Eksistensi Prinsip In Dubio Pro Natura dalam Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup

Authors

  • Saifullah Fakhreza Shah Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Alvi Syahrin Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Sutiartono Sutiartono Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5855

Keywords:

In Dubio Pro Natura, Pencemaran Lingkungan, Penegakan Hukum, Prinsip Hukum Lingkungan, Keadilan Ekologis

Abstract

Permasalahan pencemaran lingkungan hidup di Indonesia terus mengalami peningkatan seiring dengan pesatnya aktivitas industri, urbanisasi, dan eksploitasi sumber daya alam. Meski telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran masih menghadapi berbagai kendala, khususnya dalam aspek pembuktian di pengadilan. Dalam situasi demikian, prinsip In Dubio Pro Natura menjadi relevan untuk diterapkan sebagai asas hukum lingkungan yang mengutamakan keberpihakan kepada alam saat terjadi keraguan dalam proses peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi dan urgensi prinsip In Dubio Pro Natura dalam sistem hukum lingkungan Indonesia serta potensi penerapannya dalam penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif terhadap praktik hukum lingkungan di beberapa negara yang telah menerapkan prinsip tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip In Dubio Pro Natura belum diatur secara eksplisit dalam hukum positif Indonesia, substansi dan semangatnya telah tercermin dalam prinsip kehati-hatian dan prinsip tanggung jawab negara dalam menjaga kelestarian lingkungan. Penerapan prinsip ini dipandang penting untuk memperkuat posisi hukum lingkungan dalam menghadapi berbagai tantangan pembuktian, sekaligus sebagai langkah progresif dalam mewujudkan keadilan ekologis. Penelitian ini merekomendasikan agar prinsip In Dubio Pro Natura diakomodasi secara tegas dalam peraturan perundang-undangan nasional dan diterapkan dalam praktik peradilan lingkungan guna memastikan perlindungan maksimal terhadap alam serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

References

Aqilla, M. J., Purwaningsi, E. A., Kelautan, T., & Hasanuddin, U. (n.d.). Strategi peningkatan sumber daya manusia pesisir dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam 1). 6(2), 209–215.

Hamzah, A. (2016). Penegakan Hukum Lingkungan. Bandung.

Hiariej, E. O. S. (n.d.). Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga.

Kartikasari, M. D. (2020). Menelisik Akar Pemikiran Asas In Dubio Pro Natura dalam Penegakan Hukum. Jurnal Verstek, 8(3), 422–429. Retrieved from https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/47063/29498

Kerraf, A. S. (2002). Etika Lingkungan Hidup, , hlm. 183. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Manik, K. E. S. (2003). Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Djambatan.

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Maskun, M., Assidiq, H., Bachril, S. N., & Al Mukarramah, N. H. (2022). Tinjauan Normatif Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Produsen Dalam Pengaturan Tata Kelola Sampah Plastik Di Indonesia. Bina Hukum Lingkungan, vol 6(2), 184–200. https://doi.org/10.24970/bhl.v6i2.239

P., E. K. (2019). Perlindungan Lingkungan dalam Perspektif Prinsip Kehati-Hatian (Precautionary Principle) (Oktober 2019): 90. Jurnal Media Komunikasi Pedidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Volume 1(Nomor 1).

Rosmaida, E. (2024). Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL ) Di Indonesia Dalam Rangka Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 1(2).

Rusdiyanto. (2015). MASALAH LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA MENGHADAPI ERA GLOBALISASI Rusdiyanto. Jurnal Cakrawala Hukum, 6(2), 215–227. Retrieved from www.jchunmer.wordpress.com

Soekanto, S. & S. M. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Depok: Rajawali Press. Retrieved from https://lib.ui.ac.id/detail?id=20439459&lokasi=lokal

Umara, N. S., & Halim, P. (2021). Membangun Hukum Pidana Nasional Diatas Pondasi Keadilan Pancasila Dalam Wujud Nilai Ke Tuhanan Yang Maha Esa. Al-Qisth Law Review, 5(1), 171. https://doi.org/10.24853/al-qisth.5.1.171-193

Wijoyo, S. (1999). Penyelesaian Sengketa Lingkungan. Surabaya: Airlangga University Press.

Downloads

Published

2025-09-20

How to Cite

Fakhreza Shah, S., Syahrin, A., & Sutiartono, S. (2025). Eksistensi Prinsip In Dubio Pro Natura dalam Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 5179–5193. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5855