Pemberian Uang Pesangon yang Diakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak : Dasar Hukum beserta Implementasinya di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3191Keywords:
Uang Pesangon, Hak Pekerja, Pemutusan Hubungan KerjaAbstract
Hubungan kerja adalah sebuah tindakan yang terjalinnya ikatan antara pihak pengusaha dengan pihak pekerja atau buruh yang didasrkan kepada sebuah perjanjian kerja, dimana dalam pelaksanaan perjanjian kerja tersebut berisikan atas hak-hak dan peranan yang wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak. Hal tersebut mencakup pada saat terlaksananya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Indonesia yang merupakan negara serta mengukuhkan Pancasila sebagai ideologi negara, sehingga hal-hal dalam pelaksanaan kehidupan harus berlandaskan terhadap nilai-nilai yang terncantum dalam Pancasila termasuk dalam hubungan industrial. Hal tersebut mencakup mengenai hal bentrokan permasalahan pemutusan hubungan hubungan kerja yang muncul dikarenakan tidak sesuainya pendapat berkenan dengan penghentian hubungan kerja, yang pada umumnya mengenai pesangon. Penelitian ini dilakukan dengan mempraktikan jenis penelitian normatif dengan cara mempelajari bahan pustaka dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dengan menggunakan data sekunder berdasarkan kepada studi kepustakaan (library research) dan menganalisa secara analisis deskriptif analitis.
References
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003), hal. 9.
Abdul Khakim, Aspek Hukum Perjanjian Kerja, Perturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), (Bandung:Citra Aditya Bakti, 2017), hal. 1.
Aoysius Uwiyono, et al, Asas-Asas Hukum Perburuhan, (Jakarta: RajaGarfindo Persada, 2014), hal. 63.
Aoysius Uwiyono, , “Partisipasi Buruh calam Hubungan Kemitraan” Hukum dan Pembangunan, (2002), hal. 181.
Purnomo dan Soekirno, “Akibat Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Oleh Pengusaha”, Jurnal Krisna Law, 4(1), hal. 50.
Rindia Fanny Kusumaningtyas, et al, “Perlindungan Hukum Perburuhan (Strategi dan Tips Jitu Memahami Perjanjian Kerja Terkait Permasalahan PHK”, Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement), 2(1), hal. 56.
S.Dian Andryanto, Jenis-Jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Perhitungannya, https://bisnis.tempo.co/read/1867861/jenis-jenis-pesangon-karyawan-pensiun-atau-phk-ini-ketentuan-dan-penghitungannya
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Siti Amera Naelayara, Gunardi Lie
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.