Pemberian Uang Pesangon yang Diakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak : Dasar Hukum beserta Implementasinya di Indonesia

Authors

  • Siti Amera Naelayara Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3191

Keywords:

Uang Pesangon, Hak Pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja

Abstract

Hubungan kerja adalah sebuah tindakan yang terjalinnya ikatan antara pihak pengusaha dengan pihak pekerja atau buruh yang didasrkan kepada sebuah perjanjian kerja, dimana dalam pelaksanaan perjanjian  kerja tersebut berisikan atas hak-hak dan peranan yang wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak. Hal tersebut mencakup pada saat terlaksananya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Indonesia yang merupakan negara serta mengukuhkan Pancasila sebagai ideologi negara, sehingga hal-hal dalam pelaksanaan kehidupan harus berlandaskan terhadap nilai-nilai yang terncantum dalam Pancasila termasuk dalam hubungan industrial. Hal tersebut mencakup mengenai hal bentrokan permasalahan pemutusan hubungan hubungan kerja yang muncul dikarenakan tidak sesuainya pendapat berkenan dengan penghentian hubungan kerja, yang pada umumnya mengenai pesangon. Penelitian ini dilakukan dengan mempraktikan jenis penelitian normatif dengan cara mempelajari bahan pustaka dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dengan menggunakan data sekunder berdasarkan kepada  studi kepustakaan (library research) dan menganalisa secara analisis deskriptif analitis.

References

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003), hal. 9.

Abdul Khakim, Aspek Hukum Perjanjian Kerja, Perturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), (Bandung:Citra Aditya Bakti, 2017), hal. 1.

Aoysius Uwiyono, et al, Asas-Asas Hukum Perburuhan, (Jakarta: RajaGarfindo Persada, 2014), hal. 63.

Aoysius Uwiyono, , “Partisipasi Buruh calam Hubungan Kemitraan” Hukum dan Pembangunan, (2002), hal. 181.

Purnomo dan Soekirno, “Akibat Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Oleh Pengusaha”, Jurnal Krisna Law, 4(1), hal. 50.

Rindia Fanny Kusumaningtyas, et al, “Perlindungan Hukum Perburuhan (Strategi dan Tips Jitu Memahami Perjanjian Kerja Terkait Permasalahan PHK”, Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement), 2(1), hal. 56.

S.Dian Andryanto, Jenis-Jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Perhitungannya, https://bisnis.tempo.co/read/1867861/jenis-jenis-pesangon-karyawan-pensiun-atau-phk-ini-ketentuan-dan-penghitungannya

Downloads

Published

2024-12-20

How to Cite

Naelayara, S. A., & Lie, G. (2024). Pemberian Uang Pesangon yang Diakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak : Dasar Hukum beserta Implementasinya di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 862–867. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3191

Most read articles by the same author(s)