Analisis Yuridis terhadap Anak sebagai Pelaku Jarimah Pemerkosaan Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (Studi Putusan Nomor 1/Jn.Anak/2023/MS.Ksg)

Authors

  • Umi Khairah Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Eka Putra Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Marlina Marlina Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5728

Keywords:

Anak, Qanun Aceh, Tindak Pidana Pemerkosaan, Pertanggungjawaban Pidana, Perlindungan Anak

Abstract

Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai pelaku jarimah pemerkosaan dalam konteks hukum lokal Aceh berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Studi ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum serta penerapan hukum pidana syariah terhadap anak di bawah umur yang terlibat dalam tindak pidana seksual, khususnya melalui kajian kasus Putusan Nomor 1/Jn.Anak/2023/MS.Ksg oleh Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan pengumpulan data dari studi pustaka dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam pendekatan antara Qanun Aceh yang berbasis syariat Islam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak secara nasional. Putusan hakim mencerminkan upaya menyeimbangkan antara aspek keadilan, perlindungan terhadap korban, dan pembinaan terhadap pelaku anak. Studi ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum pidana Islam dan perlindungan anak dalam sistem hukum Indonesia yang pluralistik.

References

Abintoro Prakoso, (2016), Hukum Perlindungan Anak, Yoyakarta: LaksBangPreSSindo, hlm.42.

A. Hanapi dan H. Fuadhi, "PerlindunganTerhadap Anak Dalam AnalisisUndang-UndangPerlindungan Anak Dan Qanun Jinayat," MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 2023, ejournal.staindirundeng.ac.id.

Anisa, A., Ablisar, M., Ekaputra, M., & Marlina, M. (2022). Ancaman pidana cambuk dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat terhadap kasus tindak pidana maisir (Studi kasus di wilayah hukum Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh). Locus Journal of Academic Literature Review, 1(5), 245–262.

Dinie Ratri Desiningrum, (2016), Psikologi Anak Berkebutuhan Khusus, Yogyakarta: Psikosain, hlm.16.

Esti Susanti Hudiono, (2014), Perlindungan Anak dari Eksploitasi Seksual sebuah Prespekif Organisasi Masyarakat Sipil, Yogyakarata: Aswaja Pressindo.

https://dinaspppa.acehprov.go.id/media/2020.07/Data_Kekerasan_dan_Bentuk_Kekerasan_Terhadap_Anak_2020.pdf, ,(Diakses pada Rabu,13 Januari pukul 16:01 Wib).

https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan, (Diakses pada Minggu,13 Januari pukul 12:01 Wib)

Jan M. Otto, (2017), Teori Kepastian Hukum dan Penerapannya, Jakarta: Rajawali Pers.

Kharisatul Janah, (2020), Sanksi Tindak Pidana Pemerkosaan Oleh Anak Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam, TA’ZIR: Jurnal Hukum PidanaVol. 4 No. 2.

Leden Marpaung, (2016), Kejahatan Terhadap Kekusilaan dan Masalah Prevensinya, Jakarta: Sinar Grafika.

N. Heryanti, "Penyebab Jarimah Pemerkosaan Yang Dilakukan Anak Di Bawah Umur Studi Terhadap Putusan Pengadilan Mahkamah Syar'iyah," Studi Gender dan Islam Serta Perlindungan Anak, 2023, jurnal.ar-raniry.ac.id.

Ningsih, E. S. B., & Hennyati, S. (2018). Kekerasan Seksual Pada Anak Di Kabupaten Karawang. Jurnal Bidan “Midwife Journal”, 4(2).

Nusrhasan Ismail, (2019), Teori Hukum dan Kepastian Hukum, Medan: Universitas Medan Area Press.

Pasal 1 angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Peter Mahmud Marzuki, (2014), Penelitian Hukum, Jakarta: PenerbitPrenadamedia Group.

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jarimah

Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat,

Safana, A., Putra, M. E., Bariah, C., & Nasution, M. (2024). Penerapan prinsip equality before the law dalam perlindungan hak asasi manusia (HAM) terkait khalwat jinayah yang berlaku di Aceh. Journal of Science and Social Research, 7(3), 987–993.

Sarika, & Erniwati. (2023). Tinjauan hukum pidana Islam terhadap sanksi tindak pidana pemerkosaan pada anak di bawah umur (Studi Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2019/PN Msh). Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana, 7(2), 157–175.

Setiady, T. (2010). Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia. Bandung: Alfabeta.

Suharsil. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Depok: PT. Rajagrafindo Persada.

Thani dan F. Mardhatillah, (2023), "Tinjauan Yuridis Tentang Dualisme Kewenangan Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Anak (Kajian Hukum Di Provinsi Aceh)," Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial dan Budaya, journal.lps2h.com.

Wahyuni, Sri, (2016), “Prilaku Pelecehan Seksual dan Pencegahan Secara Dini Terhadap Anak”, Jurnal Raudah, Vol. 4, No. 2.

Wirjono Projodikoro, (1990), Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Jakarta: Eresco.

Downloads

Published

2025-09-20

How to Cite

Khairah, U., Putra, E., & Marlina, M. (2025). Analisis Yuridis terhadap Anak sebagai Pelaku Jarimah Pemerkosaan Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (Studi Putusan Nomor 1/Jn.Anak/2023/MS.Ksg). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 5309–5323. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5728