Penyelesaian Perselisihan Hak Upah Pekerja Berdasarkan Hukum Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3190Keywords:
Hak Pekerja, Hak Upah, Penyelesaian PerselisihanAbstract
Hak upah merupakan hak yang diberikan kepada pekerja oleh pemberi kerja sebagai imbalan berupa uang atas jasa yang telah dikerjakan oleh pekerja. Hak upah telah diatur dan ditetapkan pada UU nomor 13 tahun 2003 Ketenagakerjaan. Dalam Penelitian ini, pembahasan yang diteliti berupa bagaimana penyelesaian perselisihan yang dapat dilakukan bagi pekerja dengan pemberi kerja apabila adannya perselisihan antara pekerja dengan pemberi kerja khususnya mengenai hak upah. Hal ini juga berkaitan dengan peran dari masing-masing pihak dalam mencegah ataupun menghindari adanya perselisihan hak khususnya dalam hak upah, termasuk peran pemerintah di dalamnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini berupa yuridis normatif, yaitu penelitian yang berpacu kepada penggunaan data kepustakaan (Library research). Penelitian ini menggunakan Jenis data sekunder yang terdiri bahan hukum primer, sekunder dan bahan non-hukum dengan peraturan perundang-undanngan atau literatur lain terkait dengan ketenagakerjaan
References
Ayu, Dewa. “Peran Dan Funngsi Pemerintah Dalam Hubungan Industrial”, Jurnal Universitas Udayana, Tahun 2019.
A, Zaeni. Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. (Jakarta: Rajawali Pers, 2015).
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 39, Tahmbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Perselisihan Hubungan Industrial, (Lembaran Negara Nomor 2 Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cetakan ke-12 (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016).
Pendidikan Nasional, Departemen. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Cet-3 (Jakarta: Balai Pustaka 2003).
Prints, Darwan. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. (Bandung; PT Citra Aditya Bakti) Tahun 2000.
Sembiring, Sentosa. Himpunan UUD Ketenagakerjaan. (Bandung: CV Nuasa Aulia, 2005).
Wahab, Agusfian. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. (Jakarta: PT Grafiindo Persada, 2003).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hans Daniel Felix Tairas, Gunardi Lie
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.