Penerapan Uang Pesangon bagi Pekerja Tetap atas Pemutusan Hubungan Kerja secara Sepihak

Authors

  • Angelia Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3189

Keywords:

Pemutusan Hubungan Kerja, Uang Pesangon, Hak Pekerja

Abstract

Pemberian pesangon merupakan hak pekerja tetap yang diatur oleh hukum ketenagakerjaan dan bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Penelitian ini menelaah bagaimana pelaksanaan pembayaran pesangon dilakukan, terutama ketika PHK terjadi tanpa kesepakatan dari pihak pekerja, serta peran peraturan perundang-undangan dalam menjamin hak-hak pekerja yang terkena PHK secara sepihak dan mengeksplorasi upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pekerja ketika hak pesangon tidak diberikan sesuai peraturan ketenagakerjaan, yakni melalui langkah-langkah yang dapat dilakukan pekerja, seperti penyelesaian melalui mediasi di Dinas Ketenagakerjaan ataupun jalur pengadilan. Metode pendekatan yang digunakan bersifat yuridis normatif, yakni menggunakan data sekunder atau kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum. Penelitian ini menunjukkan bahwa dibutuhkannya pengawasan ketat dan sosialisasi aturan terkait oleh pihak pemerintah agar hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan.

References

Asyhadie, Zaeni, Asepk-aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia. (Jakarta: Rajawali Pres, 2008).

Anindya, Vincensia. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Untuk Efisiensi Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan”. Morality: Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 8, No. 1 Tahun 2022.

Avianto, Rudy. et al. “Perbandingan Sistem Hubungan Kerja PKWTT dan PKWT Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Pekerja”. Jurnal Living Law. Vol. 14, No. 2 Tahun 2022.

Hoesin, Siti Hajati, Memahami Hubungan Kerja dan Hubungan Industrial di Indonesia. (Jakarta: Damera Press, 2023).

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356).

Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).

Khafi, Ashabul. “Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja”. Jurisprudentie Vol. 3, No. 2 Tahun 2016.Khakim, Abdul. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014).

Prasetya, Yoya. “Tuntutan Uang Pesangon, Uang Penghargaan dan Uang Penggantian Hak Melalui Pengadilan Hubunga Industrial Atas Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak”. Bhirawa Law Journal. Vol.3, No. 2 Tahun 2022.

Robingu, Yuhari. “Hak Normatif Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja”. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 14, No. 1 Tahun 2006.

Sedarmayanti, Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja. (Bandung: Mandar Maju, 2009).

Simanjutak, D. Danny H. PHK dan Pesangon Karyawan. (Yogyakarta: Media Pressindo, 2012).

Wijayanti, Asri. Menggugat Konsep Hubungan Kerja. (Bandung: Lubuk Agung, 2011).

Wilda, Desi. et al. “Kewajiban Perusahaan Membayar Pesangon Sebagai Bentuk Memenuhi Hak Karyawan Jika Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja”. JRP: Jurnal Relasi Publik. Vol. 2, No. 2 Tahun 2024.

Downloads

Published

2024-12-20

How to Cite

Angelia, & Lie, G. (2024). Penerapan Uang Pesangon bagi Pekerja Tetap atas Pemutusan Hubungan Kerja secara Sepihak. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 828–836. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3189

Most read articles by the same author(s)