Kedudukan Perjanjian Hubungan Industrial Dalam Pelaksanaan Mutasi Pekerja
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3345Keywords:
Perjanjian Kerja Bersama, Perjanjian Kerja, Mutasi Kerja, Hubungan Industrial, Akibat HukumAbstract
Penelitian ini mengkaji tentang kedudukan hukum PKB dan PK dalam mengatur mutasi kerja, akibat hukum dari pelaksanaan mutasi kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan PKB dan PK serta perlindungan hukum terhadap pekerja dalam hal pelaksanaan mutasi kerja bertentangan dengan perjanjian yang dibuat (PKB dan PK). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PKB memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan PK dalam hierarki pengaturan hubungan industrial, dimana pelaksanaan mutasi kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi yang menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar. Sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia telah menyediakan mekanisme perlindungan hukum, baik secara preventif maupun represif, serta mengatur prosedur penyelesaian perselisihan yang dapat ditempuh melalui mekanisme bipartit, mediasi, hingga Pengadilan Hubungan Industrial. Dengan penelitian ini, perlu untuk memperketat pengawasan dan peningkatan kesadaran hukum bagi pengusaha dan pekerja dalam hubungan industrial untuk menciptakan serta memastikan dalam pelaksaan mutasi pekerja sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam PKB dan PK.
References
Abidin, H., & Agus, A. A. (2017). Peranan Serikat Pekerja Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Studi Pada Serikat Pekerja Pt. Pln (Persero) Wilayah Sulselrabar). Toemalebi, 4(2), 183-198.
Augustine Budianto, Valerie. Hukumonline. “3 Asas Hukum: Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior Beserta Contohnya. https://www.hukumonline.com/klinik/a/3-asas-hukum--ilex-superior-i--ilex-specialis-i--dan-ilex-posterior-i-beserta-contohnya-cl6806/. 2022.
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Matantu, K. T. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja yang di PHK Akibat Pandemi Covid 19 Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Lex Administratum, 9(2).
NAIBAHO, F. (2023). ANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN TENTANG PENGUSAHA YANG MELAKUKAN PHK KARYAWAN DENGAN ALASAN MANGKIR (STUDI PUTUSAN HAKIM PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MEDAN DAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP PUTUSAN NOMOR 96/PDT. SUS-PHI/2019/PN. MDN DAN PUTUSAN NOMOR 1023K/PDT. SUS-PHI/2019).
Nasution, M. S., Suhaidi, S., & Marzuki, M. (2021). Akibat Hukum Perjanjian Kerja Secara Lisan Menurut Perspektif Hukum Ketenagakerjaan. Jurnal Ilmiah METADATA, 3(2), 415-431.
Pratama, R. C. (2022). IMPLEMENTASI PASAL 4 AYAT 2 PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG MEDIASI DI PENGADILAN NEGERI TERHADAP PEMERIKSAAN PERKARA KETENAGAKERJAAN PADA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI) KOTA BANDUNG DIKAITKAN DENGAN PASAL 151 AYAT 2 OMNIBUS LAW (Doctoral dissertation, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN).
Samosir, A. H. (2021). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Terhadap Mutasi Kerja Antar Badan Hukum Pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Riau (Doctoral dissertation, Universitas Lancang Kuning).
Santoso, B. (2012). Hukum ketenagakerjaan perjanjian kerja bersama: Teori, cara pembuatan, dan kasus. Universitas Brawijaya Press.
Sinaga, R. (2018). Peran Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA Dalam Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Perkara Pemutusan Hubungan Kerja. Soumatera Law Review, 1(2), 360-379.
Wala, Gevan Naufal & Firmansyah, Hery. (2024). Konsep Restorative Justice Untuk Mengurangi Over Capacity Pada Perkara Pidana. Jurnal Kertha Semaya, 12(2), 247-254.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Christine Octavia S, Gunardi Lie
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.