Penyelesaian Perselisihan Hak Upah Pekerja Berdasarkan Hukum Di Indonesia

Authors

  • Hans Daniel Felix Tairas Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3190

Keywords:

Hak Pekerja, Hak Upah, Penyelesaian Perselisihan

Abstract

Hak upah merupakan hak yang diberikan kepada pekerja oleh pemberi kerja sebagai imbalan berupa uang atas jasa yang telah dikerjakan oleh pekerja. Hak upah telah diatur dan ditetapkan pada UU nomor 13 tahun 2003 Ketenagakerjaan. Dalam Penelitian ini, pembahasan yang diteliti berupa bagaimana penyelesaian perselisihan yang dapat dilakukan bagi pekerja dengan pemberi kerja apabila adannya perselisihan antara pekerja dengan pemberi kerja khususnya mengenai hak upah. Hal ini juga berkaitan dengan peran dari masing-masing pihak dalam mencegah ataupun menghindari adanya perselisihan hak khususnya dalam hak upah, termasuk peran pemerintah di dalamnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini berupa yuridis normatif, yaitu penelitian yang berpacu kepada penggunaan data kepustakaan (Library research). Penelitian ini menggunakan Jenis data sekunder yang terdiri bahan hukum primer, sekunder dan bahan non-hukum dengan peraturan perundang-undanngan atau literatur lain terkait dengan ketenagakerjaan

References

Ayu, Dewa. “Peran Dan Funngsi Pemerintah Dalam Hubungan Industrial”, Jurnal Universitas Udayana, Tahun 2019.

A, Zaeni. Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. (Jakarta: Rajawali Pers, 2015).

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 39, Tahmbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).

Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Perselisihan Hubungan Industrial, (Lembaran Negara Nomor 2 Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cetakan ke-12 (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016).

Pendidikan Nasional, Departemen. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Cet-3 (Jakarta: Balai Pustaka 2003).

Prints, Darwan. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. (Bandung; PT Citra Aditya Bakti) Tahun 2000.

Sembiring, Sentosa. Himpunan UUD Ketenagakerjaan. (Bandung: CV Nuasa Aulia, 2005).

Wahab, Agusfian. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. (Jakarta: PT Grafiindo Persada, 2003).

Downloads

Published

2024-12-20

How to Cite

Tairas, H. D. F., & Lie, G. (2024). Penyelesaian Perselisihan Hak Upah Pekerja Berdasarkan Hukum Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 837–844. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3190

Most read articles by the same author(s)