Eksistensi Prinsip In Dubio Pro Natura dalam Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5855Keywords:
In Dubio Pro Natura, Pencemaran Lingkungan, Penegakan Hukum, Prinsip Hukum Lingkungan, Keadilan EkologisAbstract
Permasalahan pencemaran lingkungan hidup di Indonesia terus mengalami peningkatan seiring dengan pesatnya aktivitas industri, urbanisasi, dan eksploitasi sumber daya alam. Meski telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran masih menghadapi berbagai kendala, khususnya dalam aspek pembuktian di pengadilan. Dalam situasi demikian, prinsip In Dubio Pro Natura menjadi relevan untuk diterapkan sebagai asas hukum lingkungan yang mengutamakan keberpihakan kepada alam saat terjadi keraguan dalam proses peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi dan urgensi prinsip In Dubio Pro Natura dalam sistem hukum lingkungan Indonesia serta potensi penerapannya dalam penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif terhadap praktik hukum lingkungan di beberapa negara yang telah menerapkan prinsip tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip In Dubio Pro Natura belum diatur secara eksplisit dalam hukum positif Indonesia, substansi dan semangatnya telah tercermin dalam prinsip kehati-hatian dan prinsip tanggung jawab negara dalam menjaga kelestarian lingkungan. Penerapan prinsip ini dipandang penting untuk memperkuat posisi hukum lingkungan dalam menghadapi berbagai tantangan pembuktian, sekaligus sebagai langkah progresif dalam mewujudkan keadilan ekologis. Penelitian ini merekomendasikan agar prinsip In Dubio Pro Natura diakomodasi secara tegas dalam peraturan perundang-undangan nasional dan diterapkan dalam praktik peradilan lingkungan guna memastikan perlindungan maksimal terhadap alam serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
References
Aqilla, M. J., Purwaningsi, E. A., Kelautan, T., & Hasanuddin, U. (n.d.). Strategi peningkatan sumber daya manusia pesisir dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam 1). 6(2), 209–215.
Hamzah, A. (2016). Penegakan Hukum Lingkungan. Bandung.
Hiariej, E. O. S. (n.d.). Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga.
Kartikasari, M. D. (2020). Menelisik Akar Pemikiran Asas In Dubio Pro Natura dalam Penegakan Hukum. Jurnal Verstek, 8(3), 422–429. Retrieved from https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/47063/29498
Kerraf, A. S. (2002). Etika Lingkungan Hidup, , hlm. 183. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Manik, K. E. S. (2003). Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Djambatan.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Maskun, M., Assidiq, H., Bachril, S. N., & Al Mukarramah, N. H. (2022). Tinjauan Normatif Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Produsen Dalam Pengaturan Tata Kelola Sampah Plastik Di Indonesia. Bina Hukum Lingkungan, vol 6(2), 184–200. https://doi.org/10.24970/bhl.v6i2.239
P., E. K. (2019). Perlindungan Lingkungan dalam Perspektif Prinsip Kehati-Hatian (Precautionary Principle) (Oktober 2019): 90. Jurnal Media Komunikasi Pedidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Volume 1(Nomor 1).
Rosmaida, E. (2024). Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL ) Di Indonesia Dalam Rangka Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 1(2).
Rusdiyanto. (2015). MASALAH LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA MENGHADAPI ERA GLOBALISASI Rusdiyanto. Jurnal Cakrawala Hukum, 6(2), 215–227. Retrieved from www.jchunmer.wordpress.com
Soekanto, S. & S. M. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Depok: Rajawali Press. Retrieved from https://lib.ui.ac.id/detail?id=20439459&lokasi=lokal
Umara, N. S., & Halim, P. (2021). Membangun Hukum Pidana Nasional Diatas Pondasi Keadilan Pancasila Dalam Wujud Nilai Ke Tuhanan Yang Maha Esa. Al-Qisth Law Review, 5(1), 171. https://doi.org/10.24853/al-qisth.5.1.171-193
Wijoyo, S. (1999). Penyelesaian Sengketa Lingkungan. Surabaya: Airlangga University Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Saifullah Fakhreza Shah, Alvi Syahrin, Sutiartono Sutiartono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































