas Tadulako.
Arief, Barda Nawawi. (2010). Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Arfhan, H., Din, M., & Sulaiman, S. (2019). "Ajaran Turut Serta Tindak Pidana Korupsi". Syiah Kuala Law Journal, 3(1), 35-52.
Assiddqie, Jimly. (2018). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: KonPress.
Hariman Satria. (2020). "Politik Hukum Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Umum Di Indonesia". Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, 5(1), 1-12.
Hiariej, Eddy O.S. (2017). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
HS, Salim. (2019). Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Johny Lomulus. (2009). "Sikap Pemilih terhadap Pasangan Calon Menjelang Pilkada Lampung di Kota Bitung dalam Demokrasi Mati Suri". Jurnal Penelitian, 4(1), 5.
MD, Moh. Mahfud. (2017). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Mulyadi, Dudung. (2019). "Analisis Penerapan Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Pemilu". Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 7(1), 1-15.
Santoso, Topo. (2019). "Pengaturan tindak pidana pemilu di empat negara asia tenggara". Jurnal Hukum & Pembangunan, 3(4), 129-142.
Sri Putri Rezeki & Jasman Najar. (2024). "Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat tentang Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemilu dalam Praktek Money Politic". Jurnal Abdimas Multidisiplin, 1(2), 8.
Sunggono, Bambang. (2018). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Perkasa.
Sugiyarto, Bima Arya. (2010). Politik Uang dan Pengaturan Dana Politik di Era Reformasi. Bandung: Grafika
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Putra Ali Pratama, Alvi Syahrin, Suria Ningsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.